Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR T47 TAHUN 2024
TENTANG
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l dan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden
tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang
Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 2a9l;
Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
1
2
3
4
SK No 247580A
MEMUTUSKAN: . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa1 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian Koordinator berada di bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden. (2) wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. bawah dan SK No 248052 A (5) Ruang...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5 (1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. (21 Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;
perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; SK No 248053 A
p
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas pangan. Pasal 8 (1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Badan Pangan Nasional;
Badan Gizi Nasional; dan
instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi... SK No 248054 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan. (3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 Kementerian Koordinator terdiri atas:
SekretariatKementerianKoordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan;
Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian;
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan;
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 10 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 11... SK No 248055 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -6- Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan Pasal 13 Pasal 1 1 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. (1) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal
. . SK No 248056 A
PRESIDEN REFUBUK TNDONESIA -7 - Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian Pasal 16 (1) Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 . .. SK No 248057 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Pasal 17 Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Pasal 19 (1) Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal20... SK No 248058 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -9- Pasal 20 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Pasal 22 (1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Deputi. Pasal23... SK No 248059 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 23 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi :
sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Inspektorat Pasal 25 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasa126... f. SK No2480604
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal 28 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 29 (1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital dan hubungan antarlembaga. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang manajemen konektivitas. (3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ekonomi maritim. Bagian . . . SK No 248061 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 30 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 3 1 Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Pasal 32 Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 33 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan antar kementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator. Pasal34... SK No 248062 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 34 Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 35 (1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait. (2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang pangan. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendatian dilakukan melalui:
rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian. SK No 248063 A (6) Pelaksanaan.
(7t (6) (8) (e) (10) PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 36 Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 37 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah dan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 38 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal39... SK No 248064 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -15- BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 41 Pasal 39 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal42 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 43 (1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I; dan
Peraturan . . SK No 248065 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 16-
Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 44 (1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2olg tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan
pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator. Pasal46... SK No 248066 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Pasal 46 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 265); dan
Kementerian Koordinator Bidang perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. Pasal 47 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan
pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koordinator. SK No 248067 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -18- Pasal 48 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 265); dan
pertanian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. Pasal 49 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 50 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 247814 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -19- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 343 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd * SK No 247581 A sil Djaman