Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ll Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor i40 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. SK No247736A BABI...
Pasal 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabafan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. dan/atau SK No 248343 A Pasal 4...
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3 Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BABIII ... 1 SK No2483444
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
InspektoratJenderal;
Badan Geologi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No248345A Pasal 10 . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- Pasal 10 Dalam melaksanakErn tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
pelaksanaan . . . SK No2478784
pelaksanaan -6- kebijakan pengawasan, dan pengendalian kegia keteknikan, keselamatan kerja, di bidang pembinaan, tan pengusahaan, lingkungan, dan
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi; Bagian Keempat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Pasal 15 Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No2483474 di bidang pembinaan, Pasal 16...
-7 - Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebljakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
pen5 rsunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencana4n, pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanEan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, lingkungan keselamatan ketenagalistrikan, dan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No 248348 A Pasal
. .
*{JTfjIrIilTIfrfrrmTI -8- Pasal 18 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang pembinaan, batubara. Pasal 19 pengawaszrn, dan pengendalian mineral dan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengu.sahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat... SK No2483494
REPI.'BLIK INDONESIA -9- (2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas perumusEm dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; SK No 248350 A
pelaksanaan . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10-
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
perumusan keb{jakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
penyusunan . . . SK No248351A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 11-
penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B"gian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, lan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan . . . SK No 248352 A
]QEPUBUK INDONESIA -12-
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri. Begian Kesembilan Badan Geologi Pasal 29 (l) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 30 Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Pasal 31 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air , tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
pemberian bimbingan teknis dan iupervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geotogi; f.pelaksanaan... SK No248353A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13-
pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 32 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi; SK No248354A d.pelaksanaan...
PRESIDEII REPUEUK INDONESIA -t4-
pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Staf Ahli Pasal 35 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat. Pasal 36 (1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan strategis dan transformasi digital. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan. (3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam. (4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup dan tata ruang. Bagran Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 37 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247893A BAB IV. . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 38 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 39 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA Pasal 40 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 41 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247879A Pasal 43...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -16- Pasal 43 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 44 (l) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 45 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No247880A BABVI ...
-t7- BAB VI PENGELOI.,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 49 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 50 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 51 ( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVIII ... SK No247881A
REPUBUK INDONESIA -18- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tatrr:l,:r 2O2l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2441, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 54 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2O2l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 55 Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 247882A Agar
PRESTDETT REFUEUK INOONESIA -19- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 365 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hullum, ttd SK No24?737A vanna Djaman