Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024

SATINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA,

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesra Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so58); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. SK No 209567 A BAB I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) BMKG dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BMKG menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;

koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG;

penyusunan. SK No 202951 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

pen5rusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;

pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;

pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG; dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BMKG terdiri atas:

Kepala;

Sekretariat Utama;

Deputi Bidang Meteorologi;

Deputi Bidang Klimatologi;

Deputi Bidang Geofisika;

Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG. Bagian . . . SK No 202952 A

PRES!DEN REFUEUK INDONESIA. -4- Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG;

koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BMKG;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Meteorologi Pasal 10 (1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 ... SK No 202953 A

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;

penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrem yang sedang dan/atau akan terjadi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Klimatologi Pasal 13 (1) Deputi Bidang Klimatologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi. PasalL4... SK No 202954 A

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -6- Pasal 14 Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang klimatologi. Pasal L5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;

pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;

penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Geofisika Pasal 16 (1) Deputi Bidang Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Geofisika dipirrrpin oleh Deputi. Pasal 17 ... SK No 202955 A

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -7 - Pasal 17 Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang geofisika. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;

pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;

penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pasal 19 (1) Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Deputi. SK No 202956 A Pasal20...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 20 Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarar:a, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasararLa serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca Pasal 22 (1) Deputi Bidang Modifikasi Cuaca berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dipimpin oleh Deputi. Pasal23... SK No 202957 A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -9 - Pasal 23 Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;

pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;

koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;

pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca;

pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca;

pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesembilan Unsur Pengawas Pasal 25 (1) Inspektorat dibentuk di lingkungan BMKG sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BMKG. Pasal27... SK No 202958 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10-
    Pasal 27
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

penyusunan laporan hasil pengawasan;

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung Pasal 28 (1) Di lingkungan BMKG dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BMKG. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 29 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kesebelas Besaran Organisasi Pasal 30 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. SK No 209692 A (3) Dalam

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11-
    (3)Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
    (4)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
    (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. Pasal 31
    (1)Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
    (2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keLompok jabatan fungsional.
    (3)Dalam hal tugas dan fungsi direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
    (4)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi. Pasal 32
    (1)Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
    (2)Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal 33
    (1)Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
    (2)Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. SK No 209697 A
    (3)Bidang...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional danlatau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau dapat dibentuk bagian. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian. Bagian Keduabelas Unit Pelaksana Teknis Pasal 34 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. Pasal 35 Kepala menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional Pasal 36 Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan BMKG sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 209694A

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -13- BAB IV TATA KERJA Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BMKG mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modilikasi cuaca. Pasal 38 Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 39 (1) BMKG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BMKG. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BMKG. Pasal 4O Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 41 BMKG harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BMKG. SK No 202962 A Pasal42...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- Pasal 42 Setiap unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal 43 Setiap unsur dalam lingkungan BMKG harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. Pasal 46 Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 202963 A BAB V

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA

  • 15- BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
    Pasal 47
    (1)Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan strrrktural eselon I.a.
    (2)Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi M4dya atau jabatan struktural eselon I.a.
    (3)Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
    (4)Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
    (5)Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan streiktural eselon IV.a.

    Pasal 48
    (1)Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (2)Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. BAB VI RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

    Pasal 49
    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BMKG diatur dengan Peraturan BMKG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 202964 A BABVII ...

PRESIDEN NEPUBLTK INDONESIA 16 BAB VII PENDANAAN Pasal 50 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 53 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2OA8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 54 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202965 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESI.A. -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd ttd SK No 209568 A Djaman

Komentar!