Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2024 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu dilakukan penggantian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.f a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2Ol4 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3.Peraturan... SK No 243662 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2Ol4 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 10a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Pasal 2 Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah). Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 211360 A Pasal 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
biaya perjalanan dinas; dan
jaminan sosial. Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (21 Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja; dan
jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalg... SK No 21136l A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 9 Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
berhenti; dan/atau
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal I 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211362A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan Hukum, ttd. SK No 243663 A Djaman