Kementerian Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kesehatan ;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentarLg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 trntang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 25O); PERATURAN KESEHATAN. MEMUTUSKAN: PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SK No 247721A BABI ...

FITESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No 247043 A Pasal 4...

FRESIDEI{ REFUEUK INDONESIA 3- Pasal 4 Menteri dan walil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

SekretariatJenderal; SK No 247281A b.Direktorat...

-4-

Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;

Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;

Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;

InspektoratJenderal;

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;

Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan

Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan . . . SK No 27282 A

I FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -5

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Pasal l1 (1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;

pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; SK No 247M6 A f.pelaksanaan...

FIIESIDEN REPUBUK TNDONESIA -6-

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebljakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;

pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;

penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular; SK No247O47A

pelaksanaan . . .

FNES|DEN REPUBUK INDONESIA -7

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;

pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;

penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247048A Bagian

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA 8- Bagian Keenam Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Pasal 2O (1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;

pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;

penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;

pemberian . . . SK No247049A

FRESTDEN R.EPUBUK INDONESIA -9-

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah t"atagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian ;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Brgran Ketujuh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; SK No247302A

pelaksanaan . . .

FRESTDEN NEPUBUK INDONESIA -10-

pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;

penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 27 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247051A Bagian

FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA

  • 1l - Bagian Kesembilan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
    Pasal 29
    (l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

    Pasal 30
    Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

    Pasal 31
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;

pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;

pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;

pelaksanaan administrasi Badan; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Staf Ahli Pasal 32 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. SK No 247303 A Pasal 33...

FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -t2- Pasal 33 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan. (3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan. (4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan. Bagran Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 34 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 35 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di tingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 36 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No247053A BABV...

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -13- BAB V TATA KER"IA Pasal 37 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 38 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 39 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 40 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 41 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No247255A (2) Prinsip . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L4- (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 42 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 45 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247256A Pasal

. .

FR,ESIDEN REFUEUT NDONESIA -15- Pasal 46 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 47 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 48 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No2470@A BABVIII ...

FNESDE}f REPUEUK INDONESIA 16 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 5O Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2l tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No247057A Agar . . .

-17- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 357 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd $K No247722A vanna Djaman

Komentar!