Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024

SALINAN Menirnbang Mengingat Menetapkan FHESIDEN EEPUEUK TNDONESIA PERAruRAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 lentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (trembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BADAN SK No247729A BABI...

HTESIDEN REFUBUK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah kmbaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 ( 1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi:

pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;

pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;

penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;

penyelenggaraan . . . SK No247619A

REPUEUK INDONESIA 2

penyelenggaraan pelayanan penempatan;

pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

pemenuhan hak PMI;

pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;

pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;

penempatan PMI;

pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;

pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;

pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI. (2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:

standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;

biaya penempatan PMI; dan

proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. BABIII ... SK No247620A

PRESIDEN EEFUB[JK IHDONESIA -4- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BP2MI terdiri atas:

Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal 6 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam BP2MI. Pasal 7 (1) Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (4) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BP2MI. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud padaayat (4), meliputi:

membantu Kepala dalam perumusan dan/ atau

kebijakan BP2MI; dan SK No247621A

membantu . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5-

membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BP2MI. Bagian Kedua Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 8 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER"IA Pasal 9 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 10 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP2MI didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP2MI. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Pasal 11 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal

. . SK No247622A

REPUBLII( INDONESIA -6- Pasal 12 BP2MI men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI. Pasal 13 (1) Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP2MI, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 14 Semua unsur di lingkungan BP2MI menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelalsanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABV... SK No247623A

PFESIDEN REPUEUK INDONESIA -7 BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 17 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP2MI, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 18 BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal 19 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 20 (1) Penataan organisasi BP2MI ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. $K No2476244 (2) Penataan . . .

FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -8- (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI. Pasal 2 l (1) Besaran organisasi BP2MI ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN PasaJ22 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memErngku jabatan di lingkungan BP2MI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2631, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 24 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No247625A

NEFUBUK INDONESIA -9 Agar setiap Penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 362 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd ti SK No2478204 Djaman

Komentar!