Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a\
Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN SEKRETARIAT NEGARA. TENTANG KEMENTERIAN SK No 247591 A BAB I
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 247642 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing; SK No 247643 A
pemberian
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ;
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
p
. . SK No 24764 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
koordinasi dan perLrmusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Sekretariat Presiden; c.Sekretariat... SK No 247645 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
Sekretariat Wakil Presiden;
Sekretariat Militer Presiden;
Sekretariat Dukungan Kabinet;
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
Badan Teknologi, Data, dan Informasi;
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No 247646 A Pasal 10
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat;
pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri;
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 247647 A (3) Dalam
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat Presiden Pasal 12 (1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden. Pasal 13 Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
pelaksanaan. SK No 247648 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9-
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/ Suami Presiden;
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri. Pasal 15 Sekretariat Presiden terdiri atas:
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Pasal 16 (1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 ... SK No 247649 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 17 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istanaistana Kepresidenan;
pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal
. . SK No 247650 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 19
(1)Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.(3)Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.(5)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan MediaPasal 20
(1)Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.Pasal 21
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. SK No 247651 A Pasal 22 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal 23 (1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 24 (1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa Istana Kepresidenan. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. SK No 247785 A Bagian
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -13- Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden Pasal 25 (1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden. Pasal 26 Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;
pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; e.koordinasi... SK No 247653 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -14-
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri. Pasal 28 Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia;
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan
Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital Pasal 29 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal
. . SK No 247654A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -15- Pasal 30 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden. Pasal 32 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi. SK No 247655 A (2) Asisten .
P[{ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -16- (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pasal 33 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia kepada Wakil Presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan... SK No 2476564
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7-
pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden. Pasal 36 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan Pasal 37 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil presiden. (2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. SK No 247657 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -18- Pasal 38 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal38, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden. Pasal 40 (1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 247658 A (3) Untuk
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -19- (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 4 Deputi Bidang Administrasi Pasal 4 1 (1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 42 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;
perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; SK No 247659 A e.pemberian...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20-
pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden. Pasal 44 (1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Sekretariat Militer Presiden Pasal 45 (1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden. SK No 247660 A (3) Sekretaris
PlrESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r- (3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden. Pasal 46 Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hat pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden; SK No 247991 A
p
. .
PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -22-
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal batik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil presiden, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian;
koordinasi penjadwalan agenda kegiatan presiden dan pertemuan yang dipimpin oleh Presiden;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri. Pasal 48 (1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Bagian Keenam Sekretariat Dukungan Kabinet Pasal 49 (1) Sekretariat Dukungan Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. SK No 247662 A Pasal
.
PRESIDEN REPUBUK TNDONESTA -23- Pasal 50 Sekretariat Dukungan Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekretariat Dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah;
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden danf atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian;
pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 52 Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas:
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; SK No 247663 A
D
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24-
Deputi Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan;
Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan
Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Pasal 53 (1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi. Pasal 54 Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia. Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia yang mengalami hambatan; SK No 247664 A
penyampalan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -25-
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 56 (1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 2 Deputi Bidang Perekonomian Pasal 57 (1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi. Pasal 58 Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. SK No 247665 A Pasal59...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian;
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 60 (1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 3 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 61 (1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi... SK No 2476664
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -27 - (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi. Pasal 62 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami hambatan;
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. SK No 247667 A Pasal 64
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 64 (1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 4 Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Pasal 65 (1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi. Pasal 66 Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan. Pasal 67 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang mengalami hambatan; SK No 2476684
penyampalan .
PRESIDEN REPUBUK TNDONESTA -29-
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 68 (1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 5 Deputi Bidang Persidangan Kabinet Pasal 69 (1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal70... SK No 247669 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -30- Pasal 70 Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian. Pasal 71 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
pen5rusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden;
penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden;
pengoordinasian penyiapan naskah dokumen Kepresidenan dan Kementerian;
pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Kementerian;
penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet;
pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal72... SK No 247670 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 31 -
Pasal 72
(1)Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi.(2)Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.(3)Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.(4)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 6 Deputi Bidang AdministrasiPasal 73
(1)Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet.(2)Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal T4 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet;
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; SK No 247671 A c penyediaan.
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32-
penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet;
pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 76 (1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Pasal TT (1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Administrasi Hukum dipimpin oleh Deputi. SK No 247672 A Pasal 78
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -33- Pasal 78 Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional. Pasal 79 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa penJrusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden;
pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden; SK No 247673 A
pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34-
pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan ekstradisi;
pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden, permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya;
pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden;
pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 80 (1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 247891 A Bagian
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -35- Bagian Kedelapan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Pasal 81 (1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi. Pasal 82 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan. Pasal 83 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden danf atau Wakil Presiden; SK No 247675 A
koordinasi
PRES]DEN REPUBUK INDONESIA -36-
koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;
penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 84 (1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Pasal 85 (1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh Deputi. Pasal 86 Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi pen5rusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian. Pasal87... SK No 247676A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37 - Pasal 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 88 (1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kesepuluh Badan Teknologi, Data, dan Informasi Pasal 89 (1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal90... SK No 247677 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -38- Pasal 9O Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian. Pasal 91 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian;
pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian'
pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 92 (1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu oleh subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan. Bagian Kesebelas Staf Ahli Pasal 93 (1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, pertahanan, dan keamanan. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, kemaritiman, pembangunan manusia, dan kebudayaan. (3) Staf ... SK No 247678A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -39- (3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan. (a) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur negara, reformasi birokrasi, dan transformasi digital. (5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi politik dan kehumasan. Bagian Keduabelas Inspektorat Pasal 94 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 95 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 96 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'
pelaksanaan . SK No 247679 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -40-
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 97 (1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketigabelas Pusat Pasal 98 (1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 99 (1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Bagian . . . SK No 247680 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -41 - Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 100 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV STAF KHUSUS MENTERI Pasal 101 (1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 102 (1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. Pasal 103 (1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden. PasallO4... SK No 247681 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -42- Pasal 104 (1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB V TATA KERJA Pasal 106 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 107 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian' (2) Proses . . . SK No 247682 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -43- (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 108 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 109 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 1 10 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 1 1 1 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No 247683 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -44- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 1 14 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 1 15 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 1 16 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. SK No 247684A. (2) Penataan
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -45- (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1 17 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 1 18 (1) Sekretaris Kementerian, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Sekretaris Dukungan Kabinet, Deputi, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (5) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (6) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal
. . SK No 247685 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -46- Pasal 1 19 (1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (a) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 120 (1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer Presiden. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. BAB IX HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA Pasal 121 (1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam... SK No 247686 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -47- (2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan. BAB X EVALUASI KELEMBAGAAN Pasal 122 (1) Penataan organisasi Kementerian dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Kementerian melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 123 Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Pasal 124 (1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya; dan
jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda. (3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. BABXII ... SK No 247992 A
PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA -48- BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 125 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2I tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor lT3), tidak dimintakan persetujuan Presiden. Pasal 126 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 127 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T:gas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249) ditetapkan sebagai tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet di lingkungan Kementerian. SK No 247688 A Pasal 128
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- Pasal 128 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45); dan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 129 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45);
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95); dan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2l tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 130 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 247689 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -50- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 344 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 247592 A Djaman