Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a1; 3. Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL. SK No 247723 A BAB I
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No 248321 A Pasal4...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
penetapan standar rehabilitasi sosial;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; SK No 248322 A c.Direktorat...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
InspektoratJenderal;
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Al Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . . SK No 248323 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pasal 1 1 (1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat... SK No 248324 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- (21 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial;
pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ql Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pasar 19 . . . SK No 248325 A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -7 - Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberd ay aar, sosial ;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal Pasal 20 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 21 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantaLtan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan . SK No 247811 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 23 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 24 (1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang per-ubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 25 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 26 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal27... SK No 247812 A
PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -9- Pasal 27 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA Pasal 28 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 29 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi pada Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3O Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 31 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal32... SK No 248328 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 32 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 33 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI... SK No 247813 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA
- 11-
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.Pasal 37
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASIPasal 38
(1)Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 39 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran . SK No 248330 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -12- (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2O2l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2701, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 41 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2O2l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 27O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 248331 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 358 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan {dministrasi Hukum, ttd SK No 2477244 vanna Djaman