Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024

{ PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I35 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O16 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformLsi birokrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (l.,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan perwakilan Rat<yat Repubtf Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan !erw{-<j]a1 lakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 30); MEMUTUSKAN:.. . c Mengingat : 1 2 3 SK No 243888 A

t-tllstf-rlIl REFUELIK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ra}yat Republik Indonesia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4... SK No243562A

PRESIDEN EEFUBUK INDONESIA -3- Pasal 4 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. SK No243563A (2) Perubahan . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A -4- (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah:

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

mendapat persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggar€rn tunjangan kinerja. Pasal 8 (1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan Presiden ini mengalami selisih penurunan penghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l .. . SK No243564A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 1l Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O16 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No243565A di Agar

Agar setiap penempatannya Indonesia. INDONESIA 6- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 245 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu undangan Hukum, ttd ti SK No 243889 A Djaman

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER..IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBUK INDONESIA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARI.AT NEGARA INDONESIA ndangan Hukum, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 Non Grade R 1.550.000,o0 2 l7 r.550.000 00 3 16 32.540.000 ,o0 4 15 . roo.000,00 5 t4 r.330.000,00 6. 13 r3.670.o00,00 7 t2 R 12.370.000,o0 ll 10.947.OOO oo 9 10 .4s8.000,00 10. 9 7.474.OOO,OO 11. t3 .349.000,00 12. 7 R .079.000,00 13. 6 .837.000,oo 14. 5 .607.000 oo 15. 4 .l79.OOO 00 16. 3 .980.000,00 17. 2 .154.000,o0 18. I R .575.O00,oo SK No243890A Djaman

Komentar!