Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal l4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Mengingat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699fl; 3. Peraturan 1 2 SK No 247792A
3 4 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T-rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2a9l; Peraturan Presiden Nomor I4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); Menetapkan KEMENTERIAN ASASI MANUSIA, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal3... SK No 248090 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5 (1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. (2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi. Pasal
. . SK No 248091 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7 SK No 248092 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 7 (1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
Kementerian Hukum;
Kementerian Hak Asasi Manusia;
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Kementerian Koordinator terdiri atas:
SekretariatKementerianKoordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9 (1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat... SK No 248093 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- (21 Sekretariat Kementerian Koordinator Sekretaris Kementerian Koordinator. dipimpin oleh Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Hukum Pasal 12 (1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 SK No 248094 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Pasal 15 (1) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 SK No 248095 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fun gsi :
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Pasal 18 (1) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi. Pasal 19.. . SK No 248096 A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -9- Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumu.san, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Inspektorat Pasal 21 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 22 SK No 248097 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 22 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 24 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 25 (1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kerja sama dan hubungan antar lembaga. (21 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia dan transformasi digital. (3) Staf ... SK No 248098 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-(3)Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang reformasi hukum. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 26
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal27 Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.Pasal 28
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 29(1)Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.(2)Proses SK No 248099 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator. Pasal 30 Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 31 (1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan melalui: rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator; rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; a b SK No 248100 A
f
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan. (5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi. (6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. (9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 32 Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator. c d SK No 248101 A Pasal 33
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -14- Pasal 33 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 34 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No 248102 A BABV...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 37 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 38 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI (1) Penataan dengan: Pasal 39 organisasi Kementerian Koordinator diatur
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. SK No 248103 A (2) Penataan
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t6- (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 40 (1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum. SK No 248104A Pasal42...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum. Pasal 43 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159) menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum. Pasal 44 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 45 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 248105 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 338 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 247585 A Djaman