Kementerian Agama

Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024

SALINAN FRESIDEN REPUEUI( |NDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tenteag perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama; Menimbang Mengingat MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN AGAMA. l. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 ter:tatg Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tsntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No247694A BABI...

PRESIDEN R.EPUBLTK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (l) Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal

. . SK No222901A

r:IiEFIIIIil K INDONESIA -3- Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

SekretariatJenderal;

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat... SK No222902A

PRESIDEN N,EPUBLIK INDONES -4-

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

InspektoratJenderal;

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 11 .. . SK No 222903 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 11 (1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gian sesuai kebutuhan. (7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pasal 12 (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No222904A

PRESIDEN REPUBLIK INOONES]A -6- Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15 (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam . . . SK No222905A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -7 - (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 16 (1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; SK No2229064

pelaksanaan . . .

l'trtrN INDONESIA -8-

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. x SK No222907A (2) Direktorat...

PRESIDEN K INDONESIA -9- (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyaralat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasa722 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Is1am, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dar: wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana. (5) Dalam . . . SK No222908A

PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA 10- (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

(fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Pasal 24 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

pembinaan . . . SK No222909A

ll-.Iil INDONESIA

  • 11-

pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Datam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran y€rng menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh... K SK No222910A

PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -t2- B,gian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katotik Pasal 28 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agzrlra dan pendidikan keagamaan Katolik;

pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Iktolik;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 31 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam . . . SK No2229llA

PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA 13 (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagai11s114 dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subb"gan. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Pasal 32 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 33 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 34... SK No222912A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -14- Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan kerga maan Hindu;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 35 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) S

. . SK No 222913 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 15- (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Pasal 36 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39... SK No222914A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA

  • 16-
    Pasal 39
    (1)Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
    (2)Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
    (4)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
    (6)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesepuluh Inspektorat Jenderal

    Pasal 40
    (l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No222915A Pasal 41 ...

PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -t7- Pasal 4l Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 43 (1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas . . . SK No222916A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -18- Bagran Kesebelas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 44 (1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 45 Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dsp [6agamaan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;

penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan serta penguatan di bidang moderasi beragama;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

pelaksanaan administrasi Badan; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47 (1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No222917A (3) Dalam . . .

PRESIDEN REPUEL]K INDONESIA -19- (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi Baglan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbegian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli Pasal 48 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 49 (1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital. (3)Staf . .. SK No222918A

EIil,FITEIIN K INDONESIA -20- (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia. Bagian Ketigabelas Pusat Pasal 50 (1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 51 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Datam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Datam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pembentukan bagran dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 52 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222919A BAB IV. . .

PRESIDEN PUELTK INDONESIA -2LBAB IV STAF KHUSUS Pasal 53 (1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditqjukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. (4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan. (6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya beralhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. Pasal 54 (1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan y€rng bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. (3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 55 (1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222920A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Pasal 56 (1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil sslagairnana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah beralhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB V INSTANSI VERTIKAL Pasal 58 (l) Untuk tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 59 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 6O... SK No 222921A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -23- Pasal 6O Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII TATA KERJA Pasal 6l Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 62 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi pada lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 63 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 64 Kementerian menJ rsun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 65 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No222922A (2) Prinsip. . .

PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA -24- (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 66 Semua unsur di lingkungan Kementerian sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagais12114 dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 68 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 69 (1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon La. (2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. SK No222923 A (3) Kepala. . .

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -25- (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 70 Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Ix PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 71 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal T2 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI Pasal 73 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No2229AA

Peraturan . . .

PRESIDEN PUELTK INDONESIA -26-

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal T4 (1) Besaran organisasi Kementerian berdasarkan karakteristik tugas dan beban kerja. ditentukan fungsi serta (2) Besaran organisasi ssfaga imana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan peran pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 75 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABxII . .. SK No222925A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -27 - BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentartg Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2Ll, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pasa777 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

Sumber daya manusia yarLg melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), beralih menjadi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Aset, anggaran, dan dokumen di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait. Pasal

. . SK No222926A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -28- Pasal 78 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pasal 79 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari:

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O23 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 80 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 201 I tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ter:tang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 81 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No222927 A Agar

-29- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 348 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Huktrm, ttd * S SK No2476954 Djaman

Komentar!