Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII ... SK No 247782A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan. (2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 4 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Badan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 5 Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ;
penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
pengawasan . SK No 248332 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Badan terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan; dan
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses. Bagian Kedua Kepala Pasal 8 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 9 (1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan. (21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan SK No 248333 A
membantu
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan. Bagian Keempat Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Pasal 10 (1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi. Pasal 1 1 Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan ; SK No 248334 A
pemantauan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses Pasal 13 (1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No 248335 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Bagian Keenam Sekretariat Pasal 16 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal 17 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan. Pasal 18 (1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian. Pasal 19 Di lingkungan sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 248336A. Bagian
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Bagian Ketujuh Besaran Organisasi Pasal 21 (1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Tenaga Ahli Utama;
Tenaga Ahli Madya;
Tenaga Ahli Muda; dan
Tenaga Terampil. BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 22 (1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 23 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 24 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 248337 A Pasal 25
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Pasal 25 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-pegawai Negeri Sipil. Pasal 26 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA Pasal 28 (1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga... SK No 248338 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- (4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden. BAB VI TATA KERJA Pasal 29 Kepala dalam melaksanakan tugas menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah. dan kinerja fungsinya instansi Pasal 30 (1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 31 Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No 248339 A Pasal 32
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
- 10-
Pasal 32
Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.Pasal 35
(1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.(2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.Pasal 37
Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan, dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar kementerian/lembaga terkait. SK No 248340 A BAB VII
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA
- 11-
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 38
(1)Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat. BAB VIII RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan. SK No 248341 A BAB X
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1991, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 248342 A Agar
PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 359 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum SK No 247783 A sil Djaman