Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (l) undang-Undang Nomor 26 Tahun 2ooz tentang penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan pasal 123 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo8 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2otr tentang Pembahan atas Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4z2sl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang dipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran wrgara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56); 3.Peraturan... 1 2 SK No235559A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60421; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan. . . SK No 236252 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. L
Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia. 13.Subak... SK No 236253 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris-religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi Daya.
Kawasan . . . SK No 236254 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
Sistem. . . SK No 236255 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -6-
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
Koefisien. . . SK No 236256 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri. . . SK No 236257 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. BAB II CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Pasal 2 (1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. (21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Pura Ulun Danu Batur;
Danau Batur;
Lanskap Subak DAS Pakerisan;
Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan
Pura Taman Ayun. (3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu) kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi:
3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung, terdiri atas:
sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
seluruh wilayah Kecamatan Petang. b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri atas:
sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
sebagian wilayah Kecamatan Susut. c.3(tiga) ... SK No 236258 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu; dan
sebagian wilayah Kecamatan Sukasada. 5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
sebagian wilayah Kecamatan Ubud. 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
seluruh wilayah Kecamatan Marga;
sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg Timur; dan
sebagian wilayah Kecamatan Tabanan. BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Pasal 3 RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat:
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR wilayah; dan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Pasal4... c d e SK No 236259 A
PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -10- Pasal 4 RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk kebijakan Pemerintah Pusat berupa kegiatan bernilai penting dan/atau kegiatan bernilai strategis nasional di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
perwujudan pengembangan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta Pelestarian Cagar Budaya;
perwujudan keterpaduan dan keterkaitan antarwilayah dan antarsektor serta keseimbangan pengembangan dan Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali berbasis Pelestarian warisan budaya. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 5 Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap SubakBali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian . . . SK No 236260 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 11-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 6
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali terdiri atas:
Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan;
pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia; dan
peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 7 (1) Strategi untuk Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara:
menetapkan kawasan sempadan danau, mata air, dan sungai, serta kawasan konservasi sumber daya air untuk menjaga kelestarian fungsi sumber air;
mempertahankan dan meningkatkan kualitas kawasan imbuhan air dari ancaman perubahan fungsi lahan, limbah permukiman, pertanian, dan kegiatan budi daya lainnya yang tidak ramah lingkungan; dan
mempertahankan lahan pertanian tanaman pangan beririgasi termasuk lahan pertanian lainnya. (2) Strategi... SK No 236261 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (21 Strategi untuk pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
mempertahankan dan melestarikan Pura sebagai penopang sistem Subak;
mewujudkan keserasian antara pengembangan kawasan peruntukan kegiatan budi daya nonpertanian dan upaya Pelestarian kawasan; dan
mengendalikan pertumbuhan fisik Ruang yang dapat mengancam kelestarian Cagar Budaya sistem Subak. (3) Strategi untuk peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara:
mengembangkan Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui pendekatan wisata budaya dan kearifan lokal;
mempertahankan sektor pertanian, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, dan memperkuat faktor pendukung budi daya pertanian;
mewujudkan kegiatan penunjang pariwisata yang selaras dengan Pelestarian kawasan; dan
meningkatkan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana sesuai kebutuhan pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali. SK No 236262 A BABV...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap SubakBali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
rencana sistem pusat permukiman; dan
rencana sistem jaringan prasarana utama. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 9 (1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. (21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat pelayanan. (3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(21, terdiri atas:
pusat pelayanan primer; dan
pusat pelayanan sekunder. Paragraf1... SK No 236263 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Paragraf 1 hrsat Pelayanan Primer Pasal 10 (1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman, pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat. (21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan
kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Paragraf 2 Pusat Pelayanan Sekunder Pasal 1 1 (1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman dan pariwisata. (21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama Pasal 12 Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.sistem... SK No 236264 A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -15-
sistem jaringan transPortasi;
sistem jaringan energi;
sistemjaringantelekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana permukiman Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 13 (U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap SubakBali. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
sistem jaringan jalan;
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. Pasal 14 (1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa jalan umum. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' terdiri atas:
jalan arteri;
jalan kolektor;
jalan strategis nasional; dan
jalan bebas hambatan. (3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jalan arteri primer, meliputi ruas:
a.BTS.... SK No237212A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 16-
BTS. Kota Singaraja - Pegayaman;
Pegayaman - Wanagiri;
Wanagiri - SP. Batunya;
SP. Batunya - SP. Candi Kuning;
SP. Batunya - BR. Taman Tanda; dan
BR. Taman Tanda - Mengwitani. (4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bempa jalan kolektor primer, meliputi ruas:
Jalan 124 DPS (BON Dalem/DS Tembok) - Bts. Kota Amlapura;
B
Kota Denpasar - S
Petang;
S
Petang - S
Kintamani;
B
Kota Bangli - Penelokan;
Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur;
S
Penelokan - B
Buleleng;
Ubud - Tegallalang - Bubungbayung;
B
Kota Bangli - Kayuambua;
Teges - Ubud;
Antosari - hrpuan;
Mambal - Kengetan;
B
Kediri - Belayu - Mengwi;
S
Petang - Batunya;
Pengotan - S
Sekardadi;
Kedewatan - Payangan - Baturanyar;
S
Kedisan - Kedisan;
S
Sekardadi - S
Bayung Gede;
Wanagiri - Munduk - Mayong;
Tampaksiring - Tegallalang;
Kedewatan - Ubud;
Tegaltamu - Kedewatan;
S
Buruan - Senganan - Pacung;
Belayu - T
Margarana;
J
Batukaru - S
Buruan; v.
. . . SK No 236266 A
PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA -17-
S
Buruan - Batukaru;
Jalan Baturiti - Pelaga;
Jalan Pelaga - Sidan - Langgahan;
Jalan Pengotan - Rendang;
Jalan Suter - Sekardadi;
Jalan Bayunggede - Manikliyu - Belantih;
Jalan Kintamani - Manikliyr - Langgahan;
Jalan Lingkar Penelokan;
Jalan Penulisan -Belandingan - Songan;
Jalan Songan - Tianyar;
Jalan Simpang Tamblingan - Simpang Pujungan;
Jalan Baturiti - Candikuning - Pancasari;
Jalan Alternatif/Shortcut Jalan Nasional (1-2);
Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasionaf (3-a); mm. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7A,B,C); nn. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7D,E); oo. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7E); pp. Jalan Marga - Apuan; dan qq. Sp. Sanda-Wangayagede. (5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, meliputi ruas:
Teges - Bedahulu - Tampak Siring - Istana Presiden; dan
Tampaksiring - S
Penelokan. (6) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d, meliputi ruas:
Soka - Celukan Bawang;
Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi;
Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu; dan
Canggu - Mengwi - Singapadu. (71 Pembangunan jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15.. . SK No237213A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 18-
Pasal 15
(1)Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap SubakBali. (21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
lajur khusus angkutan massal;
terminal penumpang; dan
terminal barang. (3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan terdiri atas:
Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Terminal Ubud dan/atau simpul transit di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan. (7) Terminal ... SK No 236268 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- (71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat parkir mobil barang. (8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian. Pasal 16 (1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
jaringan jalur kereta api; dan
stasiun kereta api. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur regional. (3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum. (4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta api antarkota. (5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan - Singaraja. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa stasiun penumpang. (8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api antarkota. (9) S
. . SK No 236269 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar. (10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait yang membidangi perkeretaapian. Pasal 17 (1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi sungai dan danau untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan transportasi sungai dan danau. (3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
pelabuhan sungai dan danau; dan
lintas angkutan sungai dan danau. (4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan
Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas angkutan yang menghubungkan :
a.Kedisan-... SK No 236270 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -21 -
Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan
Trunyan-Kuburan Trrrnyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi Pasal 18 (1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa yang akan datang dalam mendukung pengembangan kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan
gardu listrik. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) membentang antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas:
SUTT. . . SK No 236271 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -22-
SUTT dari Antosari (Extention) ke I
(PLTU Celukan Bawang - Kapal);
SUTT dari Pemaron ke Baturiti;
SUTT dari Baturiti ke Kapal;
SUTT dari Baturiti ke Payangan;
SUTT dari Payangan ke Kapal;
SUTT dari Kapal ke Gianyar;
SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli;
SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan
SUTT dari Payangan - Gianyar. (6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa gardu induk, terdiri atas:
gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Payangan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan
gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan. (8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 19 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) S
. . SK No 236272 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas:
kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
sentral telepon otomat. (4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. (5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Badung;
sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Buleleng; d.sentral ... SK No 236273 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24-
sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler. (7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer Station. (8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud; pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi. (10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl, menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau bentuk infrastruktur pasif lainnya. (11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf4... SK No 236274 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 2O (1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir di Kawasan Lanskap SubakBali. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas:
air permukaan; dan
air tanah. (4) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf a, terdiri atas:
air permukaan pada mata air, terdiri atas:
Mata Air Kabupaten Badung, terdiri atas:
Apuan, Apuan (Pura Taman), Batan Telaga, Blahkiuh, Brahmana I, Brahmana II, Mumbul, Pacung I, Pacung II, Pancoran Wasi, Punggul, Sangeh, Taman I, Taman II, dan Was di Kecamatan Abiansemal;
Bukti, DP 13 Penarungan (Paluh), Dukun, Guming (Taman Brji), Pancoran Jepun (Batan Badung), Pande, htrna, dan Sagu di Kecamatan Mengrvi; dan
Belong, Dungun, Nungnung, dan Sulangai di Kecamatan Petang.
Mata Air Kabupaten Bangli, terdiri atas:
Pengotan di Kabupaten Bangli;
BantanB,... SK No 236275 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26-
Bantang, Kintamani, Pelisan, Penelokan, Penulisan, Petirtan Gunung Bau (Melunjung), Petung, dan Sekardadi di Kecamatan Kintamani; dan
Kembang Merta, Malet Gde, Penglumbaran, Tanggahan Peken, dan Tiga di Kecamatan Susut.
Mata Air Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
Subak Lenah (U
dan Telabah Anyar (U
di Kecamatan Busungbiu; dan
Pancasari, Pancasari 1, dan Pancasari 2 di Kecamatan Sukasada.
Mata Air Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
Penataran Jeruk di Kecamatan Payangan;
Belusung, Kulub, Pura Mengening, Surud Dayu Tampak Siring, Tirta Empul, Tirta Gumang, dan Toya Bulan (Selat Kaja K
di Kecamatan Tampaksiring; dan
Aung Gangsar dan Kedewatan di Kecamatan Ubud.
Mata Air Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
Apuan, Bangli/Munduk Andong, Baturiti, Berteh, Bubungan, Candi Kuning, Pacung Baturiti I, Pacung Baturiti I[, Pacung Baturiti III, Tinungan, dan Yeh Kajang II di Kecamatan Baturiti;
Beji Petiga, Beji T-rwa, Dedari, Geluntung Marga, Kuwum Marga, Legung, Marga III, Marga IV dan Pasekan di Kecamatan Marga; SK No 236276 A
Balang€ux,...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - b
Balangan, Bedugul G. Sari, Beji Biaung, Beji Bugbugan, Beji Pitra, Beji Sigaran, Bet Gedong (Gedong II), Gunung Sari, Kelepud, Kukuh II, Senganan, Soka I, Ulun Siwi (Gedong I), Yeh Dawan, Yeh Gambrong, Yeh Mampeh I, dan Yeh Mampeh II di Kecamatan Penebel;
Banjaran, Bb. Pandangan, Beji Batungsel, Beji Pujungan, Blimbing, Blimbing Anyar, Blimbing Pupuan, Blimbing Tegal, Boni Pujungan, Duren Minjit, Duren Taluh, Legi Pujungan, Padangan, Pempatan, Pempatan Pupuan, Sanda, dan Syaradadi di Kecamatan Pupuan;
Wanagiri di Kecamatan Selemadeg; dan 0 Kelepud Dalang di Kecamatan Selemadeg Timur. air permukaan pada sungai yakni wilayah sungai Bali-Penida, terdiri atas:
DAS Kabupaten Badung, terdiri atas:
A5rung, Singapadu, dan Yeh Penet di Kecamatan Abiansemal;
A5rung, Badung, Yeh Penet, dan Yeh Poh di Kecamatan Mengwi; dan
A5rung, Beratan, Daya, Penarukan, dan Yeh Penet di Kecamatan Petang.
DAS Kabupaten Bangli, terdiri atas:
Bubuh, Jinah, Melangit, Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Bangli;
Ambengan, A5rung, Balingkang, Batas, Bubuh, Bungbung, Bunteh, Daya, Deling, Desa, Jinah, Luah, Melangit, Ngelinti, Oos, Pakerisan, Penganten, Pengonjongan, Petanu, Pintu, Puseh, Sangsang, Selahu, Sema, Telaga, Timbul, Unda, Yeh Alang, dan Yeh Bau di Kecamatan Kintamani; dan
Pakerison, SK No 236277 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -28-
Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Susut.
DAS Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
Asangan, Ban5rumala, Buyan, Saba, Serumbung, Tamblingan, Tampekan, Tangguwisia, Yeh Empas, dan Yeh Ho di Kecamatan Banjar;
Saba di Kecamatan Busungbiu; dan
Ban5rumala, Beratan, Buleleng, Buyan, Tamblingan, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Penet di Kecamatan Sukasada.
DAS Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
Pakerisan di Kecamatan Gianyar;
Ayung dan Oos di Kecamatan Payangan;
Pakerisan dan Petanu di Kecamatan Tampaksiring;
Oos dan Petanu di Kecamatan Tegallalang; dan
Ayung, Oos, dan Singapadu di Kecamatan Ubud.
DAS Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
Ayung, Beratan, Buyan, Penarukan, Yeh Empas, dan Yeh Penet di Kecamatan Baturiti;
Yeh Empas dan Yeh Penet di Kecamatan Marga;
Balian, Saba, Yeh Abe, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Penebel;
Balian, Payan, Saba, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Pupuan;
Yeh Ho, Yeh Matan, dan Yeh Otan di Kecamatan Selemadeg; 0 Yeh Ho dan Yeh Matan di Kecamatan Selemadeg Timur; dan
Yeh Abe dan Yeh Empas di Kecamatan Tabanan c. air. . . SK No 236278 A
PRESIDEN IIEPUBLIK INOONESIA -29- c. air permukaan pada situ, danau, embung, waduk, dan bendungan, terdiri atas:
danau, terdiri atas:
Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
embung, terdiri atas:
Embung Tandang di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Embung Gianyar di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan
Embung Sanda di Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan.
waduk meliputi Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
bendungan, terdiri atas:
Bendungan A5rung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar;
Bendungan Selat Kanan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Bendungan Sidan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Bendungan Selat Kiri di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar;
Bendungan Telaga T\rnjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; dan 0 Bendungan Lambuk di Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan. (5) Air... SK No 236279 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- (5) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT terdiri atas:
CAT Denpasar-Tabanan, terletak di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. CAT Singaraja, terletak di:
Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. c. CAT Tejakula, terletak di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. (6) Pembangunan situ, danau, embung, waduk, dan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
sistem jaringan irigasi; dan
sistem pengendalian banjir. (8) S
. . SK No 236280 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - (8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian tanaman pangan berkelanjutan. (9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi DI kewenangan Pemerintah Pusat, DI kewenangan pemerintah provinsi, dan DI lainnya, terdiri atas:
DI kewenangan Pemerintah hrsat, terdiri atas:
DI Ayung di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
DI Oos pada Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada kabupaten Gianyar;
DI Pakerisan di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
DI Penet di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
DI Petanu di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
DI Saba di Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
DI Sungi di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan; dan
DI Yeh Hoo di Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas:
DI Gerana di Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan 2.Dr... SK No 236281 A
(10) (11) (t2) (13) (14) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32-
DI Dwi Eka Buana di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar. Penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf b, terdiri atas:
jaringan pengendalian banjir; dan
bangunan pengendalian banjir Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, terdiri atas:
bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
bangunan pengendalian banjir Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
bangunan pengendalian banjir Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
bangunan pengendalian banjir Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; dan
bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. Sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman Pasal 21 (1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) S
. . SK No 236282 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
SPAM;
SPALD;
sistem jaringan persampahan; dan
sistem jaringan drainase. Pasal 22 (1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPAM jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, situ, danau, embung, waduk, bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan di Kawasan Lanskap SubakBali;
unit produksi yang digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan 5.Kecamatan... SK No 236283 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -34-
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air minum yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) SPALD... SK No 236284 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- (2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. (41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL. (5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga, IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Pasal 24 (1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
TPS;
TPST; dan
TPA. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten. (4) rPSr... SK No 236285 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndangundangan. (5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan
TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar. Pasal 25 (1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
jaringan drainase primer; dan
jaringan drainase sekunder. (3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluransaluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri primer maupun di tepi jaringan jalan strategis nasional. (41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluransaluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor primer. (6) Jaringan... SK No 236286 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - (6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 26 Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (2) R
. . SK No 236287 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -38- (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas:
Kawasan Lindung; dan
Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar Budaya, dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 28 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri atas:
7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan mna perlindungan setempat;
7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi;
7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan
7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya. Pasal 29 (1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a ditetapkan dengan tqjuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
memberikan . . . SK No237214A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39-
memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung dengan kode L1.1. Pasal 30 (1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masingmasing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih;
Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;
Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau
Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air. (2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d.Kecamatan... SK No 236289 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40-
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 31 ( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat menggErnggu kelestarian fungsinya. (21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan kearifan lokal; dan
sempadan. Pasal 32 (1) Zona L2 yang merupakan kawasan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Tempat Suci. (21 Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria berupa benda, bangunan, dan/atau struktur penting sebagai penopang warisan budaya dunia dan ekosistem Subak. (3) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat. (4) Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
Pura sad kahgangan;
hrra dang kahyangan; dan
Pura kahganganjagatlainnya. (5) P
. . SK No 236290 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 - (5) Pura sad kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
Pura Batukaru di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
Pura Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan
Pura Pucak Mangu di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung. (6) Pura dang kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b, terdiri atas:
Pura Pucak Tedung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan
Pura Gunung Raung Taro di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar. (7) Pura kahgangan jagat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
Pura Besi Kalung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
Pura Tambawaras di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
Pura Alas Kedaton di Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
Pura Mengening di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
Pura Gunung Kawi T
Siring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
hrra Gunung Kawi Sebatu di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
Pura Ulun Danu Songan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Pura Jati Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan
Pura Bukit Mentik di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Pasal33... SK No 236291 A
PRESIDEN ITEPUBLTK INDONESIA -42- Pasal 33 (1) Zona L2 yang mempakan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
sempadan sungai; dan
sempadan danau. (21 Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; dan
sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan. (3) Sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter). (4) Sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 1rr1z (lima ratus kilometer persegi); dan
sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km2 (lima ratus kilometer persegi). (5) G
. . SK No 236292 A
PRESIDEN ;IEPUBLIK INDONESIA -43- (5) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 1OO m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (6) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (71 Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (8) Sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (9) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan. (10) Batas sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi badan danau. (l2l Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan. (13) Tata... SK No 236293 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -44- (13) Tata cara penetapan garis sempadan danau dan pemanfaatan daerah sempadan danau termasuk sabuk hijau danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan
kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2. Pasal 35 (1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar alam dengan kode L3.1.1. (2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
memiliki formasi biota tertentu dan/atau unitunit penyusunnya;
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f.mempunyai... SK No 236294 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45-
mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi. (3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam Gunung Batukau di sebagian wilayah:
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di Kabupaten Tabanan. Pasal 36 (1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b berupa taman wisata alam dengan kode L3.2.3. (2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di:
Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan;
Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c.Taman... SK No 236295 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -46-
Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan
Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung. Pasal 37 (1) Zona L4 yang merupakan zorta lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d ditetapkan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. (21 Zona W yang merupakan zot:.a lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l; dan
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2. (3) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, budaya, dan pariwisata. (4) Keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahll€Ln, budaya, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi. (5) Kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (41, terdiri atas:
Ignimbite Batur;
Kertrcut Batuapung Payang;
Sumbat Lava Bunbulan;
Endapan Serukan Balingkang;
Danau Batur;
Gunung Api Batur;
K
. . SK No 236296 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47-
Kerucut Gunung Api Utama;
Kerucut Parasit Gunung Abang;
Bukit Sampeanwani;
Longsoran Bukit Puraknya;
Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
Lava Gunung Batur. (6) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di Geopark Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. (71 Peruntukan dan fungsi kawasan Geopark Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (8) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode W.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi kawasan imbuhan air tanah dan sempadan mata air yang terdapat pada Kawasan Lanskap Subak-Bali. (9) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kabupaten Badutrg, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Pasal 38 (1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya melalui pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar Budaya dengan kode L5.3. (3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya dunia. (a) Warisan... SK No 236297 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- (41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati diri suatu Masyarakat. (5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di:
Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Lanskap budaya Subak dan situs Rrra Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan;
Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan
Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 39 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan lokal Masyarakat; dan b.mengendalikan... SK No 236298 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-
mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas:
Zona B 1 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi;
Zona 82 yang merupakan zorLa dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang;
Zona 83 yang merupakan zorla dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah; dan
Zona 84 yang merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pertanian. Pasal 4O (1) Zona Ell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21hurrf a merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi yang mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan
kawasan peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum Masyarakat. (3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; c.Kecamatan... SK No 236299 A
PRESTDEN REPUELTK INDONESIA -50- d c. e. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan h:puan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan; dan Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Pasal 41 (1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang yang mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan peruntukan permukiman perdesaan; dan
kawasan penrntukan pariwisata. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No236300A Pasal42...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -51 - Pasal 42 (1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kawasan peruntukan hutan produksi;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan
kawasan peruntukan permukiman perdesaan. (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No 236301 A Pasal43...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 43 (1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik kawasan pertanian yang ditetapkan dengan mempertahankan karakter perdesaan, mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pertanian tanaman pangan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Pasal 44 Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan ketelitian skala 1:5O.00O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 236302 A BAB VII
PRESIDEN REPUBLlK TNDONESIA -53- BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 45 (1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Lanskap SubakBali merupakan acuan dalam perwujudan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali untuk menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan nilai universal yang luar biasa dari filosofr 7|i Ilita Karana. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
arahan pelaksanaan KKPR;
strategi kebijakan Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 46 (1) Arahan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
KKPR untuk kegiatan berusaha;
KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3)KKPR. . . SK No237215A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali (3) KKPR yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha;
konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR, atau rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (41 Arahan pelaksanaan KKPR dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal4T (1) Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang, serta menjadi dasar bagi pen5rusunan indikasi program utama. (2) Rumusan skenario program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
Pelestarian warisan budaya dan pelindungan objek pemajuan kebudayaan;
pengembangan ekonomi masyarakat lokal dengan memanfaatkan potensi warisan budaya dalam mendukung Pelestarian kawasan;
optimalisasi sektor pertanian dan pariwisata yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah; dan d.Pelestarian... SK No 236304 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55-
Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali secara berkelanjutan. (3) Rumusan skenario program Pelestarian warisan budaya dan pelindungan objek pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
pembatasan kegiatan pemanfaatan Ruang pada lokasi yang berbatasan langsung dengan sebaran situs warisan budaya dunia;
penegakan hukum terkait upaya Pelestarian warisan budaya melalui penguatan kelembagaan dan pelibatan Masyarakat secara aktif di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas dalam mendukung program pendidikan dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagai upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas Masyarakat akan Pelestarian warisan budaya;
peningkatan kapasitas dan pemahaman Masyarakat yang hidup di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali agar tetap mendukung upaya Pelestarian;
pemberian kompensasi kepada pemilik lahan yang dapat mendukung pembatasan perkembanga.n kawasan terbangun sebagai upaya Pelestarian nilai penting warisan budaya dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
perumusan kajian dampak Cagar Budaya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (41 Rumusan skenario program pengembangan ekonomi masyarakat lokal dengan memanfaatkan potensi warisan budaya dalam mendukung Pelestarian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, terdiri atas:
pemanfaatan daya tarik situs Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, I"anskap Subak CaturanggaBatukaru, I"anskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman A5run, serta tatanan sosial Masyarakat sebagai nilai tambah bagi penghasilan Masyarakat yang hidup di dalam kawasan;
p
. . SK No 236305 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56-
peningkatan kapasitas dan pemahaman Masyarakat akan wisata edukatif melalui pendekatan interpretasi dan Pelestarian Subak, sumber air, dan Kawasan Tempat Suci di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali;
pengelolaan wisata berbasis budaya, alam, dan karakteristik perdesaan yang dilakukan dengan pendekatan Pelestarian warisan budaya dunia, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
peningkatan liaralitas dan cakupan pelayanan sarana maupun prasarana penunjang kegiatan pariwisata yang dapat mendukung nilai tambah bagi penghasilan Masyarakat yang hidup di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali. (5) Rumusan skenario program optimalisasi sektor pertanian dan pariwisata yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pertanian secara berkelanjutan yang dapat mendukung nilai penting warisan budaya dunia;
peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang pertanian dan kepariwisataan;
pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa berupa agen perjalanan wisata, usaha penyediaan akomodasi, usaha jasa penyediaan makanan dan kerajinan tangan, usaha penyelenggaraan kegiatan rekreasi, usaha jasa pramuwisata, dan sarana perdagangan dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan pariwisata alam, religi, sosial budaya, dan kesenian;
peningkatan aksesibilitas dan akomodasi pendukung kepariwisataan; dan
peningkatan kualitas atraksi pariwisata yang mendukung promosi dan pengenalan terkait Pelestarian warisan budaya dunia. (6) Rumusan skenario Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a.pengoptimalan... SK No 236306 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 -
pengoptimalan kegiatan pertanian yang mendukung Pelestarian lingkungan dan ekosistem Subak;
peningkatan fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air;
pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk kegiatan yang berpotensi merusak bentang alam;
melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan yang berpotensi merusak Cagar Budaya dan warisan budaya dunia;
peningkatan kesadartahuan Masyarakat akan pentingnya Pelestarian warisan budaya dunia;
peningkatan kerja sama melalui pertemuan rutin dan/atau koordinasi antarpemangku kepentingan; dan
peningkatan kerja sarna internasional yang mendukung Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Rumusan skenario program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat. (8) Pelaksanaan rumusan skenario program di Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Indikasi Program Utama Pasal 48 (1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan acuan sektor dan daerah untuk men5rusun program dalam rangka mewujudkan RTR di Kawasan Lanskap Subak-Bali dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan. (2) Indikasi... SK No 236307 A
PRESIDEN NEPUEL]K TNDONESIA -58- (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas:
indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terdiri atas:
program utama prioritas;
sumber pendanaan;
pelaksana; dan
waktu pelaksanaan. (4) Program utama prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa usulan program prioritas dan indikasi lokasi. (5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat. (7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas:
tahap pertama pada periode tahlun 2024;
tahap kedua pada periode tafuin2025-2029;
tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
tahap kelima pada periode tahun 2040-2043. (8) Rincian . . . SK No237216A
Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Struktur Ruang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (8) Rincian indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 49 Indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a diprioritaskan pada:
pengembangan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi pusat pelayanan primer sebagai pusat permukiman, pusat pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat;
pengembangan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi pusat pelayanan sekunder yang berfungsi sebagai pusat permukiman dan pariwisata;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan jalan yang meliputi jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan;
pengembangan, peningkatan, dan lata'u pemantapan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi lajur khusus angkutan massal, terminal penumpang, dan terminal barang;
pengembangan dan/atau pembangunan sistem jaringan perkeretaapian yang meliputi jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api;
pengembangan, peningkatan, dan lata'u pemantapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang meliputi pelabuhan sungai dan danau serta lintas angkutan sungai dan danau;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik; h.pengembangan,... SK No 236309 A
h PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -60- pengembangan, peningkatan, dan I atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; pengembangan, pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sumber air dan prasarana sumber daya air; dan pengembangan, peningkatan, dan I atau pemantapan sistem jaringan prasarana permukiman yang meliputi SPAM, SPALD, sistem jaringan persampahan, dan sistem jaringan drainase. l. j Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang Pasal 50 Indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b diprioritaskan pada:
Pelestarian, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona Ll yang meliputi kawasan hutan lindung;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona L2 yang meliputi Kawasan Tempat Suci, sempadan sungai, dan sempadan danau;
Pelestarian, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi lindung pada Zona L3 yang meliputi cagar alam dan taman wisata alam;
Pelestarian, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi fungsi ZonaL4 yangmeliputi kawasan cagar alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
Pelestarian dan peningkatan fungsi Zona L5 yang meliputi kawasan warisan budaya dunia;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona 81 yang meliputi kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman perkotaan, serta kawasan fasilitas sosial dan fasilitas u.mum Masyarakat; g.pengembangan,... SK No 236310 A
PRESTDEN ;IEPUBLIK INDONESIA
- 61 -
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona 82 yang meliputi Kawasan Permukiman perdesaan dan kawasan pariwisata;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona 83 yang meliputi kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan perkebunan rak5rat, dan kawasan permukiman perdesaan; dan
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau peningkatan fungsi Zona 84 yang meliputi kawasan pertanian tanaman pangan. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 51 (1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali untuk menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat. (21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional;
arahan pemberian insentif dan disinsentif;
arahan pengenaan sanksi; dan
arahan penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang. SK No 236311 A Bagian
Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 52 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam men5rusun ketentuan umum peraturan zonasi dan arahan peraturan zonasi sesuai dengan kewenangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang. (3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan Ruang;
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
ketentuan lain yang dibutuhkan. Pasal 53 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem pusat pelayanan; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem jaringan prasarana utama. Pasal
. . SK No 236312 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 54 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pelayanan primer; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pelayanan sekunder. Pasal 55 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan Pelestarian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
kegiatan Pelestarian alam dan sosial budaya;
kegiatan perumahan kepadatan tinggi;
kegiatan perumahan kepadatan sedang;
kegiatan ekonomi;
kegiatan perdagangan dan jasa;
kegiatan pariwisata massal, pariwisata komersial, pendidikan pariwisata, dan industri kreatif pariwisata yang ramah lingkungan;
kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan pendukung usaha pariwisata lain yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
kegiatan pengembang€rn dan/atau pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat berupa pemerintahan, perkantoran, pendidikan, peribadatan, kesehatan, olahraga, rekreasi/pertemuan/ pameran sosial-budaya dan kesenian, dan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH; dan
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. SK No 236313 A b. kegiatan. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- b. kegiatpn yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan primer dan memenuhi persyaratan teknis dan kajian dampak Cagar Budaya; dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan intensitas tinggi dan/atau berpotensi mengganggu pelindungan kawasan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci wajib melakukan kajian dampak Cagar Budaya. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pusat pelayanan primer, mengganggu Pelestarian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci, menghalangi atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan yang membahayakan lingkungan sekitar; d. intensitas pemanfaatan Ruang mengikuti intensitas pemanfaatan Ruang pada indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang; dan e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
pelayanan jaringan tenaga listrik, telekomunikasi, air bersih, drainase, serta pengolahErn sampah dan limbah;
jaringan jalan, tempat parkir, jalur pejalan kaki, angkutan umum dan penumpang, serta sarana perhentian angkutan umum;
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perdagangan dan jasa;
tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
RTH publik yang berkualitas dengan luasan yang proporsional. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, terdiri atas:
k
. . SK No 236314 A
a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan Pelestarian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
kegiatan Pelestarian alam dan sosial budaya;
kegiatan pariwisata berbasis alam, religi, sosial-budaya, dan kesenian;
kegiatan perumahan kepadatan sedang;
kegiatan perumahan kepadatan rendah;
kegiatan pendidikan tinggi berbasis riset;
kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang ramah lingkungan;
kegiatan pengembangan dan/atau pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat berupa pemerintahan, perkantoran, pendidikan, peribadatan, kesehatan, olahraga, rekreasi/pertemuan/ pameran sosial-budaya dan kesenian, dan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH' dan
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hurrf a yang memenuhi persyaratan teknis dan kajian dampak Cagar Budaya; dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan intensitas tinggi dan/atau berpotensi mengganggu pelindungan kawasan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci wajib melakukan kajian dampak Cagar Budaya. c. kegiatan . b SK No 236315 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pusat pelayanan selmnder, mengganggu Pelestarian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci, menghalangi atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan yang membahayakan lingkungan sekitar; d. intensitas pemanfaatan Ruang mengikuti intensitas pemanfaatan Ruang pada indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang; dan e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
pelayanan jaringan tenaga listrik, telekomunikasi, air bersih, drainase, serta pengolah€u1 sampah dan limbah;
jaringan jalan, tempat parkir, jalur pejalan kaki, angln-rtan umum dan penumpang, serta sarana perhentian angkutan umum;
tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
RTH publik yang berkualitas dengan luasan yang proporsional. Pasal 56 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana permukiman. Pasal 57 .. . SK No 236316 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -67 - Pasal 57 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan jalan;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan perkeretaapian; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. Pasal 58 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan atau street furniture;
penanaman pohon; dan
pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan dari dan/atau menuju Kawasan Lanskap Subak-Bali. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan arteri primer dan jalan strategis nasional; dan
kegiatan. SK No 236317 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68-
kegiatan pembangunan jalan lain yang menyebabkan terganggunya aliran air dan/atau irigasi pertanian. d. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan Ruang pengawasan jalan;
pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
pemanfaatan Ruang sisi jalan bebas hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. e. prasarana dan sara.na minimum, terdiri atas:
prasarana dan sarana yang mampu mendukung pengamanan jalan, yang dapat bempa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan;
penyediaan tempat pemberhentian angkutan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; dan
prasarana dan sarana pendukung lainnya yang sesuai standar pelayanan minimum jaringan jalan. f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan perencanaan dan/atau konstruksi jaringan jalan yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; dan
penerapan langgam tradisional lokal dalam perancangan kelengkapan jalan dan fasilitas pendukung jalan lainnya yang mampu mendukung kegiatan Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. Pasal59... SK No 236318 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Pasal 59 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal penumpang tipe B; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal barang. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal dan/atau simpul transit untuk mendulmng pergerakan orang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal dan/atau simpul transit;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal dan/atau simpul transit;
intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal danf atau simpul transit dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal;
prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
fasilitas utama meliputi jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, pengantar dan/atau penjemput, tempat naik dan/atau turun penumpang, tempat parkir kendaraan, fasilitas pengelolaan lingkungan hidup, perlengkapan jalan dan loket penjualan tiket secara langsung dan/atau elektronik; dan
fasilitas . . SK No 236319 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70-
fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau men5rusui, pos kesehatan dan keamanan, fasilitas peribadatan, alat pemadam kebakaran, toilet, rumah makan, fasilitas telekomunikasi, ruang informasi dan pengaduan, lampu penerangan, titik kumpul, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum, area merokok dan/atau anjungan tunai mandiri. f. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi penerapan langgam tradisional lokal dalam perencanaan bangunan terminal dan fasilitas penunjangnya. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penunjang operasional dan pembangunan kawasan terminal barang meliputi kegiatan dan bangunan pengelola terminal, parkir kendaraan dan bongkar dan/atau muat barang, pergudangan, tempat parkir dan tempat tunggu kendaraan angkutan barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mendukung aktivitas terminal barang; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, lalu lintas dan kendaraan angkutan barang serta fungsi kawasan di sekitar terminal angkutan barang. Pasal 60 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, terdiri atas:
i
. . SK No 236320 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -7t -
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatlan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatsn penggt-rna kereta api;
intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);
prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
rambu, marka, dan alat pemberi isyarat serta pintu perlintasErn yang dijaga oleh petugas pada perlintasan kereta api sebidang; dan
penyediaan fasilitas pejalan kaki berupa jembatan penyeberangan orang sesuai kebutuhan. f.ketentuan... SK No237217A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan konstruksi jaringan jalur kereta api yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka hams memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api; dan
pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek Pelestarian Kawasan Lindung. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api berupa kegiatan naik turun penumpzrng dan kegiatan bongkar muat barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan dan kebutuhan rencana stasiun kereta api;
prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan, Iampu penerangan, titik kumpul, fasilitas keamanan, layanan penjualan tiket, rLlang tunggu, area boarding, toilet, sarana peribadatan, fasilitas bagi penumpang berkebutuhan khusus, dan ruang ibu men5rusui; dan f.ketentuan... SK No 236322 A
PRESIDEN REPUBLIK TNOONESIA -73- ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pelal<sanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan perencanaan dan/atau konstruksi rencana stasiun kereta api yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; dan
penerapan langgam tradisional lokal dalam perencanaan bangunan stasiun kereta api dan fasilitas penunj angnya. Pasal 61 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf d, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan/ atau penyediaan sarana dan prasar€rna penunjang operasional alur pelayaran di sungai, danau, dan penyeberangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan sungai, danau, dan penyeberangan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarzrna pendukung, terdiri atas:
kegiatan . . . f. SK No237218A
a. PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -74- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan pembangunan prasarana penunjang gardu listrik; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan penanaman tanaman dan pendirian bangunan tidak boleh memasuki ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik;
kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran;
kegiatan penggunaan drone hanya diperbolehkan untuk pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik oleh pemilik izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
kegiatan penggalian tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang dilakukan sepanjang memenuhi jarak aman di sekitar menara atau tiang jaringan transmisi tenaga listrik; dan/atau
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, gardu listrik, dan keselamatan manusia. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan penanaman tanaman yang memasuki ruang bebas transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik;
kegiatan pendirian bangunan yang memasuki ruang bebas bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan/atau bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak;
kegiatan penimbunan bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari 50 m (lima puluh meter) dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
kegiatan. . . b c SK No 236324 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75-
kegiatan mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bangunan pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
kegiatan memanjat penyanBga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
kegiatan membakar benda secara sengaja atau tidak sengaja di bawah ruang bebas transmisi tenaga listrik antarsistem;
kegiatan menimbun atau mengeruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan tanah;
kegiatan menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang; dan/atau
kegiatan lainnya yang dapat mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik. d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik, rambu tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik, penyediaan RTH, dan pembangunan prasarana sistem jaringan energi lainnya sesuai standar teknis perencanaan; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci. Pasal63... SK No 236325 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -76- Pasal 63 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan tetap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penempatan kabel telekomunikasi pada infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif telekomunikasi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang jaringan bergerak, dan kegiatan pemeliharaan bangunan menara telekomunikasi;
k
. . SK No 236326 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -77 -
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
penggunaan menara telekomunikasi secara bersama dengan memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bangunan menara;
pemanfaatan struktur bangunan untuk menara telekomunikasi dengan ketentuan tinggi menara tidak melebihi selubung bangunan yang diizinkan; dan
penempatan menara telekomunikasi pada lokasi yang menjamin fungsi kualitas layanan telekomunikasi, tidak membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan penduduk sekitarnya, tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan manusia dan/atau mengganggu fungsi jaringan bergerak; d. prasarana dan sarana minimum meliputi pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu atau halangan penerbangan, dan pagar pengaman menara; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pembangun€Ln, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (2) I
. . SK No 236327 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan Pelestarian sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, waduk atau bendungan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian;
kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
kegiatan penanaman vegetasi yang dapat mengurangi pencemaran air sungai. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
jalan inspeksi pengairan; dan
pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan irigasi; dan
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir. (4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana irigasi;
k
. . SK No 236328 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hunrf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pengambilan air tanah;
kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi;
kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air dari limbah dan sampah; dan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi. d. prasarana dan sarana minimum meliputi sumber air, saluran induk, saluran sekunder, petak tersier, pintu air, dan alat pengukur debifi dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pengintegrasian jaringan irigasi dengan jaringan air yang dikelola Subak. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan perlindungan prasarana pengendalian banjir;
kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen atau sediment trap pada badan sungai;
kegiatan reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, waduk, dan bendungan;
kegiatan normalisasi sungai dan penanganan sedimentasi danau; dan
kegiatan normalisasi jaringan pengendalian banjir, embung, waduk, dan bendungan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c.kegiatan... SK No 236329 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80- kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan yang mengganggu fungsi tempat dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana; dan
kegiatan yang dapat merusak ekosistem dan fungsi lindung sungai, danau, embung, dan waduk. prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau strrrktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. Pasal 65 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPALD;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan persampahan; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum; 2.kegiatan. . . c d SK No 236330 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 -
kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantaLl€Ln, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di kawasan rawan bencana. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah, serta pembangunan prasarana penunjangnya; dan
kegiatan pengolahan air limbah sederhana berupa lahan basah buatan (constructed wetlandl yang hemat energi dan ramah lingkungan pada Kawasan Permukiman Masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi kadar Nitrogen (N) dan Fosfor (P). b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c.kegiatan... SK No 236331 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -82- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan jaringan air limbah; d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman;
sistem jaringan pengelolaan limbah disesuaikan dengan ketinggian muka air tanah di lokasi jaringan pengelolaan limbah; dan
pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan jaringan air limbah yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk TPA, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
kegiatan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfilt);
pemeliharaan TPA sampah dan industri terkait pengolahan sampah;
kegiatan penunjang operasional TPA sampah; dan
kegiatan penghijauan. b. kegiatan. . . SK No 236332 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -83- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan pertanian nonpangan;
kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi TPA; d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan, serta kawasan di sekitar sumber air baku diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan TPA yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan pras arana penunj angnya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hunrf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
p
. SK No 236333 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -84-
prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan serta alat penjaring sampah; dan
ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang Pasal 66 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya. Pasal 67 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaLl;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL2;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL3;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaIA; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL5. Pasal 68 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a meliputi indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung dengan kode L1.1. (2) Indikasi... SK No 236334 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 69 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Tempat Suci;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan danau. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
bangunan tempat suci dan kelengkapannya;
bangunan Cagar Budaya;
hutan lindung;
kawasan lindung Cagar Budaya;
kawasan konservasi;
kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
RTH;
kegiatan keagamaan sesuai peruntukan fungsi Kawasan Tempat Suci; dan
penyediaan fasilitas penunjang kegiatan keagamaan dan penelitian Cagar Budaya. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan pariwisata berbasis sosial budaya, keagamaan, dan alam; 2.kegiatan. . . SK No 236335 A
PR,ES!DEN REPUBLTK INDONESIA -86-
kegiatan pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, banjir, dan kekeringan tanpa mengganggu kelestarian Kawasan Tempat Suci termasuk penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan pementasan kesenian;
kegiatan selain sebagaimana dimal<sud dalam huruf a yang mempunyai tu.iuan strategis untuk mendukung kegiatan Pelestarian Kawasan Tempat Suci. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatanpertambangan;
kegiatan industri;
mendirikan bangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
kegiatan yang bertentangan dengan nilai religi;
kegiatan yang mengganggu upaya Pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
kegiatan yang berpotensi menurunkan nilai kesucian Kawasan Tempat Suci. d. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten dengan tetap memperhatikan Pelestarian Kawasan Tempat Suci;
penerapan aturan GSB terhadap jalan dan penerapan jarak bebas tertentu bangunan penunjang kegiatan keagamaan terhadap sisi terluar Pura;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
penempatan . . . SK No237221A
e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87
penempatan sarana dan prasarana lingkungan penunjang kegiatan keagamaan memperhatikan nilai-nilai kesucian. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penyediaan sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
pengembangan prasarana jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana permukiman sesuai kebutuhan;
penyediaan sarana pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian Kawasan Tempat Suci dan I atau Subak; dan
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
penjagaan morfologi kawasan;
pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir dan kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang;
Kawasan Tempat Suci yang berada pada kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan Cagar Budaya sistem Subak terintegrasi di dalam kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan Cagar Budaya sistem Subak;
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Cagar Budaya sistem Subak;
pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dilakukan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan 6.perwujudan... f. SK No 236337 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -88-
perwujudan pemanfaatan Ruang dan tipe Kawasan Tempat Suci sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH;
kegiatan perlindungan dan penataan sempadan sungai untuk melestarikan fungsi sungai;
kegiatan penanaman pohon;
pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas ait;
penyediaan bangunan pengambilan dan pembuangan air;
penyediaan bangunan penunjang sistem prasarana kota;
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
penyediaan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; dan 2.kegiatan. . . SK No 236338 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89-
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasang€rn reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, sertajalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan yang mengubah bentang alam;
kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan pembuangan sampah dan limbah; dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat. d. penetapan lebar sempadan sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. e. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada sempadan sungai; 2.pemanfaatan... SK No 236339 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-
pemanfaatan Ruang pada sempadan sungai dilakukan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan perlindungan setempat dan Pelestarian warisan budaya dunia; dan
dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sempadan danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;
kegiatan pembuatan tanggul dan bangunan penahan sedimentasi;
kegiatan pengerukan dan/atau penyedotan sedimentasi;
pariwisata terbatas beserta kegiatan penunjangnya;
taman rekreasi RTH; dan
kegiatan sosial budaya. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hurl-f a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, bangunan penunjang kegiatan keagamaan dan penelitian, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air dan/atau bangunan pemantauan ancaman bencana, dan bangunan pengolahan air baku; c. kegiatan . SK No 236340 A
PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -91 - c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan yang mengubah bentang alam;
kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan pembuangan sampah dan limbah;
kegiatan menggembala ternak;
kegiatan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau; dan
kegiatan yang menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat. d. intensitas pemanfaatan Ruang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat; e. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik; dan f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada sempadan danau;
pembuatan tanggul dan bangunan penahan sedimentasi memperhatikan fungsi badan air, persyaratan teknis, estetika, dah kearifan lokal; dan
pemanfaatan. . . SK No 236341 A
PRESIDEN I1EPUBLIK INDONESIA -92 -
pemanfaatan Ruang pada sempadan danau dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan perlindungan setempat dan Pelestarian warisan budaya dunia. Pasal 70 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3 sslagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam dengan kode L3.1.1; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam dengan kode L3.2.3. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan;
kegiatan inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya; dan
penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
pemulihan ekosistem melalui mekanisme rehabilitasi dan restorasi;
pelepasan satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan 6.pendirian... SK No2372224
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93-
pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar alam. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas: l. kegiatan penanam€rn tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan
kegiatan lain yang mengurangi luas kawasan cagar alam, menyebabkan pencemaran, dan mengganggu fungsi cagar alam. d. prasErrana dan sarana minimum dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan lain untuk cagar alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan tetap kebutuhan dan fungsi cagar alam. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan;
kegiatan inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
kegiatan pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi kehidupan liar; dan
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam. SK No237223A b. kegiatan . . .
b PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -94- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon;
pem€rnfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pariwisata alam dan pengusahaan jasa lingkungan;
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
kegiatan pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami; dan
kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam. kegiatan yang tidak meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, wisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang menyebabkan pencemar€rn dan mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; d. prasarana dan sarana minimum dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan lain yang dibutuhkan untuk taman wisata alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan fungsi taman wisata alam. Pasal 71 ... c SK No237224 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 71 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
hutan lindung;
kawasan perlindungan setempat;
kawasan konservasi;
pemanfaatan untuk penelitian tanpa mengubah bentang alam kawasan geopark serta Pelestarian kawasan lindung geologi terutama pada daerah kelerengan lebih besar dari 4Oo/o (empat puluh persen);
kegiatan penyebarluasan informasi pelindungan kawasan geopark; dan
kegiatan pengawasan terhadap pengembangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan geopark. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi;
kegiatan wisata alam (geowisata, ekowisata, dan wisata budaya) yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung kegiatan perlindungan kawasan geopark dengan mempertahankan prinsip konservasi, mengacu ketentuan peraturan perundangan, dan sesuai kajian lingkungan;
kegiatan. . . SK No 236345 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -96- c
kegiatan pengembangan bangunan fasilitas pendukung kepariwisataan secara sangat terbatas, selektif, dan tidak mengubah bentang alam pada kawasan keragaman geologi;
kegiatan hortikultura, perkebunan, dan perkebunan rak5rat secara sangat terbatas di luar bentang alam dan keragaman geologi yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan agar tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung geologi;
kegiatan perumahan kepadatan sangat rendah berupa rumah tradisional dan desadesa budaya di sekitar Danau Batur yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung upaya Pelestarian kawasan geopark dan keragaman budaya Masyarakat; dan
kegiatan pengurangan risiko bencana gempa bumi dan gerakan tanah tanpa mengganggu kelestarian kawasan geopark. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pertambangan;
kegiatan yang mengubah bentang alam dan fungsi kawasan geopark;
kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran kawas an geopark;
kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi di sekitar kawasan geopark;
kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengubah sistem/siklus hidrologi yang ada;
kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air atau mengganggu fungsi imbuhan air; dan
mendirikan bangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. d. prasarana. . . SK No 236346 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penyediaan pusat informasi dan sistem penanda mitigasi bencana;
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana dari permukiman penduduk;
penyediaan sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam;
penyediaan air baku, air minum, pengelolaan persampahan, dan limbah; dan
penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang kegiatan pariwisata alam. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan analisis dampak lingkungan untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada kawasan cagar alam geologi;
pemanfaatan Ruang pada kawasan geopark dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan Lindung geologi dan Pelestarian warisan budaya dunia; dan
perwujudan pemanfaatan Ruang kawasan cagar alam geologi sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, Pelestarian, dan pelindungan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi perlindungan air tanah sebagai kawasan lindung; c.kegiatan... SK No 236347 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -98- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau
penerapan Prinsip Zero Delta O Policg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang telah diajukan izinnya. Pasal 72 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e meliputi indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Cagar Budaya dengan kode L5.3. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
Pelestarian kawasan warisan budaya dunia;
bangunan Cagar Budaya;
Kawasan Tempat Suci beserta bangunan tempat suci dan kelengkapannya;
hutan lindung;
kawasan perlindungan setempat;
kawasan konservasi;
kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
kegiatan pengembangan sistem pertanian organik;
RTH;
kegiatan keagamaan sesuai peruntukan fungsi Kawasan Tempat Suci; dan 1
penyediaan fasilitas penunjang kegiatan keagamaan dan penelitian Cagar Budaya. b. kegiatan. . . c. d SK No 236348 A
b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan pariwisata berbasis sosial budaya, keagamaan, dan alam;
kegiatan pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, banjir, dan kekeringan tanpa mengganggu kelestarian Subak termasuk penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan pementasan kesenian; dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mempunyai tujuan strategis untuk mendukung kegiatan Pelestarian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci yang mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan terlebih dahulu melakukan kajian lingkungan danf atau kajian dampak Cagar Budaya. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pertambangan;
kegiatan industri;
merusak atau mencemari kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu;
mendirikan bangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
kegiatan yang bertentangan dengan nilai religi;
mengganggu upaya Pelestarian budaya Masyarakat setempat;
mengganggu kelayakan pandang bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya; dan
kegiatan lain yang dapat berpotensi mengganggu, mengancam, dan menurtrnkan nilai kesucian Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak CaturanggaBatukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan dan Pr.rra Taman Ayun. d.intensitas... c SK No 236349 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- d intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten dengan tetap memperhatikan Pelestarian warisan budaya dunia;
penerapan aturan GSB terhadap jalan dan penerapan jarak bebas tertentu bangunan penunjang kegiatan keagamaan terhadap sisi terluar tempat suci Pura;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
penempatan sarana dan prasarana lingkungan penunjang kegiatan keagamaan memperhatikan nilai-nilai kesucian. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penetapan luas dan sebaran lahan pertanian dan/atau Subak paling sedikit 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari luas zona warisan budaya dunia dan akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
penyediaan sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
pengemba.ngan prasarana sumber daya air untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian dan/atau lanskap Subak;
penyediaan sarana pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian lahan pertanian dan/atau lanskap Subak;
penyediaa.n sarana dan prasarana produksi pertanian organik; dan
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. f.ketentuan... e SK No 236350 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101 - ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
penjagaan morfologi kawasan;
penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumber dayanya untuk sistem Subak sebagai warisan budaya dunia;
pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir, dan kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang;
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung Cagar Budaya; dan
pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung warisan budaya dunia dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndangundangan dengan tetap memperhatikan fungsi Pelestarian Kawasan Lanskap SubakBali. Pasal 73 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaBl;
indikasi arahan zonasi sistem nasional unhrk 7-onaB2;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaB3; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7.onaB4. Pasal 74 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan perumahan kepadatan tinggi;
kegiatan perumahan kepadatan sedang; 3.kegiatan... f. SK No 236351 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- b
kegiatan pariwisata massal, pariwisata komersial, pendidikan pariwisata, industri kreatif pariwisata, dan usaha pariwisata lainnya;
kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan pendukung pariwisata lain yang tidak menimbulkan pencemErrErn lingkungan;
kegiatan sentra industri kecil pariwisata;
kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai-nilai kesucian Pura;
kegiatan perdagangan dan jasa skala regional dan/ atau kawasan;
kegiatanpemerintahan;
kegiatan perkantoran;
kegiatan peribadatan dan keagamaan;
kegiatan pelayanan pendidikan;
kegiatan pelayanan kesehatan;
kegiatan pelayanan olahraga dan rekreasi;
kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
kegiatan pelayanan transportasi serta kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
pemanfaatan Ruang lainnya untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak mengganggu fungsi kawasan padaZonaBl:' 2, pengelolaan air limbah berupa pengumpulan, penyaluran, dan penampungan limbah dengan syarat tidak mengganggu fungsi kawasan pada 7-onaBl; 3.pengumpulan,... SK No237225A
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103-
pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan daur ulang dengan syarat tidak mengganggu fungsi pengembangan kawasan pada ZonaBl;
konstruksi bangunan ketenagalistrikan dan instalasi listrik dengan syarat pengaturan jarak aman dan fungsi hunian dan tempat kegiatan; dan
kegiatan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan industri berskala besar;
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan yang berpotensi menurunkan nilai kesucian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaBl. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan y€rng meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
penerapan aturan GSB terhadap jalan; dan
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penyediaan dan peningkatan kualitas RTH publik;
penyediaan fasilitas dan infrastruktur dasar kawasan permukiman;
penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang kegiatan pariwisata, pendidikan, kesdhatan, perkantoran, peribadatan, perdagangan, dan jasa; dan
penyediaan. . . d e SK No 236353 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- f.
penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, tempat dan jalur evakuasi bencana, serta pemasangan sistem peringatan dini. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
arahan pemanfaatan Ruang pada Zona 81 di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya;
arahan pemanfaatan Ruang pada Zona B 1 di luar kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan warisan budaya dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan terkait Cagar Budaya;
pembatasan ketinggian bangunan di sekitar Kawasan Tempat Suci sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya;
pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir, dan kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
penerapan langgam tradisional lokal pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata. Pasal75... SK No 236354 A
PRESIDEN FUBLIK INDONESIA -105- Pasal 75 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, terdiri atas:
kegiatan yang di terdiri atas:
kegiatan perumahan kepadatan sedang;
kegiatan perumahan kepadatan rendah;
kegiatan pengembangan pariwisata alam, religi, sosial budaya, dan kesenian yang ramah lingkungan;
kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan pendukung pariwisata lain yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
kegiatan sentra industri kecil pariwisata;
kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai kesucian Pura;
kegiatan peribadatan dan keagamaan;
kegiatan pendidikan dan penelitian berbasis alam dan sosial budaya; 1O. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
kegiatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman lain;
kegiatan pelayanan transportasi serta kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
pembangunan hunian dan/ atau gedung penunjang kegiatan sebagaimana dimalsud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya; 2.kegSatan. . . SK No237226A
c d e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106-
kegiatan penyediaan sarana dan prasarErna penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a seperti jalur evakuasi bencana, saluran sumber daya air, jalan inspeksi, jalan desa, dan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan lingkungan; dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan padaTanaB2. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri berskala besar, kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Zona 82, dan kegiatan lain yang berpotensi menurunkan nilai kesucian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
penerapan aturan GSB terhadap jalan; dan
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas: l. arahan pemanfaatan Ruang pada Tana 82 di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya; 2.ara}:.an... f. SK No237227 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to7-
arahan pemanfaatan rrrang pada Zona 82 di luar kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan warisan budaya dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya;
pembatasan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kawasan Tempat Suci;
pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
pembatasan pembangunan fisik kawasan pada bentukan alam yang natural;
penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya; dan
pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang. Pasal 76 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal73 huruf c, terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan budi daya yang berfungsi sebagai penyangga fungsi Zona L5 yang merupakan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
kegiatan hutan produksi;
kegiatan . SK No 236357 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 108-
kegiatan pemanfaatan hutan ka5ru, hasil hutan bukan ka5ru, dan lain-lain seperti kegiatan usaha budi daya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa, sarang burung walet, agroforestri, dan lain-lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dibidang kehutanan;
kegiatan pengelolaan hutan produksi dengan sistem agroforestri antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan usaha tanaman keras, serta penunjang hutan produksi;
kegiatan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup termasuk mencegah dan menanggulangr pencemaran lingkungan hidup serta merehabilitasi dan merestorasi lahan yang sudah tidak produktif akibat kegiatan hutan produksi;
kegiatan pertanian tanaman pangan, pertanian hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang ramah lingkungan;
kegiatan pengembangan sistem pertanian organik;
kegiatan peningkatan kesuburan dan kualitas tanah, penyediaan benih atau bibit, pencegahan dan penanggulangan hama tanaman, pemanfaatan teknologi dan pengembangan inovasi untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6;
kegiatan pembangunan bangunan irigasi dan jaringan jalan Subak;
kegiatan perkebunan rakyat yang ramah lingkungan; 1
kegiatan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian lahan pertanian dan perkebunan ralryat;
kegiatan penrmahan kepadatan rendah dan sangat rendah serta kegiatan penunjang pariwisata secara terbatas yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung perlindungan kawasan pertanian, warisan budaya dunia, serta Kawasan Tempat Suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sesuai dengan kajian lingkungan; 13.kegiatan... SK No 236358 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109-
kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai-nilai kesucian hrra;
kegiatan peribadatan dan keagamaan;
kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
kegiatan pelayanan transportasi dan kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
kegiatan pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan wisata alam terbatas yang mendukung Pelestarian hutan pada Zona 83 yang berbatasan dengan Zona L3, ZonaL4, dan ZonaL5. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan syarat tidak mengubah bentang alam, merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan / atau tidak mengur€rngi fungsi utamanya;
kegiatan penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a seperti jalur evakuasi bencana, saluran sumber daya air, jalan inspeksi, jalan desa, dan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan lingkungan;
kegiatan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan ralryat den gan memperhatikan kaj ian aspek kelayakan lingkungan; dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB3. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan yang mempunyai pemanfaatan Ruang dengan intensitas tinggi yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB3;
kegiatan. . . SK No 236359 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- 110 - d
kegiatan budi daya yang berpotensi mengubah bentang alam dan merrrsak keseimbangan unsurunsur lingkungan serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
kegiatan budi daya dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya atau yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun;
kegiatan memungut hasil hutan yang banyaknya melebihi kemampuan produktivitas lestarinya;
kegiatan memungut dan memperdagangkan beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
kegiatan pemanen€Ln hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tidak menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah atau reduce impact logging; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi jalur dan tempat evakuasi bencana. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis Pelestarian warisan budaya dan mitigasi bencana dengan mempertimbangkan kearifan lokal; prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi, pertanian, perkebunan ralgrat, dan permukiman perdesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan standar pelayanan minimum;
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik; dan
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
arahan pemanfaatan Ruang pada kawasan peruntukan permukiman di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya; 2.ara}:an... e f. SK No 236360 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- 111-
arahan pemanfaatan Ruang pada kawasan
peruntukan permukiman di luar kawasan
warisan budaya dunia dilakukan dengan
mempertimbangkan keberadaan warisan budaya
dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci
serta dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan terkait Cagar
Budaya;
pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih
dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya
untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan
Ruang pada kawasan permukiman yang
berbatasan langsung dengan kawasan lindung
Cagar Budaya; dan/atau
pemanfaatan Ruang pada kawasan hutan
produksi, pertanian, dan perkebunan ralryat
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan tetap
memperhatikan fungsi Pelestarian Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
Pasal77
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d, terdiri
atas:kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan pertanian pangan beririgasi dan kegiatan pertanian pangan pada lahan dengan kemiringan l5o/o - 25o/o (lima belas persen sampai dengan dua puluh lima persen) melalui sistem pertanian terasering;
kegiatan budi daya pertanian tanaman pangan yang ramah lingkungan;
kegiatan pengembangan sistem pertanian organik;
kegiatan pelayanan sarana dan prasarana pertanian;
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan 6.kegiatan... 2 3 4 SK No 236361 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -rr2-
kegiatan budi daya lainnya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah dan ketahanan pangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan syarat tidak mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB4;
kegiatan perumahan petani dengan kepadatan rendah;
kegiatan pariwisata dan penunjang kepariwisataan secara terbatas;
kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas;
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan memiliki kajian kelayakan strategis seperti waduk, bendungan, irigasi, Cagar Budaya dan/atau cagar alam, bangunan pengairan, drainase dan sanitasi, saluran air minum atau air bersih, dan pembangkit/jaringan listrik; dan
kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertanian beririgasi dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan pertanian tanaman pangan;
kegiatan alih fungsi lahan pertanian kecuali terjadi bencana dan/atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang merusak daerah irigasi teknis;
kegiatan yang merusak infrastruktur pertanian; dan
kegiatan . SK No 236362 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 113 -
kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB4. d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
mempertahankan porsi lahan pertanian pangan berkelanjutan minimal goyo (sembilan puluh persen) dari total luas yang ada;
penetapan luas dan sebaran lahan pertanian akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian lahan pertanian pangan;
pengembangan jaringan irigasi untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian pangan;
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
penjagaan ciri morfologi kawasan;
pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
pembatasan pembangunan fisik kawasan pada bentukan alam yang natural;
penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya; dan
pemanfaatan. . . SK No 236363 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- pemanfaatan Ruang pada Zona B4 dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan'ketentuan peraturan perundangundangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan dengan karakteristik pertanian dan Pelestarian warisan budaya dunia. Pasal 78 Indikasi arahan zonasi sistem nasional menjadi acuan dalam penJrusunan indikasi arahan zonasi yang diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi atau ketentuan umum peraturan zonasi dalam RTR wilayah kabupatenf kota, dan/atau peraturan zonasi dalam rencana detail Tata Ruang kabupaten/kota. Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Pasal 79 Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 80 (1) Pemberian insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.menindaklanjuti... 7 SK No 236364 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES:A
- 115 -
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zorLa kendali atau zot:,a yang didorong; atau
menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Pasal 81 Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Pasal 82 (1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 hurufa dapat berupa:
pemberian kompensasi;
subsidi;
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan I atau
publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan I atau
publikasi atau promosi daerah. (3) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dapat berupa:
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
pemberian kompensasi;
subsidi;
imbalan;
sewa Ruang; f.urun... SK No 236365 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 116 -
urun saham;
fasilitasi persetujuan KKPR;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan I atau
publikasi atau promosi. Pasal 83 (1) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 hurrrf a dapat berupa:
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
pemberian status tertentu. (21 Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dapat berupa:
pengenaan pajak danlatau retribusi yang tinggi;
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal 84 Ketentuan mengenai arahan pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 85 (1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal5l ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. (2) Arahan . SK No 236366 A
PTESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -lt7- (21 Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR wilayah provinsi/kabupaten beserta rencana rinci Tata Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali. B^gian Kelima Arahan Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Pasal 86 (1) Arahan penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf d, terdiri atas:
penilaian pelaksanaan KKPR; dan
penilaian perwujudan RTR. (2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (3) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh dokumen KKPR yang diterbitl<an berupa:
konfirmasi KKPR;
persetujuan KKPR; dan
rekomendasi KKPR. (4) Penilaian pelaksanaan KKPR dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri. (5) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Fola Ruang. (7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana PoIa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
penilaian . . . SK No237228A
PRESIDEN ]IEPUBLIK INDONESIA
- 118-
penilaian tingkat perw-ujudan rencana Struktur Ruang; dan
penilaian tingkat per-wujudan rencana Pola Ruang. (8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap:
kesesuaian program;
kesesuaian lokasi; dan
kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang. (9) Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Pasal 87 (1) Dalam rangka mewujudkan RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali dilakuk€rn pengelolaan terhadap Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip Pelestarian warisan budaya dunia guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. (3) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan pemangku kepentingan yang terkait. (4) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, dan/atau Bupati, serta Masyarakat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) P
. . SK No 236368 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 119 -(5)Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pengelolaan transfer ke daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(6)Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan Ruang di Kawasan la.nskap Subak-Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X PERAN MASYARAKAT Pasal 88(1)Peran Masyarakat dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali dalam upaya untuk menin gkatkan ke sej ahteraan M asyarakat yang hidup di Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui:
peningkatan hak melalui peningkatan kapasitas pengetahuan dan pendidikan; dan
peningkatan kewajiban melalui kesadaran dan perilaku akan Pelestarian warisan budaya dunia. (21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembinaan dan kerja sama antarpemangku kepentingan, termasuk kerja sama dengan Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan/atau pemangku kepentingan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal89... SK No 236369 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L20- Pasal 89 (1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dilakukan pada tahap:
perencanaan Tata Ruang;
pemanfaatan Ruang; dan
pengendalianpemanfaatanRuang. (21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangcm mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 90 (1) Jangka waktu RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Peninjauan kembali RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
perr.rbahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 236370 A BABXII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r2tBAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 92 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 236371 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -122- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 224 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan dan Hukum. * ttd. SK No 235560 A Djaman