Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
u Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan : pERATURAN PRESIDEN PEI{YELENGGARA HA.JI. rEtrrTrtxlnffirx-*ra PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2024 TENTANG PEI{YELENGGARA HA.JI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ukung efektifitas akan mem haji diperlukan kelembagaan yang berikan dukungan dalam haji; 3. Undang-Undang Nomor g Tahun 2}lg tentang Ibadah Haji dan Umrah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 19 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Badan penyelenggara Aaji; t. iagal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor g9 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana te-lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2_024 -tentang Perubahan atas Undang_Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Nigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi4 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69941; Menimbang : a. bahwa dalam rangka mend TENTANG BADAN BABI... SK No247780A
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna. (2) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
koordinasi . . . SK No222990A
-3-
koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Badan terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 (l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. SK No248218A Bagran . . .
REFUEUK INDONESIA -4- Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagran Keempat Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran;
koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
pembinaan . . . SK No248219A
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -5-
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Pasal 11 (1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri. Pasal 13 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No222991A Bagian
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -6- Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Pasal 14 Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji (1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. SK No2229924 (2) D
. .
ifiFFIEtrN K INDONESIA -7 - (2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal 20 (1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. SK No 222993 A Pasal 21 ...
PRESIDEN PUBLIK INDONES -8- Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Pusat Pasal 23 (1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan SK No222986A Bagian
PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -9 Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis Pasal 25 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 26 Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Begian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal27 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan. SK No247917A (7) Pembentukan . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -10- (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 29 Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Pasal 3O (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan. BAB IV TATA KER.IA Pasal 31 Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 32... SK No247919A
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 32
(1)Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan.(2)Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.Pasal 33
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.Pasal 34
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.Pasal 35
(1)Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait.(2)Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. SK No2479204 Pasal 36...
FNES|DEN REPUEUK INDONESIA -L2- Pasal 36 Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 39 Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 40 Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. SK No247921A BABV...
{ FRESIDEN FEFUBUI( NDONESTA -13- BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 41 (1) Sekretaris pimpinan eselon La. dan deputi madya atau utama tinggr merupakan jabatan jabatan struktural (2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan strultural eselon II.a. (3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa. (4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 42 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. SK No247923A Pasal 44...
PRESIDEN REFUEUT INDONESIA -L4- Pasal 44 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI.IYA Pasal 46 (1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. SK No247924A BABVII ...
-15- BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 47 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh Badan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 48 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII PENATAAN ORGANISASI Pasal 49 (1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan. Pasal 5O... SK No248172A
A -t6- Pasal 5O (1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51 Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan. Pasal 52 (1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No 248173 A Agar
-17- Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 350 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan Hukum, ttd SK No 247781 A Djaman