Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2024 TENTANG KEM ENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal l4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a);
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan TUgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2a9l;
Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No 247576 A MEMUTUSKAN: . .
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) wakil ... SK No 247799 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- 3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4) wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5 (1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. (21 T:gas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi. Pasal6... SK No 248012 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebdakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
pengeroraan . . . SK No 248013 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -5-
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. Pasal 7 (1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
Kementerian Sosial;
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Kementerian Koperasi;
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
D
. . SK No 248014 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e.koordinasi... SK No 247800 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 -
koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Pasal 12 (1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran. SK No 248016A Pasal 14
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan pekerja Migran menyelenggarakan fungsi :
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan pelindungan Pekerja Migran; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 15 (1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi. Pasal
. . SK No 248017 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 - Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian . . . SK No 248018 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 10 Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Pasal 18 (1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu; SK No 248019 A b.perumusan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Inspektorat Pasal 2 1 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 22 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan . SK No 248020 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2-
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 24 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 25 (1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan ekonomi dan digitalisasi. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan masyarakat. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 26 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 247802 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- BAB IV TATA KERJA Pasal 27 Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasionar dan penugasan Presiden. Pasal 28 Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 29 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan mene.apka, prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat antarkementerian/ lembaga diatur dengan peraturan Menteri Koordinator. Pasal 30 Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal31... SK No 248022 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t4- Pasal 31 (1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan. (5) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian. (6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (7) Pelaksanaan . SK No 248023 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- (7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. (9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10)Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan. Pasal 32 Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 33 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga 1ain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 34 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal
. . SK No 248024 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 16-
Pasal 35
(1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAANPasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.Pasal 38
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No 247803 A BABVI..
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L7- BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 39 (1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 40 (1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No 248026 A BABVII ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 18-
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator. Pasal 42 SK No 248027 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- Pasal42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. Pasal 43 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651; b.sosial ... SK No 2478044
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -20 -
sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator. Pasal 44 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan c.pelindungan... SK No 248029 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -21 -
pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecit dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. Pasal 45 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 46 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 248030 A Agar
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap "T^f mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 342 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 247577 A Silv Djaman