Dewan Ekonomi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024

Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2024 TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka memastikan kebijakan dan program di bidang ekonomi dan investasi agar selaras dengan prioritas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ekonomi Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. BABII ... SK No 2479464

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Ekonomi Nasional. (21 Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua. Bagian Kedua Ttrgas dan Fungsi Pasal 3 Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:

pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;

pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan

pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional. SK No 247337 A BAB III

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional Pasal 5 (1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Sekretariat Eksekutif Pasal 6 (1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif. (21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif. (41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional. Pasal 7 Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:

perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

perL

. . SK No 247338A

Paragraf 1 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA -4-

perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;

perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Pasal 9 Sekretariat Eksekutif terdiri atas:

Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi;

Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi;

Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; dan

Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi. Pasal 10 (1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Pasal 1 1 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi. SK No 247947 A Pasal 12

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf 2 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi Pasal 13 (1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Pasal 14 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; SK No 247948 A

penyiapan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-

penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf 3 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Pasal 16 (1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Pasal 17 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;

pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. SK No 247341 A Paragraf

PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -7 - Paragraf 4 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi Pasal 19 (1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Pasal 20 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;

penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;

pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. SK No 247937 A Bagian

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Bagian Ketiga Sekretariat Pasal22 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional. (21 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal 23 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional. Pasal 24 (1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 25 Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 247938A Pasal 26

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi Pasal 27 (1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Tenaga Ahli Utama;

Tenaga Ahli Madya;

Tenaga Ahli Muda; dan

Tenaga Terampil. BAB IV STAF KHUSUS Pasal 28 (1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang. (21 Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua. Pasal 29 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua. SK No 247939 A BAB V

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- BAB V TATA KERJA Pasal 30 Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 31 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua. Pasal 32 Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 33 Dewan Ekonomi Nasional harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional. Pasal 34 (1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip... SK No 247940 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA

  • 11- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
    Pasal 35
    Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 36
    (1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Pasal 37
    Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

    Pasal 38
    (1)Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
    (2)Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
    (3)Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

    Pasal 39
    (1)Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. SK No 247941 A
    (2)Sekretaris...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- (2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. Pasal 40 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 41 (1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (21 Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua. Pasal42 Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 43 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pegaw"i N.g5i"$o1,or"rg berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) P

. . SK No 247942 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VII HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA Pasal 45 (1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat menteri. (21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri. (3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden. SK No 247943 A BABVIII ...

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -14- BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 46 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 47 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB IX PENATAAN ORGANISASI Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 2479M A Agar

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -15- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 356 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd. ) SK No 247911 A Djaman

Komentar!