Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024

Menimbang Mengingat HTES|DEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien;

bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Iembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tamtahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 teri,ang perubahan ataJundang_ Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indbnesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); SK No2477784

Undang-U

. . SALINAN

t Menetapkan FNESIDEN REPUBUK INDONESIA -2 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OL4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PEI{YELENC'GARA JAMINAN PRODUK HAI.AL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Fresiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) BPJPH dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 4... SK No248202A

FRESTDEN REPUBUK INDONESIA -3 Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:

Kepala;

Wakil Kepala;

Sekretariat Utama;

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. SK No248203A Bagian

FR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA -4- Bagran Kedua Kepala Pasal 6 (1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH. (3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:

koordinasi dan penJnrsunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

koordinasi . . . SK No248204A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5-

koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Pasal 11 (l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:

pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; c.penyusunan,.. SK No248205A

-6-

pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal Pasal 14 (1) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

pelaksanaan . . . SK No2482064

PNESIDEN REFUBUK INDONESIA -7 -

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan keb[jakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:

perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. SK No248207A Bagian . . .

FEESIDEN REPUBUK TNDONESIA -8- Bagran Kedelapan Inspektorat Pasal 2O (1) Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH. PasaJ22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;

penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No248208A Bagian

-9- Bagian Kesembilan Pusat Pasal 23 (1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. Bagian Kesepuluh Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis Pasal 25 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasa726 Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang SK No248209A aparatur negara. Bagran

-10- Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal27 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk b"glan yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayal (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 29... SK No248210A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 11- Pasal29 Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
    Pasal 30
    (1)Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (2)Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. BAB IV TATA KER.IA

    Pasal 31
    Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

    Pasal 32
    (1)Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
    (2)Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 33... SK No2482llA

PR,ESIDEN EEPUEUK INDONESIA t2 Pasal 33 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 34 BPJPH menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPJPH. Pasal 35 (1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 36 Semua unsur di lingkungan BPJPH menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masingmasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 37 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 38... SK No248212A

-13- Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 39 Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 40 Dalam mendukung optimalisasi kebijakan jaminan produk halal, disusun proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 41 (1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 42... SK No 248213 A

REFUBUK INDONESIA -L4- Pasal 42 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 44 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasa1 45 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 46 (1) Penataan organisasi BPJPH ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.

Peraturan . . . SK No2482t4A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -15-

Peraturan Badan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH. Pasal 47 (1) Besaran organisasi BPJPH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VNI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahrlyr 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH. Pasal 49 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemanfaatan . . . SK No248215A

FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -16- (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2ll, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 52 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No248216A Agar

PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -17- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara nepublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 349 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No247779 A vanna Djaman

Komentar!