Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I28 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk meningkatl<an mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan llmiah, perlu diberikan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah e. b. Mengingat 1 2 3 sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penata Penerbitan Ilmiah; Pasal 4 3y1t{l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 ts,ntang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 1927 Nomor 11, Tambahan Lembaran Neg31a Republik Indonesia Nomor 3098) sebaqaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerinta[ Nomor 7 Tahun lgZT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4. Peraturan . . . SK No 243679A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4, Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20 1 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F ungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH. Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimalsud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan. SK No211344A Pasal 3...

REFUELTK I{DONESIA -3- Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan feraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No2ll345A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -4- Agar setiap orang penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik memerintahkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2Cl24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Olnober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 235 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan Hukum, SK No243680A Djaman

PRESIDEN REFUBUK INDONESTA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH I,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN F'UNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya Rp1.38O.O00,OO 2 Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00 3 Penata Penerbitan Itmiah Ahli Pertama Rp54O.o00,0O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, SK No243668A lvanna Djaman

Komentar!