Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a Mengingat b I 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri- Sifil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam -Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Dita Ilmiah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; Pasal 4 3ryt-(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentarrg Peratur.an Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, Tambahan lembaran Neqara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 15); SK No243681A 4, Peraturan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 i.enr"aurtg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 ter:t"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan. SK No211349A Pasal 3...

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -3- a Pasal 3 Besaran Tuqiangan Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah bagi: Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No2ll350A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L7 Olnober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 236 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ministrasi Hukum,

lKt SK No243682A anna Djaman

PRESIDEN REPUBL]K INDONESTA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 129 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Data Itmiah Ahli Utama Rp2.025.0O0,00 2 Analis Data Ilmiah Ahli Madya Rp1.380.0O0,00 3 Analis Data Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Analis Data llmiah Ahli pertama Rp54O.0O0,O0 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengErn aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum SK No243683A Djaman

Komentar!