Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework For Prosperity Agreement Relating To Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ketahanan Rantai Pasok)
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN IN DO-PACIFIC ECO N OMIC FRAMEWORK FOR PRO SPERITY AGRBEMENT RELATING TO SUPPLY CHAIN RESILIENCE (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT KETAHANAN RANTAI PASOK) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa kerja sama internasional di bidang perekonomian untuk mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Republik tndonesia bersama dengan negara mitra Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg telah menandatangani Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi IndoPasilik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat; c. bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan IndoPacific Economic Frameutork for hosperitg Agreement relating to Supply Clwin Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Frameutork for hospeity Agreement relating to SttpplV Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok); SK No 237651 A Mengingat .
Mengingat Menetapkan 1 2 PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INDOPACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY AGREEMENT REI,ATING TO SUPPLY CHAIN RESILIENCE (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT KETAHANAN RANTAI PASOK). Pasal 1 (1) Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg Agreement relating to Sttpplg Clwin Resilienec (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat. (21 Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Frameworkfor Prosperity Agreem.ent relating to Supplg Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 237551 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 246 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi HukUm, ttd SK No 237652 A Djaman