Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Mengingat Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PENGENDALIAN KHUSUS. PRESIDEN TENTANG BADAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. BABII ... SK No 247908A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. (21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T.rgas dan Fungsi Pasal 3 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 247527 A
pelaksanaan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundangan;
pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
Kepala;
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pasal 7 (1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi... SK No 247528 A
PRESIDEN RFUBUK INDONESIA -4- (2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi. Pasal 8 Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perulndangundangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundangan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Pasal 10 (1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 ... SK No 247529 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundangundangan;
pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat Pasal 13 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal14... SK No 247530 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 14 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Pasal 15 (1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 16 Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Keenam Besaran Organisasi Pasal 18 (1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga... SK No 247531 A
PRESTDEN REFUBUK INDONESIA -7 - (21 Tenaga Profesional sebagaimana ayat (1) terdiri atas:
Tenaga Ahli Utama;
Tenaga Ahli Madya;
Tenaga Ahli Muda; dan
Tenaga Terampil. dimaksud pada BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 19 (1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 20 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasal 2 1 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Pasal23... SK No 2475324
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -8- Pasal 23 Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal24 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA Pasal 26 (1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Tenaga . . SK No 247533 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -9- (3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a. (5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA Pasal 27 Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 28 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. SK No 2475344 (2) Proses
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -10- (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 29 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 30 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Pasal 31 (1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No 247535 A Pasal32...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 33
(1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.(2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.Pasal 35
(1)Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.(2)Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. BABVII ... SK No 247536 A
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -t2- BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 36 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 37 (1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB VIII RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A
. . SK No 247537 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 355 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 247909 A Djaman