Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024

REPUEL|K INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2024 TENTANG PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai dihadapi sangat tinggi dan besar; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu membentuk Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2O20 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol2 tentarry Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang. . . yang 1 SK No 243878 A

Menetapkan FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN. BAB I PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN Pasal 1 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden. Pasal 2 (1) Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pasal 3 (1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pegawai . . . SK No243590A

REPUBUK INDONESIA -3- 121 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Presiden dialtilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7... SK No243591A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Pasal 8 Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 9 Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Pasal 10 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 11 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12 (1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No243592A Pasal 13. . .

PR.EStDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 13 (l) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 14 (1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden. Pasal 15 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. Pasal 16. . . SK No 243593 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB II UTUSAN KHUSUS PRESIDEN Pasal 17 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden. Pasal 18 (1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pasal 19 (1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (21 Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 20 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pegawai . . . SK No243594A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah beralhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Siprl, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal22 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 23... SK No243595A

ETI=FITEFN REPUBUK INDONESIA -8- Pasal 23 Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Pasal 24 Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Pasal 26 (l) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 27 Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 28 (1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No243596A Pasal 29...

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -9- Pasal 29 (1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqjurit Tentana Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 30 (1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden. Pasal 31 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Selrretariat Kabinet. SK No243597A Pasal 32...

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -10- Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB III STAF KHUSUS PRESIDEN Pasal 33 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden. Pasal 34 (1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. (3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Pasal 35 (1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (21 Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 36... SK No243598A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 11-
    Pasal 36
    (1)Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
    (2)Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Presiden.

    Pasal 37
    (1)Pengangkatan dan tugas pokok. Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

    Pasal 38
    (1)Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang' diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus hesiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3)Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39... SK No243599A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t2- Pasal 39 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebegei Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 4O Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Pasal 41 Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Pasal 42 Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 43 Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Pasal 44... SK No243600A

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -13- Pasal 44 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (Iima) Asisten;

Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 45 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 46 (1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 47... SK No243601A

PRESIDEN REPUALIK INDONESTA -t4- Pasal 47 (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diiabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 48 ( 1) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden. l4l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden. Pasal 49... SK No243602A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -15- Pasal 49 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. Pasal 5O Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB IV STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN Pasal 51 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wa}il Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 52 (1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden. (3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. l4l Staf Khusus Wakil Presiden dalam tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. (5) Dalam . . . SK No 243603 A

REPUBLIK INDONESTA _ 16_ (5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. (6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Pasa1 53 (1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 54 (1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. l2l Staf Khusus Wakil Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 55 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No243604A (3) Pegawai . . .

REPUELIK INDONESIA -L7- (3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggr dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hakhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Pasal 58 Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang SK No243605A Pasal 59. . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -18- Pasal 59 Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 60 Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Pasal 61 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden:

setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;

Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh Walil Sekreteris Pribadi Wakil Presiden; dan

khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. l2l Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 62 (1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan jabatan administrator atau dengan jabatan struktural eselon III.a. Pasal 63... SK No243606A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -19- Pasal 63 Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 64 (1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dan Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan darijabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 65 (1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. SK No243607A Pasal 66. . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- Pasal 66 (1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. l2l Masa tugas Asisten sglagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 67 (1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau uang pesangon. Pasal 68 (1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 69... SK No243608A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2tPasal 69 (1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl Sekretaris Pribadi Presiden; dan

Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden. l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 70 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. PasalT2 Ketentuan lebih lanjut mengenai .rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BABV. . . SK No243609A

PRESIDEN REPUEIjK INDONESIA -22- BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 74 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2OL2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 75 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243610A Agar

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. -23- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR247 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan Hukum, ttd. SK No243879A Djaman

Komentar!