Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a Mengingat b 1 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pasal 4 3ryt (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undan-g-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peratur-an Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1927 Nomor 11, Tambahan lembaran NegSra. Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri _Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor l5); SK No 243673 A 4. Peraturan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 2O 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tent"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologl yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan. Pasal 3... SK No 2ll334A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Pengetahuan dan Teknologi bagi: Pemanfaatan Ilmu
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211335 A Agar
{ PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 4- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 233 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No243674A vanna Djaman
PRESIDEN REPUEUK INDONESTA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126TAHVN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan nistrasi Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Analis Pemanfaatan IImu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya Rp1.380.O00,00 3 Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda Rp1.1o0.000,00 4 Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama Rp54O.000,00 SK No243675A si anna Djaman