Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (a) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan pasal 4g Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

undang-undang Nomor 32 Tahun 2or4 tentang Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o3) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 T"hu., 2o2g tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Nega.a Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6gs6);

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor g9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63as); PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA. BABI... SK No235541 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kawasan. . . SK No 194792 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 1

Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, terrnasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. 17.Peraturan... SK No 194793 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan lata:u zorta peruntukan.

Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zor:,a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 26.Pemerintah. . . SK No 194794 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5-

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 (1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

perairan pedalaman;

perairan kepulauan; dan

Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

zona tambahan; dan

zona ekonomi eksklusif Indonesia. Pasal 3 (1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:

sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat l" 2' Lintang Selatan 123' 18' Bujur Timur ke arah selatan menuju utara Pr.rlau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1'8' Lintang Selatan 123"18' Bujur Timur; 2.garis... SK No 194795 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -6- 2 garis yang menghubungkan utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 8'Lintang Selatan 123' 18'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 13' Lintang Selatan L23" 2l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 13' Lintang Selatan 123" 2l' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat I" 27'Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 28' Lintang Selatan L23" 31' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan 123" 31' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 43'Lintang Selatan I23" 34'Bujur Timur; 6.garis... 345 SK No 194674 A

PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -7

garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat t" 43'Lintang Selatan L23" 34'Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47'Lintang Selatan 125 19'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47' Lintang Selatan 125' 19' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 49'Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat I" 49' Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; SK No 194675 A 10.garis...

PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -8-

garis yang menghubungkan Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56' Lintang Selatan 125" 54' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 58'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; 1

garis yang menghubungkan Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 58' Lintang Selatan 125 54'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan L26" 3'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan 126" 3'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3' 6'Lintang Selatan 126" 5' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu hrlau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3o 6'Lintang Selatan 126" 5'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung Batunuhan Rrlau Burl Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126 43'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126" 43' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagran Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53'Bujur Timur; 15.garis... SK No 194676 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9-

garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran barat Rrlau hra Kabupaten Seram Bagan Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian barat hrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Rrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malul<m menuju bagran timur hrlau Pr.ra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127' 55'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian timur hrlau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan I27" 55'Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8'Bujur Timur; 20.garis... SK No 194677 A

PIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10-

garis yang menghubungkan Tanjung Tandurrrbesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 52' Lintang Selatan 13O' 55' Bujur Timur; b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3" 52'Lintang Selatan 13O' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130" 55'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'Lintang Selatan 131' 13'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2' Lintang Selatan 13 1' 13' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 3' Lintang Selatan 131' 14'Bujur Timur; SK No 194678 A 4.garis...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 11-

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 3' Lintang Selatan 131' 14' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat4" 4'Lintang Selatan 131" 16' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 4' Lintang Selatan 131' 16'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 9' Lintang Selatan 131" 24' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 9' Lintang Selatan 131' 24' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 22' Lintang Selatan 131' 34'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 22' Lintang Selatan 131' 34' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Watubela menuju bagian selatan Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36' Bujur Timur; 8.garis... SK No 194679 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2

garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 32' Lintang Selatan 131' 40'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagran selatan Rrlau Kesui Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 32'Lintang Selatan 131" 40'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara hrlau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagan utara Pulau Baam Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4'35'Lintang Selatan 131" 41'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur; SK No 194684A

garis

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13

garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 42'Lintang Selatan 131' 43'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 42'Lintang Selatan 131" 43'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pr.rlau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47' Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133' 9' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133" 9'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku menuju Tanjung Weduar Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Weduar Rrlau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6' 59'Lintang Selatan 132" O'Bujur Timur; SK No 194685 A

garis

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t4-

garis yang menghubungkan Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6" 59' Lintang Selatan I32" O' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 4'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 4'LintangSelatan 13L" 54' BujurTimurke arah selatan menuju Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 6'Lintang Selatan 131" 54'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 6'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9'Lintang LsI' 42' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9' Lintang Selatan l3l" 42'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 9'Lintang Selatan L3l" 42'Bujur Timur;

garis. . . SK No 194686A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15-

garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7' 9'Lintang Selatan 13 L" 42'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59' Lintang Selatan 131' 6'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59'Lintang Selatan 131' 6' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3l' 4'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3I" 4'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 4'Lintang Selatan l3l" 2'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 4'Lintang Selatan l3t" 2'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur; c.sebelah... SK No 194687 A

c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

garis yang menghubungkan Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16' Lintang Selatan L28" 13'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16'Lintang Selatan 128" L3'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara hrlau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur; SK No 194688 A

garis

PRESIDEN R.EPUBLIK INOONESIA -t7-

garis yang menghubungkan Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128 2'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan I28" 2'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Moa Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 6'Lintang Selatan 127" 45'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 6'Lintang Selatan 127' 45'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Tut Pateh pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 12' Lintang Selatan L27" 36'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Tut Pateh Pulau l,eti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat B" 12, Lintang Selatan 127" 36' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 127" 36'Bujur Timur; 10.garis... SK No 194689 A

PRESIOEN REPUBUK INDONESIA -18-

garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan I27" 36'Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinatS" 29'Lintang Selatan I25" 8' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19'Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 125" 8' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' Lintang Selatan 124" 28' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' I-intang Selatan I24" 28' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 124" 19'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan I24" 19'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pr.rlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Nuha Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8 17'Lintang Selatan 124' 3'Bujur Timur; 15.garis... SK No 194690 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19

garis yang menghubungkan Tanjung Nuha hrlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan 124" 3'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 15' Lintang Selatan 123" lg'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 123" 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan t23" l'Bujur Timur; SK No 194691 A 19.garis...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20-

garis yang menghubungkan Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" I' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Serbete Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan 123" O' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Serbete hrlau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" 0' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan 122" 52' Bujur Timur; d. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 3' Lintang Selatan L22' 52' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23'Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 25' Lintang Selatan l2l' 45'Bujur Timur; 3.garis... SK No 194796 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA, -2t3 garis yang menghubungkan Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 25' Lintang Selatan l2l" 45'Bujur Timur ke arah barat menuju Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l'Lintang Selatan l2l" lO'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l' Lintang Selatan l2l" 10' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 18' Lintang Selatan t2l" 04'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 18' Lintang Selatan l2L' 04' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19' Lintang Selatan 121' 03'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19'Lintang Selatan 121" 03'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara hrlau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan l2O" 47'Bujur Timur; 456 SK No 194797 A

garis

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22-

garis yang menghubungkan Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan L2O" 47'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 8' Lintang Selatan I2O" 46' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan l2O" 46' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" O'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 0'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6 29'Lintang Selatan l2O" 29'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur R.rlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Matainyi Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;

garis.. . SK No 194798 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23-

garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi hrlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5" 46'Lintang Selatan I2O" 29'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung [.a.ssa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4o 52' Lintang Selatan l2I" 53' Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Lassa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur ke arah utara menuju titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52'Lintang Selatan 121' 53'Bujur Timur;

garis yang menghubungkan titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi menuju Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1"2' Lintang Selatan I23" 18'Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII ... SK No 194799 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24- BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ralang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi untuk:

penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda;

penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;

penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;

koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda;

perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda; dan

pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;

r

. . SK No 194800 A

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -25-

rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;

rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;

Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;

alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan. Bagian Kedua T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T.rjuan Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;

pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;

pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;

pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;

pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan;

zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;

pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;

pelindungan alur migrasi biota Laut; dan

pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. SK No 194801 A Paragraf2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8 (1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;

pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;

pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;

pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;

pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan

meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;

menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan... SK No 194802A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -27 -

meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;

mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;

mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan

meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan

meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman. (6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;

meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan... SK No 194803 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -28-

mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan

meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim. Pasal 9 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;

pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;

meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan

meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AlurPelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;

meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;

mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada AlurPelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin... SK No 194804 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA. -29-

menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan

meningkatkan efektivitas keamanan AlurPelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan. Pasal 10 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam;

pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan;

pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan

pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan terutama ikan endemik. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b.mencadangkan... SK No 194805 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -30-

mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; dan

melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konsenrasi. (3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

membentuk jejaring Kawasan Konservasi;

mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi;

mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;

merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;

meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan

meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi. (4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;

melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan

mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis. (5) Strategi... SK No 194806 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - (5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

melindungi dan melestarikan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik;

mengelola situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan; dan

mengatur penangkapan ikan endemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan sumber daya ikan. Pasal 11 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:

rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;

pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional;

penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;

pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan

pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; dan

merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah. (3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;

mengimplementasikan . . . SK No237229 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -32- tasikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan

meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

menerapkan sistem buka tutup penangkapan ikan; dan praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan. (5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan

menegakkan hukum bagr pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal. (6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;

mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 12.. . b. b. SK No237230A c.

PRESIDEN R.EPUBLIK INOONESIA -33- Pasal 12 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal. (21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata minat khusus;

mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;

meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional;

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal; dan

mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global. Pasal 13 (1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:

pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal;

penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga;

penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan

peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum. (2) Strategr... SK No 194809 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. (3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b meliputi:

melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan

melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim. (41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;

meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga; dan

menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat. (5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan b.meningkatkan... SK No 194810A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan. Pasal 14 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:

pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan;

pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi; dan

pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi pasang surut, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan

mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan. (3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;

mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan

melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi. b SK No 194811 A (4) Strategi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan; dan

mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. Pasal 15 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;

mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;

melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut. Pasal 16 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim. SK No 194812 A (2) Strategi...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - (21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;

membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim;

mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 17 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:

susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 18 (1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:

pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: SK No 194813 A

a.Pelabuhan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38-

Pelabuhan Perikanan;

sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan

sentra kegiatan usaha Pergaraman. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Sentra Industri Maritim; dan

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 19 (1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;

penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;

penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);

peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);

penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan

pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). SK No 194814 A Pasal20...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 20 Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 2 1 (1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. (2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:

Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan

Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi Maluku. (3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:

Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan

Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. (4) Dalam... SK No 194815 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -40- (41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 22 Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan Kabupaten Kepulauan Sula. Pasal 23 Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:

Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan

Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor. Pasal 24 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kota Ambon. Pasal 25 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurrrf b meliputi Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Ambon. SK No 194816A Pasal26...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4tPasal 26 (1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal2T (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:

sistem jaringan transportasi;

sistem jaringan telekomunikasi; dan

sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

tatanan kepelabuhanan nasional; dan

Alur-Pelayaran. (3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b berupa kabel bawah [.aut. (4) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pipa dan kabel bawah laut. Pasal 28 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut. (2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Pelabuhan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Luwuk di Kabupaten BanBBai, Provinsi Sulawesi Tengah; c.Pelabuhan... SK No 194817A

PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -42-

Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Bau-Bau/Murhum di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku;

Pelabuhan T\ral di Kota T.ral, Provinsi Maluku;

Pelabuhan T\rlehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; w.Pelabuhan... SK No 194818 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -43- w x. v. z. Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kaiwatu lMoa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; qq.Pelabuhan... aa. bb. cc. dd. ee. ff. oobb' hh. 11. ii. kk. 11. mm. nn. oo. pp. SK No 194819 A

qq. TT. SS. tt. uu. ww. xx. w. zz. aaa. bbb. ccc. ddd. eee. fff. ooo bbb. hhh, iii. jjj. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -44- Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Batu Merah di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; kkk.Pelabuhan... SK No 194820 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 111. kkk. mmm. nnn. ooo. ppp qqq SSS. uuu. www. yvy. aaaa. bbbb cccc. dddd -45- Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kroing di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kur di Kota T.ral, Provinsi Maluku; Pelabuhan Toyando di Kota T\ral, Provinsi Maluku;

Pelabuhan . rrr ttt vw xxx zzz SK No 194821 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46-

Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; dan

Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 29 (1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ayat (21huruf b meliputi:

Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan

Alur-Pelayaran umum dan perlintasan. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:

s

. SK No 194822 A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -47 -

sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan

sebagian perairan Provinsi Maluku. Pasal 31 Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan yang berada di:

sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan

sebagian perairan Provinsi Maluku. Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT. Pasal 33 Rencana Strtrktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 194823 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -48- Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 34 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:

arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan

rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir Pasal 35 Arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:

arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;

arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan

arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT. Pasal 36 Arahan rencana pola ruang k rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

Kawasan Budi Daya; dan

Kawasan Lindung. Pasal 37 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:

pariwisata;

permukiman

Pelabuhan;

pengelolaan ekosistem pesisir;

P

. . SK No 194824A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-

Pertambangan;

perikanan tangkap;

perikanan budi daya;

Pergaraman;

industri; dan

pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (3) Arahan pemanfaatan rLlang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara. (41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. SK No 194825 A (8) Arahan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 (8) Arahan pemanfaatan rLlang untuk pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (1) Pasal 38 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:

indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

Kawasan Konservasi Basilika di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Kawasan Konservasi Bombana di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; Kabupaten Kawasan Konservasi Buton di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Kawasan Konservasi Daerah perlindungan Laut Kolono Timur di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Kawasan Konservasi Laut Dalam Alor di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kawasan Konservasi Laut Dalam Flores Timur di Kabupaten Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur; Kawasan Konservasi Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; h.Kawasan... (2) b. c. d. e f. ob. SK No 194826 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 -

Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;

Kawasan Konservasi Kima Soropia di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Kawasan Konservasi Kur Tayando Tam di Kota T\ral, Provinsi Maluku;

Kawasan Konservasi Pasi Gusung di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;

Kawasan Konservasi Pulau Baeer di Kota T\ral, Provinsi Maluku; m. Kawasan Konserwasi Perairan Daerah pulau Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; n. Kawasan Konservasi Selat Buton, provinsi Sulawesi Tenggara; o. Kawasan Konservasi Selat Tiworo, provinsi Sulawesi Tenggara; p. Taman Konservasi Kima Toli-Toli, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; q. Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan r. Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di Provinsi Maluku;

Kawasan Konservasi di perairan di Wilayah Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Kawasan Konservasi di perairan pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku;

Kawasan Konsenrasi di perairan pulau Buano di Provinsi Maluku;

Kawasan Konservasi di Perairan pulau Wawonii di Provinsi Sulawesi Tenggara;

Kawasan Konservasi di perairan Teluk Moramo di Provinsi Sulawesi Tenggara; h.Kawasan... SK No 194827 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52-

Kawasan Konservasi Laut Banda dan Sekitarnya di Provinsi Maluku;

Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Taman Nasional Wakatobi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;

Taman Wisata Alam Laut Pulau Kasa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; m. Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; n. Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; o. Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; p. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah; q. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku; r. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Morowali, Morowali Utara, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah; s. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku; t. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Damer Provinsi Maluku; u. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Mdona Hiera, Lakor, Moa, dan Letti Provinsi Maluku; v. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku; dan w. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku. SK No 194828 A Pasal 39 . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 53 Pasal 39 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN. Pasal 40 (1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan

KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Seram. (3) KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Laut Banda. (41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Maluku. Pasal 4 1 (1) Arahan rencana pola ruang di witayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi Kawasan Seram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) meliputi:

Kawasan Budi Daya; dan

Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

Pelabuhan, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan

p

. SK No 194829 A

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -54-

perikanan tangkap, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di sebagian Perairan pesisir Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Pasal42 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya. (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang laut untuk:

perikanan tangkap, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; dan

Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kota T\ral, Provinsi Maluku. Pasal 43 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan Kawasan Perbatasan Negara di Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 berupa:

Kawasan Budi Daya; dan

Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:

perikanan . . . SK No 194830A

PRESIDEN ]TEPUBLIK INDONESIA -55-

perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku;

Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku; dan

wilayah kelola masyarakat hukum adat di sebagian perairan Pulau Letti, Provinsi Maluku. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konsenrasi Daerah Mdona, Hiera, La.kor, Moa, dan Letti di Perairan Provinsi Maluku. Pasal 44 (1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:

pelindungan situs warisan dunia; dan

pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan kardinal banggai. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan sekitar Pulau Atauro. (5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi rua.ng Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen5ru, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari. (6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zorLa yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal45... SK No 194831A

Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Pasal 45 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairzrn provinsi yang berada dalam wilayah perencErnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. (21 Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;

Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan

Peraturan Daerah tentang rencana tata rulang wilayah provinsi. Pasal 46 Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berrrpa:

Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 47 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi:

zorla Ul yang merupakart zorua pariwisata;

zorLa U5 yang merupakarL zoraa Pertambangan minyak dan gas bumi;

zorLa U8 yang merupakarl zot:.a perikanan tangkap;

zona U18 yang merupakan zorLa pertahanan dan keamanan; dan

zona U2O yang merupakart zona lainnya. SK No 194832A Pasal 48

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -57 - Pasal 48 (1) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi wisata pengamatan mamalia Laut. (21 Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Damar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pasal 49 (1) Z-ona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 humf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. (21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

zona U5-1 berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; dan

zona U5-2 berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pasal 50 (1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya lkan. (21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:

sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;

sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku;

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tenggara;

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah; dan

sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Pada zor\a U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Tlrunnus albacare s). (4) D

. . SK No 194833 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -58- (4) Daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Thunnus albacares) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 (1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d terdiri atas:

daerah latihan militer; dan

daerah pembuangan amunisi. (21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;

zorLa U18-2 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;

zorla U18-3 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;

zot:.a U18-4 berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Buru, Provinsi Maluku;

zorla U18-5 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah; dan

zor:.a U18-6 berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

zorla U18-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Ambon, Provinsi Maluku; dan

zorTa U18-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. (41 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194834 A Pasal52...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Pasal 52 (1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e berupa daerah pembuangan material hasil pengerrrkan danf atau hasil pengeboran. (21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Ketentuan dan lokasi daerah pembuangan material hasil pengerukan dan/atau hasil pengeboran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b berupa:

Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan

indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (21 Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

kawasan C6- 1 yang merupakan Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; dan

kawasan C6-2 yang merupakan Taman Nasional Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

kawasan C5-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

kawasan C5-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kepulauan Tanimbar-Letti, Provinsi Maluku;

kawasan C5-3 berada di sebagian perairan sebelah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;

kawasan C5-4 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banda, Provinsi Maluku;

kawasan C5-5 berada di sebagian perairan Pulau Damar dan Pulau Romang, Provinsi Maluku;

kawasan C5-6 . . . SK No 194835 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60-

kawasan C5-6 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Buru, Provinsi Maluku;

kawasan C5-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan hrlau Manuk, Provinsi Maluku; dan

kawasan C5-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Buru, Provinsi Maluku. Pasal 54 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sattr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 55 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194836 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan Pasal 56 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:

alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku;

alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku; dan

alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. Pasal 57 Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan Pasal 58 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:

Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang LauU

Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan SK No 194837 A

Peraturan .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -62-

Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan I atau perikanan budi daya;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AlurPelayaran;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. (5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AlurPelayaran masuk Pelabuhan; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AlurPelayaran umum dan perlintasan. (6) Ketentuan... -SK No 194838 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -63- (6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 59 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

pengembangan zor:,a wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;

pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;

pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

pemanfaatan rurang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; SK No 194839 A

pemanfaatan. . .

PRESIDEN UELTK INDONESIA -64- 5, pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman;

pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan;

pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;

peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi; dan/ atau

pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepelabuhanan perikanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau

kegiatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan y€rng mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan;

kegiatan lain yang menggernggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau

kegiatan pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan. c Pasal 6O Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a terdiri atas:

kegiatan . . . SK No237231A

a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepelabuhanan;

penyelenggaraan kenavigasian untuk kepentingan pelayaran; dan/ atau

pemeliharaan lebar dan kedalaman AlurPelayaran; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;

kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak penyelenggaraan kenavigasian untuk kepentingan pelayaran; danf atau

kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional. b c. Pasal 61 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-PelayararL umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) huruf b terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;

penelitian dan pendidikan;

pemeliharaanAlur-Pelayarzrn;

penyelenggaraan sarzrna bantu navigasi pelayaran;

penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;

pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;

pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;

pembatasan. . . SK No 194841 A

b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66-

pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;

pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;

kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Banda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau

pelestarian ekosistem lingkungan Laut. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

pemasangan pipa dan/atau kabel bawah LauU

penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau

kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

Pertambangan;

pembuanga.n sampah dan limbah;

penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;

Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersiflat menetap; dan/atau

kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur- Pel ay araru. c Pasal 62 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah [,aut sg[agaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d meliputi:

k

. . SK No 194842A

a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan;

pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

pelayaran;

Wisata Bahari; dan/atau

konservasi Sumber Daya Ikan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan/atau

kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

labuh kapal;

usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau

penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut. untuk Kawasan dimaksud dalam b c Pasal 63 Peraturan Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Umum sebagaimana Pasal 58 ayat (7) huruf a meliputi:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUl;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18-1;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorlaUlS-2;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18-3;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18-4;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18-5;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18-6;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zortaUl8-7;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,orLa U18-8; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.aU2O. Pasal64... SK No 194843 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 64 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zortaUl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan;

penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

menyelam dan wisata pancing;

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;

pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan/atau

kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U 1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

Pertambangan;

pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau

kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zonaUl. Pasal 65 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:a U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan; dan/atau

kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;

pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau

kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; c.kegiatan... SK No 194844A

PRESIOEN K INDO -69- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;

kegiatan di zana terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/ atau

kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zana U5. Pasal 66 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan

kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan;

penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang di sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

konservasi keanekaragaman hayati Laut;

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau lainnya yang selaras dengan peruntukan mna U8; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

usaha wisata dan angkutan Laut;

penempatan alat bantu penangkapan ikan secara menetap;

pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut; dan/atau

pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zonaUS; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;

penangkapan . . . 7. SK No237232A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 70 penangkapan ikan jenis tertentu pada waktu dan lokasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. Pasal 67 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zotra U18-1 sampai dengan zorTa U 18-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d sampai dengan huruf k meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan militer;

pembuangan amunisi;

uji coba peralatan dan persenjataan militer;

pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;

pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona; dan/atau

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah Laut;

penangkapan ikan terukur; dan/atau

pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; dan/atau

berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan. 2 3 4 SK No 194846A Pasal 68

PRESIDEN ITEPUBUK INDONESIA -7tPasal 68 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zoraa U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf 1 terdiri atas:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

pembuangan hasil sisa pengeboran dan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penangkapan ikan terukur;

pelestarian ekosistem lingkungan Laut; dan/atau

penyelamatan dan perlindungan lingkungan Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan zorla U2O; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

pembudidayaan ikan;

Wisata Bahari;

pembuangan amunisi; dan latau

kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap. Pasal 69 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) huruf b terdiri atas:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-1;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-2;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-3;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-4;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-5;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-6;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-7;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-8;

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-1; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-2. SK No 194847 A Pasa170...

PRESIDEN R.EFUBLIK INDONESIA 72 Pasal 70 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-1 sampai dengan kawasan C5-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan;

pelindungan terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;

pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan iklim;

pembangunan prasarana dan sarana;

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau

kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan pemanfaatan j asa lingkungan ;

pemanfaatan Sumber Daya lkan;

pengawasan dan pengendalian; dan latau

kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

pembuangan air balas kapal;

pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 71 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan kawasan C6-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf j terdiri atas:

k

. . SK No 194848 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -73-

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan;

pelindungan terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;

pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan iklim;

pembangunan prasarat'La dan sarana;

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau

kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan j asa lingkungan ;

pemanfaatan Sumber Daya lkan;

pengawasan dan pengendalian; dan f atau

kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konsenrasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndangundangan;

pembuangan air balas kapal;

pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut. BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum Pasal72 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:

tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi;

r

. . SK No 194849 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -74-

rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;

alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah yurisdiksi. Bagian Kedua T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencan aan Zonasi Wilayah Yurisdiksi Paragraf 1 T\rjuan Pasal 73 Perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

kawasan perikanan tangkap yang berkelanjutan; dan

sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara. Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal74 (1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perikanan tangkap yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a meliputi:

pengelolaan zor\a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan

peningkatan pengawasan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di wilayah yurisdiksi. (21 Strategi untuk pengelolaarl zor:.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

mendorong perluasan kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; b.mengoptimalkan... SK No 194850 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75-

mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zor:ra ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;

mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan;

modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;

mengintegrasikankebijakanpengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zorta ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan

melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan

meningkatkan operasi pengawasan kegiatan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di zorLa ekonomi eksklusif Indonesia. Pasal 75 (1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa pengembangan zorta pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal. (2) Strate$. . . SK No 194851 A

PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- (21 Strategi untuk pengembangan zot:^a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 76 (1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum. (2) Pen5rusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

keberadaan daerah perikanan;

hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndangundangan dan hukum internasional;

keselamatan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;

upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;

keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan rLrang Laut di wilayah yurisdiksi;

pelindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis;

riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan h.pembangunan... SK No 194696 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -77 -

pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pasal77 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:

zorLa U8Y yang merupakan zona perikanan tangkap; dan

zorua U18Y yang merupakart zotta pertahanan dan keamanan. Pasal 78 (1) Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a berupa wilayah yurisdiksi yang memiliki potensi Sumber Daya lkan berupa jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zor:,a ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, dan jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia. (2) Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di perairan sebelah selatan Provinsi Maluku. Pasal 79 (1) Zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b berupa daerah latihan militer di wilayah yurisdiksi yang berada di zor:.a ekonomi eksklusif Indonesia. (21 Zona U 18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di perairan sebelah selatan Provinsi Maluku. (3) Zona U 18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . . SK No 194853 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 78 Bagian Keempat Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 81 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur migrasi pen5ru dan alur migrasi mamalia Laut di sebagian perairan Provinsi Maluku. Pasal 82 Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi Pasal 83 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi. (21 Perahrran Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 84 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (21terdiri atas:

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y; dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:'a U18Y. SK No 194854A Pasal 85

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _79 _ Pasal 85 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a disusun dengan memperhatikan:

WPPNRI;

pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zor:a ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional;

larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;

pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional; dan

kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan; (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

penelitian dan pendidikan;

penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

konservasi keanekaragaman hayati Laut;

kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan; dan/atau

pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukarl zorla U8Y; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

usaha wisata dan angkutan Laut;

penempatan alat bantu penangkapan ikan secara menetap; 3.pemasangan... SK No 194855 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -80- c

pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau

kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

penangkapan ikan terukur dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;

pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau

kegiatan pemanfaatan lainnya yang dapat menggErnggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y. Pasal 86 (1) Pemanfaatan Ruang untuk zorua U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b disusun dengan memperhatikan:

pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi;

upaya pelestarian lingkungan Laut;

kebebasan navigasi;

pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

penggunaan Laut untuk tujuan damai. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorta U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

kegiatan militer oleh kapal perang Republik Indonesia; 2.uji. . . SK No 194856 A

b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 -

uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik Indonesia;

pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U 18Y;

penangkapan ikan dan penyelenggaraan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zorLa U18Y;

kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau

pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zorLa U18Y; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral; dan/atau

pemanfaatan wilayah yurisdiksi yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;

kegiatan militer asing yang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi; dan/atau

kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan. c. SK No 194857 A BAB V

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT Pasal 87 (1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

program utama;

lokasi program;

sumber pendanaan;

pelaksana program; dan

waktu dan tahapan pelaksanaan. Pasal 88 Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:

rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan

rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut. Pasal 89 (1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) K

. . SK No 194858 A

PRESIDEN ]IEPUBLIK INOONESIA -83- (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d meliputi:

Pemerintah Pusat;

Pemerintah Daerah; dan/atau

Masyarakat. Pasal 9 1 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Banda yang meliputi:

tahap pertama pada periode 2024;

tahap kedua pada periode 2025-2029;

tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;

tahap keempat pada periode 2035-2039; dan

tahap kelima pada periode 2O4O-2O43. Pasal 92 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 194859 A BABVI...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 93 (1) Pengendalian pemanfaatan rLlang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan rlang Laut di Laut Banda. (21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;

kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLlang Laut;

pemberian insentif dan disinsentif; dan

sanksi. Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi Pasal 94 Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 95 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194860 A Bagian

PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -85- Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif Pasal 96 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:

Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan/atau

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rulang [,aut yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal 97 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 meliputi:

penyediaan prasarana dan sarana;

penghargaan;

publikasi atau promosi; dan/atau

fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlang [.aut. Pasal 98 (1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a meliputi:

penyediaan prasarana dan sarana di daerah;

penghargaan; dan I atau

publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b meliputi:

penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau

fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLlang Laut. Paragraf

. . SK No 194861 A

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -86- Paragraf 3 Pemberian Disinsentif Pasal 99 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (21huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagian Kelima Sanksi Pasal 100 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERAN MASYARAKAT Pasal 101 Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang dilakukan pada tahap:

perencanaarl zonasi Kawasan Antarwilayah;

pemanfaatan ruang Laut; dan

pengendalian pemanfaatan ruang Laut. Laut SK No 194862A PasallO2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - Pasal 102 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 hurufa berupa:

masukan mengenai:

persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;

penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;

pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;

perurmusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau

penetapan rencana zonasi Kawasan Antanrilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencan aar:, zor:,asi Kawasan Antarwilayah. Pasal 103 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aarr zonasi Kawasan Antarwilayah;

Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau

Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aar: zonasi Kawasan Antarwilayah. SK No 194863 A Pasal104...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 104 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b berupa:

masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;

kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;

kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesarna Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;

kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;

peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau

kegiatan investasi dalam pemanfaatan rurang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 105 Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 hurufc berupa:

penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang Laut, pemberian insentif dan disinsentif , dan I atau sanksi;

keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencarLa zorlasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; SK No 194864A

pelaporan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan/atau pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 106 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 105 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 107 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 105 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 108 (1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

bencana. c d SK No 194865 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-

bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

perubahan batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;

perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau

perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Peninjauan kembali rencana zonasi kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1O9 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata rrrang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus menyesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 110 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 194866 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -91 - Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 217 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
ttd ttd. SK No 235542 A Djaman

PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA SK No I19654 C PETA BATAS RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

FRESIDEN R"EPUEUK INDONESIA dengan aslinya INDO NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No 1l Djaman dan PETA BATAS RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA SK No 119656 C PETA RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No I15284 C PETA RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT KETERANGAN GAMBAR SKALA 1:500.000

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115285 C

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115286 C PETA INDEKS

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115287 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA SK No I15288 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115289 C

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115290 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No tl529l0

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115292 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115293 C

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115294 C

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115295 C

PRESTDEN REPUELIK INDONESIA SK No 115296 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No 115297 C

FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115298 C

a m ! tr 9r hil _o 6H oz z FI o

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115300 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No I15301 C

PRESIDEN BUK INDONESIA SK No 115302 C

REPUBLIK INDONESIA SK No 115303 C

PRESIDEN BLIK INDONESIA SK No 115304 C

PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA SK No I15305 C

FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA dengan aslinya NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No 119659 C Djaman dan

FRESIDEN REPUBLIK INDONESI/ LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA SK No 119676C PETA RENCANA POLA RUANG LAUT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115308 C PETA RENCANA POLA RUANG LAUT KETERANGAN GAMBAR SKALA 1:500.000

a n ! tr Pr hfl _o 6Hoz z Fr o t

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No I15310 C PETA INDEKS

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 1l53ll C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No ll5312 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115313 C

v m ! tr Pr hil _o 1AL' FI oz z m o

PRESIDEN REPIJBUK INDONESIA SK No ll53l5 C

PRESTDEN REPUELTK INDONESIA SK No ll5316C

a m ! tr Pr hH _o 6H oz z FI o t

a FI ! tr 9r ht _o 6Hoz z FI o t

a m ! tr 9r ht _o 6H oz z m o t

PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA SK No 115320 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No ll532l9

PRESTDEN REPUEUK INDONESIA SK No 115322 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115323 C

PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA SK No ll5324C

PRESTDEN REPUELIK INDONESIA SK No 115325 C

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA SK No 115226 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115227 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115228 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115229 C

PR.ES IDEN REPUEUK INDONESIA dengan aslinya INDONESIA NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No 119677 Djaman dal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA KEGIATAN YANG BERNILIU STRATEGIS NASIONAL I. SENTRA KELAUTAN PERIKANAIY TERPADU U. I(AtrIASAN PENGHASIL PRODUKSI II(AIT SECARA BERXELIINJUTAN NOMOR LOKASI 1 Laut Banda dan Sekitarnya UI. PROEK STRATEGIS NASIONAL NOMOR DAT"TAR PROYEK STRATEGIS NASIONAL LOKASI A. Sektor Pelabuhan 1 Pengembangan Pelabuhan Ambon Baru/New Ambon Provinsi Maluku B. Sektor l(awasan 2 Kawasan Industri Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 3 Kawasan Industri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 4 Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) Provinsi Sulawesi Tenggara C. Sektor Energi 5 Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Keria Masela Provinsi Maluku NOMOR IOKASI PROVINSI 1 Tual Maluku 2 Moa Maluku SK No 235543 A IV. PROGRAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- mmirGGIIFl-Jl Lf.T\tfaTtl DAI"TAR PROGRAM STRATEGIS NASIONAL If,-If;FIl Program Pembangunan InfrastnrKur Ketenagalistrikan 1 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur 3 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur 4 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara 7 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara 9 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara t

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara t

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Tensah Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara SK No 235557 A

Pembangkitan. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 20 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Ambon Provinsi Maluku 2l Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tual Provinsi Maluku 22 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku 23 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabu Buru Provinsi Maluku

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku 28 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku 29 Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku

Pembangkitan Tenaga Listrik di ten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara

Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukurir, SK No 235544 A Djaman

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA SK No 119660 C PETA ALUR MIGRAST BIOTA LAUT

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 115232 C PETA ALUR MIGRASI BIOTA LAUT KETERANGAN GAMBAR SKALA 1:500.000

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No I15233 C

PRESIDEN REPUBLIK INDO}.IESIA SK No ll5234C, PETA INDEKS

PRESIDEN REPUBLIK INtrONESIA SK No 115235 C

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA SK No 1152369

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115237 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115238 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115239 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115240 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No ll524l0

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115242 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No t15326 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115327 C

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA SK No 115328 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA SK No 115329 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 115330 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No 115331 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 115332 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 115333 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No I15334 C

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA SK No I15335 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 115336 C

dengan aslinya INDONESIA NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No 119661 C Djaman dan

PRESIDEN R,EPUELIK INDONESII INDIKASI PROGRAM UTAMA LAMPIRAN VI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PEL/IKSANA PROGRAM trIAI(TU PELITKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI w v 2024 2025,- 2029 2030- 203,4 2035- 2039 20,40- 20,43 I. PERWUJI'DAN STRT'KTI'R RUANG LAUT WILAYAII PERAIRAN A. Susunan hrsat Pertumbuhan Kelautan 1 Pengerqlangan Pelabuhan Perlkanan

1.1 Pengembangan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas

Pelabuhan Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional I I I SK No 119662 C pokok, . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SI'MBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI TV v 2024 2025- 20.29 2030- 2034 203s20,3920,40- 2043 pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang

Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Perikanan Tual di Kota Tual, Provinsi Maluku; (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Kemen. ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dan Pemerintah Daerah SK No 115339 C

Pelabuhan

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SI'MBTR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAIIIAB INSTANSI TERKAIT I u UI TV v 2024 2025,- 2029 2030- 2034 2035- 2099 20,40- 20,43

Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan

Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku SK No 115340 C

Peningkatan

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SI'MBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I II ilI TV v 20.24 2025,- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 t.2 Peningkatan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Pemerintah Daerah I

Pengembangan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap 2.t Pengembangan dan pengefektifan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap

Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Morowali

Kabupaten Bulukumba

Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Muna

Kota Kendari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan SK No 115341 C

Kota. . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SIIMBER PENDANAAN PELIIKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSA"ITAAN INSTANSI PENAN(X}UNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 20,fi20,43

Kota Bau-Bau

Kabupaten Bombana

Kabupaten Lembata lO.Kabupaten Flores Timur l l.Kabupaten Seram Bagian Barat 12.Kota Ambon 13.Kabupaten Maluku Barat Daya 14.Kabupaten Maluku Tengah l5.Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kota Tlral lT.Kabupaten Kepulauan Sula Pemerintah Daerah 2.

Pengembangan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah I SK No ll53420 2.3.Penataan...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- No. PROGRAM UTAJ}IA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELAI(SANAAN INSTANSI PENAN(rcUNG JAIIIAB INSTANSI TERITAIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,4{J20,43 2.3 Penataan konektivitas antar sentra kegiatan perikanan tangkap APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah 2.4 Peningkatan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemenperin, Kemendagri, dan Pemerintah Daerah I I SK No 115343 C

Pengembangan. . .

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGIING JAWAB INSTANSI TERKAIT I u UI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 20fi2043

Pengelqbangan Sentra Keglatan Perlkanan Budldaya 3.1 Pengembangan kawasan klaster usaha budidaya ikan yang berkelanjutan

Kabupaten Buton Selatan

Kabupaten Morowali

Kabupaten Bulukumba

Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Muna

Kota Kendari

Kota Bau-Bau

Kabupaten Bombana

Kabupaten Lembata

Kabupaten Flores Timur APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah 3.

Pengembangan dan pengefektifan usaha pada sentra produksi perikanan budidaya APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah SK No I15344 C 3.

Pengembangan

PRESIDEN TIEPUELIK INDONESIA -8- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTAIVSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERI{AIT I u UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 3.3 Pengembangan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budidaya 1

Kabupaten Seram Bagian Barat

Kota Ambon

Kabupaten Maluku Barat Daya

Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kota Tual

Kabupaten Kepulauan Sula APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah I I 3.4 Pengembangan manajemen sentra produksi perikanan budidaya secara terintegrasi dan modern APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah I SK No 115345 C 3.

Peningkatan . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM ST'MBER PENDANAAN PEL/TKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I n UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 20,39 2040- 20,43 3.

Peningkatan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budidaya APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah

Pengem Sentra Kegiatan UsaLq Pergaraman 4.t. Pengembangan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha perg€rraman

Provinsi Maluku antara lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain di Kabupaten Alor APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah I SK No 115346 C 4.

Peningkatan

PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA -10- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERI{AIT I u UI IV v 2024 2026- 20.29 2030- 20,34 2035- 2039 20,40- 20,43 4.2 Peningkatan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra kegi*tafi usaha Pergaraman APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemendagri, Kemenperin, dan Pemerintah Daerah I 5 Pengembangan Sentra Industri Bioteknologl Kelautan 5.1 Pengembangan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan

Kabupaten Wakatobi

Kota Kendari

Kota Ambon APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin), Badan Riset dan Inovasi SK No 115347 C Nasional

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- No. PROGRAM UTAMA m PENDANAAN ffi WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAtrIAB INSTANSI TERI(AIT I m t-tTt IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o4p20,43 Nasional (BRIN), dan Pemerintah Daerah

Peningkatan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundansan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, BRIN, dan Pemerintah Daerah 5.3 Peningkatan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, BRIN. dan SK No 115348 C perundang-

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELIIKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI IV v 20.24 2025- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 20fi2043 perundangundangan Pemerintah Daerah 6 Pengembangan Sentra Industrl Marltlm 6.1 Pengembangan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim Kota Ambon APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemen. PUPR, Kemendagri, Kemenperin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Pemerintah Daerah I 6.2 Pengembangan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, I I I SK No 115349 C ketentuan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SI'MBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 20,43 ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhub, dan Pemerintah Daerah 6.3 Peningkatan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. ATR/BPN, Kemendagri, Kemenperin, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah I I I B. Slstem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut 1 Penlngkatan Peran dan f\rngst Pelabuhan Laut

1.1 Pengembangan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut

Pelabuhan Ambon di KotaAmbon, Provinsi Maluku; APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan Kemenhub atau Pemerintah Daerah Kemen. PUPR I I SK No 115350 C

Pelabuhan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t4- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u ilI TV v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 203s203920,40- 20,43

Pelabuhan Luwuk di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;

Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; ketentuan peraturan perundangundangan t.

Peningkatan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau eksporimpor APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhub atau Pemerintah Daerah KKP

1.3 Peningkatan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi laut APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Kemenhub atau Pemerintah Daerah KKP I SK No ll535l C antar

PRESIDEN REPUELIK INDONESTA 15 No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELIIKSANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI TV v 2024 20.25- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 antar provinsi, regional, nasional dan internasional.

Pelabuhan BauBau/Murhum di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; peraturan perundangundangan SK No I15352 C lO.Pelabuhan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -16- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PEL/IKSANA PROGRAM WAI(TU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAIITAB INSTANSI TERXAIT I u UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043 10.Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku; l l.Pelabuhan Tual di Kota TUal, Provinsi Maluku; 12.Pelabuhan Tulehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 13.Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 14.Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tengqara Timur; SK No 115353 C

Pelabuhan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PEL/IKSANAAN INSTANSI PENANG|GUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI IV v 2024 20.25,- 20.29 2030- 2034 203s20392o,4p2043 l5.Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah; l6.Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah; 17.Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara; l8.Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; SK No I15354 C

Pelabuhan

PRESIDEN UK INOONESIA

  • 18- No. PROGRAM UTAMA m SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM m INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u m rv v 2024 2025,- 20.29 2030- 20,34 203s20,3920,40- 20,43 l9.Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; 20.Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; 2l.Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; 22.Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenssara: SK No I15355 C

Pelabuhan. . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -19- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 2094 2035- 2039 20fi2043 23.Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; 25.Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 2T.Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku SK No t 15356 C Barat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SIIMBTR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENAN(X}UNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI I1I v 2024 20.25- 2029 2030- 203.4 203s20392o,4o20,43 Barat Daya, Provinsi Maluku; 28.Pelabuhan Kaiwatu/Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 29.Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 3O.Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 3l.Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; SK No I15357 C

Pelabuhan

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2rNo. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI TV v 2024 20.25- 2029 2030- 2034 203s203920,fi20,43

Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 34.Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 35.Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; SK No 115358 C 36.Pelabuhan...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -22- No. PROGRAM UTAJUA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PILAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI{AIT I II UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,4p2043 36.Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah; 3T.Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; 38.Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; 39.Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; 4O.Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, SK No 115359C Provinsi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- No PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I il UI TV v 2024 20.25,- 20.29 2030- 2034 2035- 20,39 2o,4o20,43 Provinsi Sulawesi Tenggara; 4l.Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; 42.Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; 43.Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; 44.Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; SK No 115360 C

Pelabuhan. .

FRESIDEN NEPUELIK INOONESIA -24- Ifo. PR(X}RAU I'T,II.UA LOIIASI PR(X}RAU SI'UBER, PENDAI|AAIT PEI,/IIISAITA PROGRAU WAKTU PEI,,AIISAITAAIT IN$TAITSI PEilAITGGI'ITG JAUIAB IIY$TAI|SI TERNAIT I II III IV v 2024 2025- 2o2,' 2030- 2oB4 2035- 2039 204I)- 20,43 45.Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;

Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten SK No 109218 C Wakatobi, . . .

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -25- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PEL/IKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAIIIAB INSTANSI TERI(AIT I II UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,fi20,43 Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; 50.Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; 5l.Pelabuhan Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; S2.Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; S3.Pelabuhan Pamatata di Kabupaten SK No ll5362G Kepulauan. . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 26 No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM STIMBER PENDANAAN PELAITSANA PROGRAM WAKTU PEL/TKSANAAN INSTANSI PENAN(X}I'NG JAWAB INSTANSI TERXAIT I il UI TV v 20.24 2025,- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 2o,fi20,43 Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; 54.Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; 55.Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; 56.Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara; 5T.Pelabuhan Batu Merah di Kota SK No 115363 C Ambon,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 203.4 2035- 2039 2040- 20,43 Ambon, Provinsi Maluku; 58.Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 59.Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 6o.Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 6l.Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; SK No I15364 C

Pelabuhan

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -28- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT I u III TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 20,43 62.Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 63.Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 64.Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 65.Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; SK No 115365 C

Pelabuhan.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM trIAKTU PELAI(SANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TTRXAIT I II UI IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 20,39 zo,fi20,43 66.Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 67.Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 68.Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 69.Pelabuhan Ikoing di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku SK No 115366 C Barat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM STIMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 Barat Daya, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; T2.Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; T3.Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; T4.Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; SK No 115367 C

Pelabuhan.

PRES!OEN NEPUBUK TNDONESIA -31 - ![o. PROGRAil IITAUA LOXASI PR(X}RAU SI'MBER, PETTDAITAAIT PEI,AIISANA PROGRAU WAXTU PELIIX,SAITAAN INSTAIT8I PEITAITGGI'I{G .,AWAB II{Sf,ANSI TERXAIT I u III IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,fi20,43

Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Baglan Barat, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagran Timur, Provinsi Ma1uku; T8.Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru SK No l092l9C Selatan, . . .

PRESIDEN REPUBUT( INDONESIA -32- No. PROGRAM UTAMA II)KASI PROGRAM SUMBER PINDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PTLITKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I il UI TV v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043 Selatan, Provinsi Maluku; 80.Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon, Provinsi Maluku; 8l.Pelabuhan Kur di Kota TUal, Provinsi Maluku; 32.Pelabuhan Toyando di Kota Tfial, Provinsi Maluku;

Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; 84.Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten SK No 115369 C Maluku . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -33- No. PROGRAM UTAIUA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PEL/TKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENAN(rcUNG JAWAB INSTANSI TERI{AIT I u UI nI v 2024 2025- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 20,40- 20,43 Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 85.Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 86.Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; 8T.Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku

Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. SK No I15370 C 2.Pengelolaan...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -34- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENAN(rcUNG JAtrIAB INSTANSI TIRXAIT I II UI TV v 2024 2025- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043

Pengelolaan Alur Pelayarqn 2.t. Peningkatan upaya pengawasan dan pengamanan AlurPelayaran terutama di koridor alur Laut Kepulauan Indonesia Lampiran II APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhub Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) I 2.

Peningkatan prasarana dan sarana pendukung Alur Pelayaran Lampiran II APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhub I I 2.

Optimalisasi dan pengendalian aktivitas dan Lampiran II APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan Kemenhub SK No I15371 C intensitas

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PINDANAAN PELAIGANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENAN(X}I'NG JAUIAB INSTANSI TIRIIAIT I m mt TV v TVA 20.25- 20.29 2030- 20,34 2035- 2039 2o,4o20,43 intensitas kegiatan pelayaran pada Alur-Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilavah ketentuan peraturan perundangundangan 2.

Penyelengg€rraan hak lintas alur Laut kepulauan Lampiran II APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan Kemenhub 2.

Peningkatan efektivitas keamanan Alur Lampiran II APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai densan Kemenhub Bakamla dan TNI SK No ll53720 Pelayaran

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -36- No. PROGRAM UTAMA IT)KASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELIIKSANA PROGRAM WAKTU PILAI(SANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAtrTAB INSTANSI TERIIAIT I u III TV v 20.24 20.25- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o4o20,43 Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkunsan Laut ketentuan peraturan perundangundangan 3 Penataan dan Pengelolaan Alur Plpa dan/atau Kabel Bawah Laut 3.

Penetapan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut

sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemenhub, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen. ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), SK No I15373 C 5.sebagian...

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Ilo. PROGRAUITTAUA IOKASI PROGRAU SUMBER, PENDA.ITAAIT PEI./IIISAITA PR(X}RAU WAI(TU PELIII(SAITAAIT IITSTAITSI PENAXqil'ITG JAWAB IIfSTANSI TERITAIT I tr UI IV v 2o2/ 20.25- 2029 2030- 20s4 2035- 2039 2ofi20,43

sebqglan perairan Provinsi Maluku Utara; dan

sebogiran perairan Provinsi Maluku. Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) dan TNI 3.

Penetapan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemerr. ESDM, Kernemkominfo, KLHK, dan TNI 3.

Pelaksanaan pemasangan dan/atau penernpatan pipa dan/atau kabel APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan KKP Kemenhub I SK No 109220C bawah . . .

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -38- No. m LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM ffi INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I il ffi IV v 2024 20.25,- 20.29 2030- 20,34 2035- 203,9 20,40- 2043 bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnva perundangundangan 3.

Pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemenhub SK No 115375 C m

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- I\Ilil PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM IIf,\Trf;T\YJf:f\T PEL/TKSANA PROGRAM m INSTANSI PENAN(rcUNG JAWAB INSTANSI TIRXAIT I E tfit IV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20fi2043 u. PERUN'JI'DAN PIOLA RUANG LAUT A. Kawaean Pemanfaatan Umum 1 Zona Pariwlsata

1.1 Pengembangan zona pariwisata untuk wisata minat khusus zonaUl APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundansan Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif (Kemenparekral/ Baparekraf) KKP dan Pemerintah Daerah

Pengembangan dan pengefektifan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan zonaUl APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Kemenparekaf/ Baparekraf KKP, Kemhan, Badan Intelejen Negara (BIN), TNI, Kemenhub, dan SK No 115376C prinsip

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PILAKSANA PROGRAM WAKTU PELIIKSANAAN INSTANSI PENANG|GUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,40- 20,43 prinsip keberlanjutan perundangundanganPemerintah Daerah

Peningkatan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi baru, maupun destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional zonaUL APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenparekraf / Baparekraf Kemenhub, KKP, dan Pemerintah Daerah I L.

Pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan zonaUl APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Kemenparel<raf / Baparekraf Kemen. PUPR, Kemenhub, KKP, dan Pemerintah Daerah I SK No 115377 C manfaat

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4tNo. PROGRA}I UTAMA LOKASI PROGRAM ST'MBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PTLAI(SANAAN INSTANSI PENAN(X}UNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI TV v 2024 20.25- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20fi2043 manfaat ekonomi lokal perundangundangan

Pengembangan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global zonaUL APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenparel*af I Baparekraf KKP, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah

Z.ona Pertambangan Mtnyak dan Gas Bumi 2,L Pen5rusunan rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi zona U5 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Kemen. ESDM KKP, Kementerian Badan Usaha Milik Negara I I I SK No I15378 C Pertambangan

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -42- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PILAISANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u III w v 2024 2025,- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o4p20,43 Pertambangan minyak dan gas bumi perundangundangan (Kemen. BUMN) 2.2 Pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan zona U5 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemen. ESDM KKP, KLHK, Kemenhub dan Kemen. BUMN 2.3 Pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi zona U5 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemen. ESDM Kemen. BUMN I SK No I15379 C 3.7.ona . . .

PRESTDEN INDONESIA 43- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM m INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I E m TV v 2024 2025- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,49

7.Ona Energl 3.1 Pengembangan kegiatan pemanfaatan energi angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi pasang surut, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut seluruh zotaa APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemen. ESDM Kemen. BUMN 3.2 Pengembangan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolan energi yang bersumber dari sumber daya energi seluruh zot:,a APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemen. ESDM Kemen. BUMN SK No I15380 C baru

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELITKSANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT I u III TV v 2024 20.25- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 20fi2043 baru dan energi terbarukan

Zona Perikanan Tangkap 4.I Pengaturan kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan zonaUS APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP 4.

Rehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat zonaUS APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP SK No ll538l C sumber.

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -45- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SI'MBER PENDANAAN PEL/TKSANA PROGRAM WAKTU PTL/II(SANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAtrIAB INSTANSI TERI(AIT I u UI IV v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 sumber plasma nutfah 4.3 Pengalokasian ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional lona U8 APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Pemerintah Daerah I 4.

Implementasi pelaksanaan peraturan perundanganundangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, zona U8 APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Pemerintah Daerah I SK No 115383 C serta

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -46- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAI(SANA PROGRAM IIIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERITAIT I u III TV v 2024 20.25- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 20,43 serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan 4.

Peningkatan pemberdayaan masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiata perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal zona U8 APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP Pemerintah Daerah I 4.

Penerapan sistem buka tutup penangkapan ikan zona U8 APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan KKP Pemerintah Daerah I SK No I15384 C perundang-

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PTNDANAAN PEL/IIGANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGT'NG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u NI w v 2024 20.25,- 20.29 2030- 20,34 2035- 203,9 2040- 20,43 perundangundangan 4.7 Penerapan praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan zonaUS APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP Pemerintah Daerah 4.8 Peningkatan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan kegiatan perikanan tangkap zona U8 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP I SK No I15385 C 4.

Optimalisasi .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- No. m m SUMBTR PENDANAAN ffi m INSTANSI PTNANGGI'NG JAWAB INSTANSI TTRITAIT I m ffi IV v 2024 20.25- 2029 2030- 2034 2035- 20,39 2o,4o20,43 4.

Optimalisasi pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Dava Ikan zonaUS APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Bakamla 4.to Penegakan hukum bagi pelanggaran yang terkait praktik penangkapan ikan secara ilegal zonaUB APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Bakamla SK No I15386 C 4.11Peningkatan. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTAITSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERITAIT I u UI TV v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 4.tl Peningkatan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap zona U8 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP I 4.L2 Pengembangan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap zona UB APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP 4.t3 Peningkatan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap zona U8 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan KKP I SK No 115387 C dengan

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -50- No PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIsANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PTNANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 20,39 2040- 20,43 dengan kegiatan lainnya padazona yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama peraturan perundangundangan 5 7.ota Pertahanan dan Keamanan 5.

Peningkatan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang laut lainnya zona U18 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan TNI I SK No I15388 C 5.

Pengembangan .

PRESIDEN BLIK INDONESIA -51 - No. m m SUMBER PENDANAAN ffi m INSTANSI PENAN(X}I'NG JAWAB INSTANSI TERKAIT l tr TITi IV v 2024 2025- 2029 2030- 20,34 2035- 2039 zo,fi20,43 5.

Pengembangan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan zona U18 APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundansan Kemenhan TNI 5.

Perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim Daerah perbatasan negara APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan TNI 5.4 Melakukan negosiasi internasional dalam mendukuns posisi Daerah perbatasan negara APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Kemenhan Kemenlu dan TNI SK No I15389 C Indonesia

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -52- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBTR PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM trIAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I II ilI w v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,fi2043 Indonesia dalam perundingan batas maritim peraturan perundangundangan 5.5 Peningkatan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu masuknya kapalkapal perikanan asinq ke Indonesia Seluruh zot1.a APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan KKP, TNI, dAN Bakamla I 5.

Peningkatan frekuensi pengawasan dengan menambah iumlah seluruh zona APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Kemenhan KKP, Kemenhub, Bakamla I SK No 115390 C kapal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -53- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SIIMBTR PENDANAAN PELAI(SANA PROGRAM WAKTU PELIIKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAI[IAB INSTANSI TERXAIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,40- 20,43 kapal patroli serta koordinasi dengan neqara tetangga peraturan perundangundanqan TNI 5.

Penguatan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat seluruh zona APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan TNI dan Bakamla 5.

Peningkatan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peninekatan seluruh zona APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan Kemenhub, TNI, dan Bakamla SK No 115391 C penertiban

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PILAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIISANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAtrIAB INSTANSI TERI(AIT I u UI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,fi20,43 penertiban ketaatan kapal 5.9 Peningkatan dan pembinaan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan seluruh zona APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan TNI, Bakamla, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) I 6 Zona Lainnya 6.

Pengalokasian ruang laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan pertambangan zonaU2O APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemen. ESDM KKP, Kemenhub, dan KLHK SK No ll53929 6.

Pengendalian .

t-JTI{IEtrIII LIK INDONESIA -55- No. m I,OKASI PROGRAM SUMBTR PENDANAAN m WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT il m TITI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043 6.2 Pengendalian pemanfaatan ruang laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan nertambansan zonaU2O APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundansan Kemen. ESDM KKP, Kemenhub, dan KLHK B. Kawasan Konsenrasi

Pengembangan Kawasan Konsenrasl Berbasis Laut Dalam

1.1 Identifikasi dan pemetaan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhavati Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat SK No I15393 C l.2.Pencadangan...

PRESIDEN BLIK INDONESIA -56- No. m M SUMBER PTNDANAAN ffi m INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I IIl TITI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043 t.

Pencadangan dan penetapan Kawasan Konservasi berbasis Laut berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat

Percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat SK No 115394 C

Pengembangan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PEL/II(SANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 20,4p2043

Pengembangan Jejarlng Kawasan Konsenrasl dalam Mendukung Perikanan BerkelanJutan 2.t. Pembentukan jejaring Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanqan KKP KLHK dan masyarakat 2.2 Pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat I 2.

Evaluasi kinerja dan efektivitas Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan KKP KLHK dan masyarakat I SK No I15395 C pengelolaan

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -58- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBTR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PTNAN(XiUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI I1I v 2024 2025- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2040- 2043 pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi ketentuan peraturan perundangundangan 2.

Rehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat I I 2.

Peningkatan efektifitas pengelolaan Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat I I SK No 115396 C 2.

Peningkatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PTL/IKSANAAN INSTANSI PTNAN(X}I'NG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I II UI IV v 2024 2025,- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 2.6 Peningkatan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat

Pe!*sDballr! tr rars! xo!.crrr.l Besbqr|t x.wara! ya!! UcElUb l{thl rua Stnlita! rccara Biolod. de,r Etrotror[ 3.1 Identifikasi dan pemetaan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biolosis dan ekoloeis Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat I I 3.2 Pencadangan dan penetapan Kawasan Konsenrasi berbasis Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai denqan KKP KLHK dan masyarakat SK No 115397 C kawasan

PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA -60- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PEL/TKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTAITSI PENANGGUNG JAtrIAB INSTANSI TERIIAIT I u UI TV v 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 20,43 kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis ketentuan peraturan perundangundangan 3.

Percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifrkan secara biologis dan ekologis Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat 3.4 Pengembangan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konservasi Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan KKP KLHK dan masyarakat SK No 115398 C lintas

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSAI{A PROGRAM WAKTU PEL/II(SANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI IV v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis perundangundangan

Pelindungan dan Pelestarlan Sumber Daya lkan Terutama lkan Endemlk 4.L Pelindungan dan pelestarian situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) dan masyarakat 4.

Pengelolaan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan KKP Kemendikbud ristek dan masyarakat I SK No 115399 C Daya

PREStDEil REPUEUK INDONESIA -62- Ifo. PR(XiRAU I'TAUA LOIIASI PROGRAil SIITBER, PEilDAITAAIT PEI,ITI(SAITA PROGRAU WAXTU PELaI(SAIIAAN IITSTANSI PEnmNCTGIffG JAWTB IITSTAITSI TTRXAIT I II III IV v 2024 2025- 2029 2030- 20,34 2035- 2os9 2o,fi20,43 Daya Ikan endemik secara berkelanjutan ketentuan peraturan perundangundangan 4.

Pengaturan penangkapan ikan endernik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan sumber dava ikan Lampiran III APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peratura.rr perundangundangan KKP Kemendikbud ristek dan masyarakat I I 5 Alur illgrael Blota Iaut

l. Pengalokasian ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut Larnpiran V APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan KKP KLHK dan masyarakat SK No 109221C peraturan . ..

EIrtrEIEtrlIl K INDONESIA -63- lYo. rJ{-rfJirIrrlIIIT;l TDr[JI-Jirf,irJtrII Pengembangan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut Lampiran V INT.IfiT.fi il iTi r-in rl, v peraturan perundang5.

APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat KKP KLHK dan masyarakat 5.

Pelaksanaan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnva l,ampiran V APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangSK No 109222C 5.

Peningkatan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- lto. PIIOGRAil I'TAIIA LOIIASI PROGRAU SI'UBER, PEI{DAI{AAIT PET/UISAITA PROGRAU WAKTU PEI.IIIISAITAAIT IIfSTAITSI PEIYAITGGI'I|G .IAWAA IITSTAITSI TERI{AIT I II IU IV v 2024 20/25,- 2.029 203/)- 20'34 203s20s92o,4{J204a 5.

Peningkatan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota [,aut Lampiran V APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP KLHK dan masyarakat I I IV PERtr'UJI'DAN FOLII RUAITG I,AITI WILAYAII YT'RISDIXSI I Zona Perlkanan Tangtap

1.1 Perluasan kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi ekslusif Indonesia secara berkelanjutan dan ramah lingkungan zpna U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP I SK No 109223 C l.2.Optimalisasi...

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -65- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PTLAI(SANA PROGRAM WAKTU PILAKSANAAN INSTANSI PENAN(rcUNG JAWAB INSTANSI TERI(AIT I u UI IV v 20.24 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2o,4o20,43 L.2 Optimalisasi kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum zona U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP

Pengendalian kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan zona U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP SK No 115403 C

Modernisasi.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 66 No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SIIMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELIIKSANAAN INSTANSI PENANGGI'NG JAWAB INSTANSI TERXAIT I u UI TV v 20.24 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2039 2040- 20,43 t.

Modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan zona USY APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP BRIN

1.5 Peningkatan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi zona USY APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemenlu SK No I15404 C

Pengintegrasian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SIIMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI TV v 20.24 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 20,39 204p2043

Pengintegrasian kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilavah perairan zona USY APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP t.

Kerja sarna Pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya zona U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemenlu SK No 115405 C

Peningkatan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM trIAI(TU PELIIKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT I II UI TV v 20.24 2025,- 2029 2030- 203.4 2035- 2039 20fi2043

1.8 Peningkatan prasarana dan sarana pengawas€rn untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang arnan, efektif, dan berkelaniutan zona U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Kemen. PUPR

1.9 Peningkatan operasi pengawasan kegiatan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan zona U8Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan KKP Bakamla SK No I15406 C di

PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA -69- No. PROGRA}I UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN PELAIGANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAUIAB INSTANSI TERI(AIT I u UI w v 20.24 20.25- 20.29 2030- 203.4 2035- 2039 20,40- 20,43 di zona ekonomi eksklusif Indonesia

?,orna Pertahanan dan Keamanan 2 1 Peningkatan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya zona U18Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Kemenhan TNI, Bakamla, BNPP 2.2 Pengembangan prasarana dan sa-rana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan zona U18Y APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Kemenhan Kemen. PUPR, BNPP I SK No 115407 C perundang-

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -70- No PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBTR PENDANAAN PEL/IKSANA PROGRAM WAKTU PELAKSANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAtrIAB INSTANSI TERXAIT I u UI TV v 2024 20.25,- 20.29 2030- 20,34 2035- 20,39 20,40- 20,43 perundangundangan rv. Mltlgasl dan Adaptasi terhadap Bencana dan Perubahan Ikllm I Pengembangan dan pengalokasian sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda seluruh zoraa APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan BRIN KKP, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah I I

Pembinaan dan Peningkatan kesadaran serta keterampilan masyarakat dalam seluruh zona APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan BNPB KKP, BRIN Kemen. ESDM, BMKG, dan SK No t 15408 C menghadapi

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7tNo. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBIR PENDANAAN PELAKSANA PROGRAM WAKTU PELAIGANAAN INSTANSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT I u UI w v 2024 20.25- 20.29 2030- 2034 2035- 203,9 2o,4o20,43 menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim peraturan perundangundangan Pemerintah Daerah 3 Pengembangan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil seluruh zoiaa APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan BNPB KKP, Kemen. PUPR, BRIN, BMKG, dan Pemerintah Daerah SK No I15409 C

Pengembangan

-72- No. PROGRAM UTAMA LOKASI PROGRAM SUMBER PENDANAAN m WAI(TU PELIIIGANAAN INSTANSI PENAN(X}UNG JAWAB INSTANSI TERIIAIT it m TiTI TV v qvAl 20.25- 2029 2030- 2034 203s2039 204{J20,43 4 Pengembangan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim seluruh zotaa APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundansan BNPB KKP, Kemen. PUPR, BRIN, BMKG, dan Pemerintah Daerah Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA undangan dan Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No 119663 C Djaman

Komentar!