Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR,143 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Ta}rur^ 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 2024 Nomor 249);

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No247735A MEMUTUSKAN: . ..

Menetapkan FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2 MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urus€u:r kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4)wakil. . . SK No247786A

FtrESIDE}I REPUEUK INDONESIA -3- (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5 (1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian; SK No248107A

perumusan . . ,

FHESIDEN FEFIJBUK INDONESIA -4-

perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;

pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;

pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;

penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;

pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan. SK No248l08A Pasal

. .

FRESIDEN FEFUBUK INDONESIA -5- Pasal 8 (1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

Kementerian Ketenagakerjaan;

Kementerian Perindustrian;

Kementerian Perdagangan;

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Kementerian Pariwisata; dan

instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:

SekretariatKementerian Koordinator;

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; SK No248l09A

Staf . . .

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -6-

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;

Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 10 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 11 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No248ll0A

koordinasi . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 -

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

pengelolaan data dan informasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Pasal 13 (1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara, Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;

perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara; c.pengendalian... SK No248lllA

Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Pasal 16 FRESIDEN EEFUEUK INDONESIA -8-

pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. (1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi; SK No248l12A

perumusan . . .

FEESIDEN EEPUELTK NDONESIA -9-

perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;

pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Pasal 19 (1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal 2O Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;

perumusan . . . SK No248l13A

PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -10-

perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;

pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasa722 (1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Deputi. Pasal 23 Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;

perumusan . . . SK No248114A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 11-

perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;

pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Pasal 25 (1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. Pasal 26 Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;

perumusan . . . SK No248l15A

,( \r '/, FRESIDEN REPUBI.IK INDONESIA -L2-

perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;

pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;

pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kedelapan Inspektorat Pasal 28 (l) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 29 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugas€rn Menteri Koordinator;

penyusunan laporan hasil pengawasan;

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No248116A B"gian Kesembilan . . .

FAESIDEN REFUEUK INDONESIA -13- Bagian Kesembilan Staf Ahli Pasal 31 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 32 (l) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi. (2) Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas dan pengembangan jasa. (3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah. (5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing ekonomi. Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 33 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanErannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV. . . SK No248l17A

PTESTDEN EEFUBUK INDONESIA -L4- BAB TV TATA KER.IA Pasal 34 Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunern nasional dan penugasan Presiden. Pasal 35 Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 36 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator. Pasal 37 Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247787A Pasal 38...

FNESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- Pasal 38 (1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerap€rn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait. (2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang perekonomian. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:

rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;

rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (a) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaern, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan. (5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian. (6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. SK No247788A (8) Dalam . . .

FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -t6- (8) Dafam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. (9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebaqaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 39 Kementerian Koordinator menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 40 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 41 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No247789A (2) Pengarahan . . .

FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -t7- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 44 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 45 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 46 (l) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No248l2l A

Peraturan . . .

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -18-

Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 47 (1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O l.r;ntang Kementirian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 49 (1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 641, dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No247790A (2) Dalam . . .

FA.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- (2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 641 dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan d.pertanian... SK No248123A

FRESIDEN EEFUBUK INDONESIA -20-

pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O 19 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); dan

ketenagalerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator. Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); dan SK No248l24A

Kementerian . . .

FRESTDEN REPUEUK INDONESIA -2r

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3T Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (l) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggurraan pemerintahan di bidang:

riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

agraria, tata ruarg, dan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan d.pertanian... SK No248t25A

FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -22-

pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pe merintahan di bidang:

riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor gZ Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

agraria, tata rumg, dan pertanahan yang dilalsanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan SK No248126A d.pertanian...

FRESIDEN EEFUBUK INDONESIA -23-

pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pangan. (3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 265); dan

ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator. (2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: SK No248127 A

energr . . .

FNESIDEITI REFUEUK INDONESIA -24-

energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanam€u1 modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); dan

ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. Pasal 55 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O19 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2019 Nomor 265); dan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepErnjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 56 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentarrg Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 57 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No247791A Agar

REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan Indonesia. -25- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 339 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan gdministrasi Hukurn, ttd SK No247587A Djaman

Komentar!