Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO0 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026l; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA. Pasal1... SK No 209703 A

PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan. (2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Ketua sebesar Rp47.175.000,0O (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,0O (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pasal 4 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202519 A Pasal 5

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 5 Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:

biaya perjalanan dinas; dan

jaminan sosial. Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 7 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

jaminan kesehatan;

jaminan kecelakaan kerja; dan

jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:

berhenti; dan/atau

diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202520 A Pasal 9

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -4- Pasal 9 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202521 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209704A sil Djaman

Komentar!