Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat REruBUl( NDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Kementerian Perindustrian;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 lentarrg Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No247731A MEMUTUSI(AN:. ..
Menetapkan FRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. BAB I KRTENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang perindustrian. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247595A (4)wakil. . .
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3 (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebiiakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi . . . SK No247596A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4-
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan pen5 rsunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur org€ulisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Agro;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
Inspektorat Jenderal;
B
. . SK No247597A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5-
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri;
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melal<sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d.pembinaan... SK No247598A
FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA -6-
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Industri Agro Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada induski hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau. Pasal 13 Dalam melalsanakan tugas dalam Pasal 12, Direktorat menyelenggarakan fungsi: sebagaimana dimaksud Jenderal Industri Agro SK No247599A
perumusErn . . .
FR,ESIDEN REFUBUK INOONESIA -7
perumusan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
penlrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pema-nfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
pelaksanaan . . . SK No247600A
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 8-
pelaksanaan pemantauan, analisis, waluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rEncana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan pening!<atan penggunaan pnoduk dalam negeri, perencanaan dan pernbinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pa.da industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan firngsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempa.t Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Pasal 14 (1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri. (2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direlrtorat Jenderal L:dustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebliakan di bidang peninglatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan telorologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanEr.ux dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki. Pasal
. . SK No247601A
FRESIDEN REPUEUI( NDONESIA -9 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fu ngsi:
penrmusan kebljalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pernanfaatan teloeologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan prduk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian lregatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumhr daya atam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi indusEi, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegatan usaha industri pa.da industri kimia hr:lu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan indusfi alas kaki;
penyusrman norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri sernen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; SK No247602A
pemberian . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan ealian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggun€ran produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Tran sportasi, dan Elektronika Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal
. . SK No247603A
FI{ESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 11-
Pasal 18
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optima.lisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:perumusan kebiiakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencErnaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; SK No247604Apelaksanaan . . .
PRESIDEN EEFUEUK INDONESIA -t2- b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencEr.na pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; f. pelaksanaan . . . SK No247605A
PRESIDEN FEFUEUK INDONESTA -13- Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Pasal 2O f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: SK No247606A
perumusan . . .
PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -L4-
perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hiiau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
pelaksanaan kebijalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaErn dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hljau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
pemberian . . . SK No 27607 A
PNES|DEN REPUEUK INDONESIA
- 15-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan, dan Akses Industri Internasional Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247608A (2) Direktorat...
PEESIDEN REPUBUK INDONESIA -16- (2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fu ngsi:
perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
penJrusunEm norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perurilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
pelaksanaan . . . SK No2476094
FEESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7-
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaman€ul dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal2T Inspektorat Jenderal menyelenggarakan pengawasan Kementerian. mempunyai intern di tugas lingkungan Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan . . . SK No247610A
PNES|DEN REPUBUK INDONESIA -18-
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Standardisasi dan Keb[jakan Jasa Industri Pasal 29 (1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 30 Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
penrusunan kebiiakan teknis di bidang perumusan, penerapErn, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; SK No2476ll A
pelaksanaan.. .
FRESIDEN NEFUEUK INDONESIA -19-
pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri h[jau;
pelaksanaan koordinasi dan pen5rusunan rekomendasi kebljakan jasa industri;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasEln standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Pasal 32 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: SK No247612A
penyusunan . . .
FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -20-
pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bogian Kesebelas Staf Ahli Pasal 35 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 36 (l) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri. (2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi. (3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri. (4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.0 dan transformasi dieital' B
. . SK No247613A
PFESIDEN FEFUEUK INDONESIA -2tBagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 37 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS Pasal 38 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 39 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA Pasal 40 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. SK No247614A Pasal 41 ...
FRESIDEN FEFUBUK INDONESIA -22- Pasal 41 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasai 42 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang industri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 43 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 44 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247615A Pasal 45...
FRESTDEN REPUBIJK INDONESIA -23- Pasal 45 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247616A Pasal 49...
PR.ESIDEN REPUEUK INDONESIA -24- Pasal 49 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII PENATAAN ORGANISASI Pasa] 5O (1) Penataan organisasi IGmenterian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggaral<an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, rrntuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri setelah mendapa.t persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sslagaimana dimaksud pa.da ayat (1) dilalrukan dengan mengacu pada sistem aktrntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 51 (1) Besaran organisasi Kementerian ditenhrkan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mernpertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No247617A BABVIII ...
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -25- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2O2O tentang Kementerian Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Fresiden ini. . Pasal 54 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2O2O tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 55 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A
. . SK No247518A
FRESIDEN EEPTIBUK INDONESIA -26- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 363 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukurn, ttd Et{I * tK SK No247732A Silv Djaman