Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024

Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I57 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal l l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916l' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69941;

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN. KEMENTERIAN SK No 247877 A BAB I

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 247816A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;

pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Jenderal;

Direktorat Jenderal Imigrasi; c.Direktorat... SK No 248279 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

InspektoratJenderal;

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;

Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi Hukum; dan

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderar. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam... SK No 248280 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Imigrasi Pasal 12 (1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

perumusan . SK No 248281 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-

perLlmusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;

pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;

pelaksanaan pemantau.an, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15 (1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam... SK No 248282 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan paling banyak 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pasal 16 (1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :

perllmusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;

pemberian bimbingan teknis di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;

pelaksanaan. SK No 248283 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8-

pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKelima... SK No 248284 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Bagian Kelima Inspektorat Jenderal Pasal 2O (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 21 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantaLlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23 (1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam... SK No 248285 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Pasal24 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 25 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;

pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; d.pemantauan... SK No 248286 A

PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 11-

pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;

pelaksanaan administrasi Badan; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27 (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh... SK No 248287 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -12- Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 28 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oreh Sekretaris Jenderal. Pasal 29 (1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan. (21 Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelayanan publik dan reformasi hukum. (3) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital. Bagian Kedelapan Pusat Pasal 30 (1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 31 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian . SK No 248288 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 32 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV STAF KHUSUS Pasal 33 (1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada presiden untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. (a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. Pasal34... SK No 248289 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 34 (1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. (3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 35 (1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 36 (1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BABV... SK No 247817 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- BAB V INSTANSI VERTIKAL Pasal 38 (1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 39 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 40 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII TATA KERJA Pasal 4 1 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 42 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Ketentuan... SK No 247818A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 16- (21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
    Pasal 43
    Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Pasal 44
    Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

    Pasal 45
    (1)Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
    (2)Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

    Pasal 46
    Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal47
    (1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal48... SK No 247517 A

PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -t7- Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 49 Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 50 (1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya . atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 51 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 248293 A BAB IX .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- BAB IX PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 52 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 53 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI Pasal 54 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 55 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, dan peran pemerintah. BABXI... SK No 248294 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 56 Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 321 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian. Pasal 58 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai imigrasi dan pemasyarakatan dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 59 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 248295 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -20- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 353 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang- undangan H Djaman ttd SK No 247701 A

Komentar!