Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat PRESTDEN REPUBUK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I31 TAHUN 2024 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupak"" U^=gi"" dari hak asasi manusia yang dijamin daiam Unding_ Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945i

bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pErngan perlu dikembangkan Kawasan F

Estate sebagai bagian dari program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu,- modern, - aai berwawasan lingkungan di Sumatera Utara;

bahwa .

rangka menjaga koordinasi, integrasi, narmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan .dan pengembangan Kawasan Food Estati di Suriatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf U, -dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan Oiorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumateri Utara; SK No243871A MEMUTUSI(AN:.. .

EUK INDONESIA -2- n Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas. 2. Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera Utara. 3. Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. 4. Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial. SK No243536A 5. Kawasan . . .

REFUEUK INDONESIA -3- 5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 6. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan. 7. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah. 8. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan. 9. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 12. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. SK No243537 A BABII ...

T,EFUBUK TNDONESIA -4- BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 4 Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;

sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera Utara;

pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan

pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. SK No243538A BABIII ...

REPUBUK INDONESIA -5- BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estcte Sumatera Utara terdiri atas:

Dewan Pengarah; dan

. Badan Pelaksana. Bagial 11"6r" Dewan Pengarah Pasal 7 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 8 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator;

Ketua pelaksana: Menteri;

Anggota:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 5.menteri... SK No243539A

REFUBUK INDONESIA -6-

menteri yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;

menteri yang

menteri yang 1

menteri yang urLrsan pemerintahan di bidang tata ruang;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi;

kepala badan yang melaksanalan tugas pemerintahan di bidang pangan;

kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;

kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan

Gubernur Sumatera Utara. Pasal 9 (l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator. SK No 23540 A (3) Sekretariat . . .

FNESIDEN NEFUEUK INDONESIA -7 - (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator. B"gian Ketiga Badan Pelaksana Paragraf 1 Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Pasal 10 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal 11 Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food Estafe Sumatera Utara;

perumusan strategi operasional pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif;

pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif;

fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan

pelaksanaan . . . SK No 243541A

REPUEUK INDONESIA -8- e pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 13 Susunan organisasi Badan Pelaksana dimaksud dalam Pasal l0 terdiri atas:

pemimpin;

unsur pembantu pemimpin; dan

unsur pelaksana. sebagaimana Pasal 14 (1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 15 (l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah. (2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Pasal 16 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Pasal 17 (1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) A

. . SK No243542A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -9- (2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 18 (1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 243001 A Pasal2l...

FEPUBUK TNDONESTA -10- Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV CAKUPAN KAWASAN, WII.AYAH OTORITATIF, DAN WILAYAH KOORDINATIF KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA Bagian Kesatu Cakupan Kawasan Pasai 22 (l) Untuk pertama kali pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Cakupan Kawasan F

Estate Sumatera Utara seluas 5.913 (lima ribu sembilan ratus tiga belas) hektar pengelolaannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (2) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dikembangkan sampai dengan seluas 15.057 (lima belas ribu lima puluh tujuh) hektar terletak di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara. (3) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

Tanah Negara;

Tanah Hak; dan

Kawasan Hutan. (4) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara; atau

tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. (5) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada peror€rngan oleh negara dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kawasan . . . SK No 2435214 A

NEFUEUK INDONESTA

  • 11-
    (6)Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

Kawasan Hutan yang dikelola dengan skema perhutanan sosial; dan

Kawasan Hutan yang dapat dilepaskan untuk pembangunan food estate. (7) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri kepada:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilepaskan menjadi APL; dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan hak pengelolaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupaksn laglan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Kedua Wilayah Otoritatif dan Wilayah Koordinatif Pasal 23 (l) Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:

Wilayah Otoritatif; dan

Wilayah Koordinatif. (2) Wilayah Otoritatif s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dal am Pasal 22 merupakan Tanah Negara yang ditetaFkan sebagai tanah Hak Pengelolaan dan/atau aset barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pelaksana. (3) Wilayah Koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Pasal 24... SK No243545A

REFUEUK INDONESTA 12 Pasal 24 (1) Perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diusulkan oleh Badan Pelaksana kepada Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri selaku Ketua Pelaksana dengan disertai naskah urgensi perubahannya dan kajian lingkungan hidup strategis. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan perubahan Cakupan Kawasan F

Estate Sumatera Utara kepada Presiden. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden menetapkan perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. BAB V TATA KER.IA Pasal 25 (1) Badan Pelaksana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. PasaJ26 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memperhatikan kemajuan teknologi pertanian dan kelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat yang ada di Kawas arl Food Estate Sumatera Utara. Pasal 27 (l) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana memberikan pelayanan jasa kepada petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan/atau pihak lain terkait. (2) Atas pemberian jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memungut biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28... SK No243546A

H.EFUELIK TNDONESIA -13- Pasal 28 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga yang bergerak di bidang pelatihan, penelitian, inovasi, penyediaan bibit atau benih unggul, dan pengembangan teknologi pertanian. BAB VI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN FOOD ESTATESUMATERA UTARA Pasal 29 (1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, Badan Pelaksana wajib menyusun:

Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk periode tahun 2025- 2045; dan

Rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dimulai tahun2025-2029. (2) Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (3) Rencana detail dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran arah kebijakan rencana induk yang memuat indikatif program pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (4) Rencana . . . SK No243547A

R,EFUELIK INDONESIA -t4- (4) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk. (5) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimalsud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Pasal 30 (1) Dalam penyusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (2) Dalam penJrusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Pelaksana dapat melibatkan akademisi, badan usaha, dan pihak terkait lainnya. Pasal 31 (1) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (2) Dafam hal pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara tidak sesuai atau belum diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/ Rencana Detail Tata Ruang, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243548A (3) B

. .

PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA -15- (3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayal (21 kepada Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. BAB VII PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA Pasal 32 (1) Pada Wilayah Otoritatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, diberikan hak pengelolaan dan wewenang kepada Badan Pelaksana untuk:

merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;

menggunakan tanah sebagai fasilitas perkantoran, infrastruktur, serta fasilitas pendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan

mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak lain sebagai sumber penerimaan Badan Pelalsana. (2) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk keperluan kegiatan budi daya, bangunan, dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. (3) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana, pengusahaan kegiatan usaha, dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan dalam rangka menyelenggarakan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33... SK No243549A

REFUBUK INDONESI,A

  • 16-
    Pasal 33
    (1)Dalam hal terdapat aset dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha milik negara/daerah, di dalam Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dilakukan:

pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

keda sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Dalam rangka menjangkau pemanfaatan dan/ atau pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 yang berada di luar Wilayah Otoritatif tetapi berada di dalam Wilayah Koordinatif, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara melakukan keda sama dan/ atau pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENDANAAN Pasal 34 (1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243550A Pasal 35. . .

REFUEUK TNDONESJA -t7- Pasal 35 (1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Ke{a dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB IX PELAPORAN Pasal 36 (l) Badan Pelaksana men5rusun laporan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara serta pertanggungiawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 37 Ketua Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara kepada Presiden setiap I (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243551A Agar

PRESIDEN REFUBL]K INDONES]A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.

  • 18 - orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 238 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukurn, ( IK IN lJrl k SK No 243872 A S Djaman

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA T,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA PETA INDIKATIF CAKUPAN WILAYAH BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD DSTA"E SUMATERA UTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya AN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan strasi H iK tt+n T.LI v * SK No 243873 A vanna Djarnan

Komentar!