Kementerian Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERAruRAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN LUAR NEGERI, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undalg-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebaga is16113 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tenfarLg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Luar Negeri;
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2O24 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 terrtarlg Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 250); SK No247690A BABI...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negerl.
Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal
. . SK No2227564
FRESIDEN FEFUEIJK INDONESIA -3 Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perumusan, penJrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No246805A BABIII .,.
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatJenderal;
Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika;
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan;
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
InspektoratJenderal;
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. SK No222758A Pasal 9...
FR'ESIDEN EEPUBTJK INDONESIA -5- Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan penrmusan kebljakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal l1 (1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No246808A (3) Dalam . . .
PRESIDEN ]IEPUELIK INDONESIA -6- (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (tima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbegian sesuai dengan kebutuhan. (7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. gagian Ketiga Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Pasal 12 (1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan keb[iakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika. SK No222760A Pasal
. .
ll REPUEUK INDONESTA -7 - Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15 (1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tqjuh) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagran. (6) Direktorat... SK No246807A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -8- (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimalsud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentul"r, lqgian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sslagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Pasal 16 ( 1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
pelaksanaan . . . SK No222762A
REPUEUK INDONESIA -9-
pelalsanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidat< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan... SK No246809A
FEESIDEN REFUEUK INDONESIA r0 (9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Pasal 2O (1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam Iingkup kerja sama ASEAN;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keda sama ASEAN;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja samaASEAN;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
pengelolaan . . . SK No2216810A
PI1ESIDEN RE:PUBUK INDONESIA
- 11-
pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23 Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN{ndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana. (3) Da1am hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi fagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam . . . SK No 2,168ll A
-12- Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Pasal 25 (1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral. PasaT 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan kebijalan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 28 (1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. SK No246812A (2) Sekretariat . . .
FRESIDEN REFUEUK INDONESIA 13 (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Pasal 29 (1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No245813A Pasal 3O. . .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 30 Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempumaan norrna hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam tingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan nonna hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norna hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian advokasi hukum;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 32 (l) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Sekretariat . . . SK No222768A
PITES|DEN REFUBUK INDONESIA -15- (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan Pasal 33 (1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan dipimpin oleh Direktur Jenderal SK No246814A Pasal 34...
EEPUEUK INDONESIA -16- Pasal 34 Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 36 (1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Sekretariat . . . SK No246815A
J REFUEUK INDONESTA -t7- (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Pasal 37 (1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No246815A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -18- Pasal 38 Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Pubtik mempunyai tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
pelalsanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 4O (1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam . . . $K No222772A
REPUBUK INDONESIA -19- (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan b"gran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesepuluh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Pasal 41 (1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 42 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Pasal 43... SK No246817A
PRES]DEN NEPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 44 Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam . . . SK No222774 A
HTES|DEN REXIUEUK INDONESIA -2t- (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuq.n peraturan perundang-undangan. Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal Pasal 46 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 47 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia. SK No246818A Pasal
. .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -22- Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 49 (1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (7) Pembentukan . . . SK No222887A
-23- (7) PembentuLrt lagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Pasal 50 (1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 51 Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggaralan fungsi:
pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No245819A Pasal 53...
HTES|DEII REFUBUK INDONESIA -24- Pasal 53 (1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayal (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Staf Ahli Pasal 54 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. SK No 2216820 A Pasal 55...
FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -25- Pasal 55 (1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan. (2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi. (3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan pembangunan manusia. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga. (5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan transformasi digital. Bagian Keempatbelas Pusat Pasal 56 (1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasal 57 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang, serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian . . . SK No 2rt682l A
FR'ESIDEN REFUBUK INDONESIA -26- (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subb"gan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 58 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 59 (1) Unsur pelaksana tugas pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral merupakan Perwakilan Republik Indonesia. (2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/ atau Organisasi Internasional Non-PBB. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BABV... SK No246822A
PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -27 - BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 60 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 61 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI STAF KHUSUS Pasal 62 (1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 63 Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. Pasal 64 (1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 65 ( 1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Masa . . . SK No222892A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -24- (3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (4) Pengangkatan staf khusus 6igstapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetqjuan Presiden. (5) Pengangkatan staf khusus sebelum diterapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. Pasal 66 (l) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Datam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 68 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII ... SK No222893A
PRESIDEN IJELIK INDONESIA -29- BAB VII TATA KERJA Pasal 69 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 70 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 71 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelalsanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. PaseJ 72 Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menJrusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 73 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Perwalilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) P
.. SK No222894A
FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -30- (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal T4 Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 75 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasai 77 (1) Sekretaris jenderal, pimpinan eselon I.a. (2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I.b. (3) Kepala biro, direktur, inspektur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala . . . jenderal, direktur jenderal, inspektur dan kepala badan merupakan jabatan tinggr madya atau jabatan struktural SK No246823A
FRES!DEN REPUELIK TNDONESIA -31 - (4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala subb"g€rn merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 78 (1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB Ix PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 79 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 80... SK No222896A
I l PNESlDEN REPUEUK INDONESIA -32- Pasal 80 Pendanaan dalam pelalsanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI Pasal 81 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktura-l eselon I; dan
Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 82 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No246824A BABXI ...
FRESIDEN REPUEUK IHDONESIA -33- BAB xI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 83 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tr-ntang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721 sepanjartg berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang luar negeri, tetap melaksanalan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan banr dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB xII KETENTUAN PENUTUP Pasal 84 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 85 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2721, dicabrut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 86 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No246825A Agar
-34- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 346 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd. SK No247691A Djaman