Pengelolaan Dana Perkebunan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang a Mengingat b FRESIDEX NEPUBUK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanj utan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebageimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), PasaT 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol5 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); MEMUTUSKAN:... SK No 172455 A
Menetapkan [ft-|-srfffiX K INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEI,OLAAN DANA PERKEBUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia y€rng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2... SK No 194975 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
Pelaku Usaha Perkebunan;
dana lembaga pembiayaan;
dana masyarakat; dan
dana lain yang sah. (3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
kelapa sawit;
kakao; dan
kelapa. Pasal 3 (1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; dan
iuran. (21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya. (3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pasal 4... SK No 235525 A
PRESIDEN K INDONESTA -4- Pasal 4 (1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah. Pasal 5 (1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. (2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. (4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Badan Pengelola Dana; dan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan. Pasal 6 (1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. (21 Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
instansi yang SK No235526A (3) Pertukaran . . .
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -5- (3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang urusan pemerintahan di bidang kepabeanan. (4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21. Pasal 7 (1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun. (3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu. (4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. 12) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat. (2) Dana . . . SK No 235527 A
El{.FIIEEN K IND -6- (21 Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya. Pasal 11 (1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
penelitian dan pengembangan Perkebunan;
promosi Perkebunan;
peremajaan Perkebunan; dan
sarana dan prasarana Perkebunan. (21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan. (3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah. Pasal 12 (1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
pengetahuan, keterampilan, , kemandirian, dan berdaya saing; dan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
penyuluhan;
pendidikan; c.pelatihan... b. SK No235528A
REPUELTK INDONESIA -7 -
pelatihan; dan
pendampingan dan fasilitasi. (3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. l4l Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Pasal 13 (1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan. (21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan dilakukan pembentukan dan/ atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan. Pasal 14 (1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifrkansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis. (21 Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
informasi pasar Perkebunan;
memperluas pasar Perkebunan;
investasi Perkebunan; dan/ atau
menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan. Pasal
. . SK No 235529 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 15 Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Pasal 16 (1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan. (21 Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
benih;
pupuk;
pestisida;
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/ atau ke pelabuhan;
alat transportasi;
mesin pertanian;
pembentukan infrastruktur pasar; dan
verifikasi atau penelusuran teknis. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah. Pasal
. . SK No 235530A
*I.EIIILN BUK IND -9 - Pasal 18 (1) Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 yang berasal dari kelapa sawit, dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel. (21 Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi. (3) Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (4) Setisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. (5) Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (6) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang. SK No 194976 A (8) Perhitungan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10-(8)Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.(9)Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adaiah badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi. Pasal 19(1)Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.(4)Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.(5)Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang energi. SK No 194977A(6)Dalam . . .
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA
- 11-(6)Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia. Pasal 20(1)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:melakukan perencanzran dan penganggaran;
melakukan penghimpunan Dana;
melakukan pengelolaan Dana;
melakukan penyaluran penggunaan Dana;
melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
melakukanpengawasan. Pasal 21
(1)Badan Pengelola Dana melakukan pengawas€rn pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). l2l Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 3 ayat (2).Pasal 22
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1), terdiri atas:Dewan Pengawas; danPejabat Pengelola. SK No 235533 A Pasal 23...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2- Pasal 23 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a bertugas:
melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah. Dewan Pengawas terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur profesional sebanyak 3 (tiga) orang. Unsur Pemerintah sebagaimana dimalsud pada ayat (3), berasal dari pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, kementerian yang (2t (3) (4) urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggaralan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas. (7) Masa . . . SK No235534A
PUBLIK INDONESIA -13- (71 Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya. (8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebelum berakhirnya masa tugas sslagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. (9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). Pasal 24 (U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
perencanaan dan pengan ggarai;
penghimpunan Dana;
pengelolaan Dana;
penyaluran penggun€ran Dana; dan
penatausahaan dan pertanggungiawaban. (21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. Pasal 25 (1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
pemimpin;
pejabat keuangan; dan
pejabat teknis. (21 Calon Pejabat Pengelola sslaga imana dimaksud pada ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan Perkebunan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi. (3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dilakukan seleksi teknis. SK No 235535 A (4) Berdasarkan . . .
PEPUBUK INDONESIA -t4- (4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah. (5) Komite Pengarah memutuskan calon Pejabat Pengelola untuk diusulkaa dan ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (71 Pejabat Pengelola dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal Pejabat Pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. (8) Penggantian Pejabat Pengelola dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (3l., ayat(41, dan ayat (5). Pasal 26 (1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat. (21 Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Pasal 27 Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan
melakukan . . . SK No 194979A
PRESIDEN REPI.JBLTK INDONESIA
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana. (3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
Ketua : menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian -15-
Anggota :
menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
menunjuk narasumber utama Qrominenf) yang berasal dari Pelaku Usaha Perkebunan, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan, dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya. (5) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. (6) Pembiayaan . . . SK No235537A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 16-(6)Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana. Pasal 29(1)Dalam hal:
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/ atau
eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor. (21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan;
penghentian sementara kegiatan berusaha;
pengenaan denda administratif;
pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau
pencabutan izin usaha. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif:
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. Pasal 30 Ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga JuaI Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2OL4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2O2l tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2941 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan Dana berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 31 ... SK No 235538 A
PRESIDEN PUBLTK INDONESIA -t7- Pasal 3 I Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dibentuk berdasarkan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 20 15 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 134) tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahErn di bidang keuangan negara berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 32 Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 33 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2O18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No235539A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O24NOMOR242 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 213743 A Djaman