Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang a. Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I19 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDTTOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa Peraturan Presiden Nomor L2 Tahun 2OlZ tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T11' 3.Peraturan... b c 1 2 SK No 2ll4l7 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2aOl; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA. Menetapkan Pasal 1 .. . SK No 211280 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No 2ll28t A Pasal 5 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain. yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T.rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025. Pasal 8 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 241, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211282 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 220 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd Djaman SK No 2ll4l8 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJAMEN APARATUR SIPTL NEGARA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama Rp1.870.00O,00 2 Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya Rp1.360.0OO,00 3 Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda Rp918.000,00 4 Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama Rp54O.OO0,0O SK No 2ll402A Djaman