Kementerian Transmigrasi

Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024

Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 2024 TENTANG KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Tran smigrasi;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a\

Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TRANSMIGRASI. TENTANG KEMENTERIAN SK No 247742 A BAB I

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 247824 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Jenderal; SK No 248400 A b.Direktorat...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;

Inspektorat Jenderal;

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan

Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan . SK No 248401 A

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -5-

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pasal 1 1 (1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

perLrmusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

p

. . SK No 248402 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-

pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal

. . SK No 248403 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Pasal 15 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

pelaksanaan . SK No 248404 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8-

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagian Kelima Inspektorat Jenderal Pasal 17 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 18 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:

penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian;

pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Staf Ahli Pasal 20 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Jenderal' Pasar 2r . . . SK No 247825 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 21 (1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan transformasi digital. (2) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang potitik dan hukum. Bagian Ketujuh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 22 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 23 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 24 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV... SK No 248406 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- BAB V TATA KERJA Pasal 25 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 26 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 27 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 28 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 29 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No 247826 A (2) Prinsip...

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

  • 11-
    (2)Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
    Pasal 30
    Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 1

    (1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
    (2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Pasal 32
    Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

    Pasal 33
    Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

    Pasal 34
    Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII ... SK No 248408 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -12- BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 35 (1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 36 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1921, dilaksanakan oleh Kementerian. Pasal

. . SK No 247827 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- Pasal 38 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l92l sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. Pasal 39 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192),, melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian. Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192lr, menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian. Pasal 4 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 248410 A Agar

PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -14- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 368 Salinan sesuai dengan aslinya I(EMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 247794A Djaman

Komentar!