Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan melalui perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta terpadu dengan melibatkan peran aktif selumh pemangku kepentingan;

bahwa upaya pemajuan kebudayaan harus berpedoman pada dokumen rencana induk yang disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam strategi kebudayaan;

bahwa untuk memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas lb.yanan dalam pemajuan kebudayaan serta melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 20LT tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan pengaturan mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2O2S - 2O4S; 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2olr tentang pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL7 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 3.Peraturan... SK No 226277 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2O2l tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67131; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen yang mencantumkan langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pasal 2 (1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

tujuan dan sasaran;

perencanaan;

pembagian wewenang; dan

alat ukur capaian. SK No 226278 A Pasal 3. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 ( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:

tahap I, tahun 2025 - 2029;

tahap [[, tahun 2030 - 2034;

tahap III, tahun 2035 - 2039; dan

tahap IV, tahun 2O4O - 2045. (3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan Kebudayaan. (21 RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga

(3)Dalam men5rusun RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku ad.at, tokoh masyarakat, danf atau
(4)RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 5
(1)RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:

rincian program kementerian/lembaga;

waktu pelaksanaan; dan

indikator capaian. Pasal 6 RAN Pemajuan Kebudayaan menjadi bahan pertimbangan dalam pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pasal7... SK No 226279 A

FRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -4- Pasal 7 (1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi menteri/kepala lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang

(2)Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja kementerian/ lembaga.
Pasal 8
(1) (2t (3) (41 (s) (1) (2t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan K

Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan:

peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau

pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya. Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Presiden. Pasal 9 RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dalam:

a.. men5rusun program dan rencana kerja di bidang kebudayaan; dan

memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah, sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 10 Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 226280 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan'Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 216 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, SK No 226281 A vanna Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045 RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045 I. VISI DAN MISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN

1 Visi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 adalah "Indonesia bahagia berlandaskan . keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan".

1.2 Misi Pemajuan Kebudayaan Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi berikut:

menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;

melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;

mengembangkan .dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;

memanfaatkan objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat;

memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;

reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan

meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan. II.TUJUAN... SK No 226282 A

FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- II. TUJUAN DAN SASARAN 2.1 T\rjuan Pemajuan Kebudayaan Berdasarkan visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 yang akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi Pemajuan Kebudayaan, ditetapkanlah tujuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa: "Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional". 2.2 Sasaran Pemajuan Kebudayaan T\rjuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 akan dicapai melalui sasaran Pema;"uan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa: "Terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan". III. PERENCANAAN RIPK tahun 2025 - 2045 direncanakan untuk mengarah pada 3 (tiga) arah kebijakan dengan tahapan sebagai berikut: A. Arah Kebijakan 1: Mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan

Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 3 (tiga) strategi berikut:

Menguatkan jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai dan ekspresi

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

penguatan satuan pendidikan yang mengedepankan kebudayaan yang inklusif;

reformasi regulasi yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya; dan

pembangunan layanan aduan dan penyelesaian kasus pelanggaran hak kebebasan masyarakat dalam berkebudayaan yang efektif. 2. Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan masyarakat khususnya kelompo\ rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penghayat kepercayaan, dan penyandang disabilitas dalam upaya Pemajuan K

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan kualitas dan kuantitas institusi pendidikan kebudayaan serta pelibatan pelaku budaya dalam pendidikan;

penyediaan sarana dan prasarana di infrastruktur kebudayaan guna menjamin akses kelompok rentan; dan SK No 226283 A

p

. .

3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan melalui perluasan akses ruang publik dan program afirmasi. Meningkatkan interaksi budaya lintas kelompok dan daerah secara

Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:

penyelenggaraan program yang menghadirkan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah; dan

peningkatan pemberian fasilitas bagi lembaga, komunitas, dan individu yang mengedepankan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah. Arah Kebijakan 2: Mewujudkan pengelolaan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia

Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 6 (enam) strategi berikut:

Melindungi dan mengembangkan kontribusi kebudayaan tradisional termasuk kebudayaan maritim guna memperkaya kebudayaan

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan kolaborasi budaya tradisi dengan budaya modern melalui dukungan program pemerintah;

peningkatan efektivitas mekanisme penetapan warisan budaya takbenda dan cagar budaya serta program pemberian dukungan untuk inisiatif pemanfaatannya oleh masyarakat; dan

peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada pengetahuan tradisional. 2. Meningkatkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia di dunia

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan program pemberian insentif dan fasilitas untuk inisiatif pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan di dalam dan luar negeri dalam rangka diplomasi budaya;

peningkatan jumlah objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang ditetapkan sebagai warisan dunia; dan

peningkatan program kerja sama pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya dengan negara lain melalui perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral) dan misi kebudayaan. B SK No 226284 A 3.Meningkatkan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 3. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan K

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan Kebudayaan;

peningkatan pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia bidang kebudayaan; dan

peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam infrastruktur kebudayaan. 4. Menguatkan jaminan pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek Pemajuan Kebudayaan termasuk kekayaan intelektual

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

pembangunan layanan kekayaan intelektual objek Pemajuan Kebudayaan, mulai dari pencatatan, pendaftaran, hingga penyelesaian sengketa;

peningkatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal Indonesia guna mempersiapkan data dukung menghadapi klaim pihak lain; dan

peningkatan kapabilitas deteksi dan mitigasi pelanggaran kekayaan intelektual komunal Indonesia. 5. Meningkatkan pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya melalui perencanaan tata ruang yang inklusif, berkeadilan, dan

Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan objek pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya; dan

peningkatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang yang selaras dengan Pemajuan Kebudayaan dan keberlanjutan lingkungan. 6. Meningk4tkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam mitigasi

Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan program penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan; dan

pengintegrasian pengetahuan tradisional tentang kebencanaan ke dalam kurikulum di setiap jenjang pendidikan. C.Arah... SK No 226285 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- C. Arah Kebijakan 3: Mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan K

Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 4 (empat) strategi berikut:

Meningkitkan kualitas tata kelola lembaga dan anggaran di bidang kebudaya4

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan kapasitas aparatur sipil negara bidang kebudayaan dan mutu tata kelola pemerintah di bidang kebudayaan;

peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan dana perwalian kebudayaan; dan

peningkatan jumlah penerima manfaat dana pemralian kebudayaan. 2. Mewujudkan keselarasan kebijakan Pemajuan Kebudayaan di tingkat pusat dan

Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:

penyelarasan peraturan perundang-undangan bidang kebudayaan di tingkat pusat dan daerah; dan

peningliatankoordinasi antar institusi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di bidang kebudayaan. 3. Mewujudkan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang andal, sahih, dan mudah

Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliPuti:

pembentukan sistem pendataan kebudayaan terpadu;

peningkatan kualitas layanan sistem pendataan kebudayaan terpadu untuk masyarakat; dan

peningkatan ketersambungan antarpangkalan data kebudayaan yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 4. Menjamin perluasan dan pemerataan akses publik pada sarana dan prasarana

Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:

peningkatan ketersediaan dan pemerataan sarana dan prasarana kebudayaan untuk melayani masyarakat; dan

peningkatan kualitas layanan dan program pada infrastruktur kebudayaan milik Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. IV. PEMBAGIAN WEWENANG RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan dengan melakukan pembagian wewenang kepada kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat terlaksana secara efektif, efisien, sistematis, dan berkelanjutan. Kementerian/lembaga yang melaksanakan RIPK tahun 2025 - 2045 terdiri atas: SK No 226286 A

Kementerian

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -6- NO. KEMENTERIAN / LEMBAGA KEUIENANGAN 1 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pembangunan manusia dan

Memastikan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerja mendukung Pemajuan Kebudayaan. 2 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang politik, hukum, dan

Memastikan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerj a mendukung pelindungan kebebasan berekspresi dalam rangka memperkuat kesatuan bangsa. 3 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi Fungsi koordinasi pelaksanaan RIPK dan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan secara

Memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait melaksanakan program kerja sebagaimana tercantum dalam RAN Pemajuan Kebudayaan. 4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama pemerintahan Memastikan seluruh satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memiliki program yang sejalan dengan RIPK. SK No 125322 C 5. K

. .

PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - NO. KEMENTERIAN / LEMBAGA KEUIENANGAN 5 Kementerian yang menyelenggarakan bidang pemerintahan dalam negeri urusan di Fungsi koordinasi antar-Pemerintah Pusat dan pemerintah

Memastikan rencana kerja pemerintah daerah selaras dan tidak bertentangan dengan RIPK. 6 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial pemerintahan Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan manfaat dan ikut serta dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan. 7 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak Memastikan perempuan dan anak mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan. 8 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia Memastikan agar pelindungan kekayaan intelektual terkait objek Pemajuan Kebudayaan dapat terjamin. 9 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga Memastikan sumber daya manusia kebudayaan di bidang olahraga tradisional terlibat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. 10. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait infrastruktur fisik dapat terpenuhi. SK No 125323 C 1 1. Kementerian

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -8- NO KEMENTERIAN / LEMBAGA KEWENANGAN 11. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara Fungsi koordinasi program dukungan Pemajuan Kebudayaan oleh badan usaha milik negara. t2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan selaras dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. 13. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi dapat terpenuhi. t4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Memastikan masyarakat yang tinggal di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. 15. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Memastikan masyarakat di daerah pesisir mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan kebudayaan maritim. SK No 125324 C 16. Kementerian

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 - NO KEMENTERIAN / LEMBAGA KEtrIENANGAN L6. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah Memastikan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan. t7. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan program peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya pengembangan dan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan yang terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional. 18. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara Memastikan pengelolaan dana perwalian kebudayaan dilaksanakan secara efektif dan selaras dengan tujuan upaya Pemajuan Kebudayaan. 19. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian di bidang hubungan luar

Mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia di dunia internasional. SK No 125325 C 20. K

. .

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 10 NO. KEMENTERIAN / LEMBAGA qTf,iEl'Y:f,fffi 20 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan program keberlanjutan lingkungan hidup. 2

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Memastikan seluruh kementerian/ lembaga terkait melakukan peningkatan kapasitas aparatur negara dan kualitas tata kelola guna meningkatkan efektivitas Pemajuan Kebudayaan. 22 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang Memastikan pen5rusunan rencana tata ruang selaras dengan upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. 23 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional Fungsi koordinasi pen5rusunan rencana pembangunan

Memastikan keselarasan antara RIPK dengan seluruh dokumen rencana pembangunan nasional. 24 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian pemerintahan Memastikan dukungan kegiatan terhadap pengembangan tanaman obat sebagai sumber bahan baku jamu beserta pemanfaatannya dapat selaras dengan pengembangan Pemajuan Kebudayaan. SK No 125326 C 25.Lembaga...

PR.ESIDEN REPUELTK INDONESIA

  • 11- NO. KEMENTERHN / LEMBAGA BI5[mI\TNGf;f'1
  1. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial Memastikan penyediaan peta dasar untuk mendukung pen5rusunan rencana tata rLlang selaras dengan upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. 26 Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menjalankan penanggulangan bencana secara nasional Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dapat selaras dengan peningkatan penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis kebudayaan.
  2. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi Memastikan program pengembangan objek Pemajuan Kebudayaan dapat selaras dengan riset nasional.
  3. Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, pen5ruluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia Memastikan pelindungan kebebasan berekspresi dan hak berkebudayaan masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
  4. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan Memastikan program pelindungan objek Kebudayaan selaras dengan penyelenggaraan secara nasional. Pemajuan kearsipan SK No 125327 C MATRIKS . . .

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA SK No 125328 C

FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA SK No 125357 C

PRESIDEN UK INDONESIA SK No 125330 C

FRESIDEN REPUBLIK INDONES]A SK No 125331 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No 125332 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA SK No 125333 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA SK No 125334 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 125335 C

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA SK No 125336 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA SK No 125337 C

PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA SK No 125338 C

FRESIDEN LIK INDONESIA SK No 125339 C

PRESIDEN REPUBUK INDONES'A SK No 125340 C

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 125341C

FR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 125342 C

PRESIDEN UK INDONESIA SK No 125343 C

PRESIOEN REPUBUK INDONESIA SK No 125344 C

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA SK No 125345 C

PRESIDEN REPUEUK INDONES'A SK No 125346 C

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA SK No 125347 C

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No t25348 C

FRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA SK No 125349 C

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA SK No 125350 C

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA SK No 125351 C

PRESIDEN REPUEUK INDONES'A SK No 125352 C

PRESIOEN REFUBLIK INDONESIA SK No 125353 C

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA SK No 125354 C

PRES lDEN REFUELIK INDONESIA SK No 125355 C

PRESIDEN R^EFUELIK INDONESIA SK No 125356 C

PRESIDEN }TEPUBLIK INDONESIA -4tV. ALAT UKUR CAPAIAN Alat ukur capaian RIPK tahun 2025 - 2045 ini menggunakan indeks pembangunan

Sebagai alat ukur capaian, indeks pembangunan kebudayaan merupakan suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional. Sebagai acuan awal, capaian indeks pembangunan kebudayaan tahun 2023 adalah sebesar 57,13 (lima puluh tujuh koma satu tiga)

Capaian indeks pembangunan kebudayaan ditargetkan di tahun 2045 sebesar 68,15 (enam puluh delapan koma satu lima)

Penentuan target tersebut menggunakan metode proyeksi sesuai kaidah statistik dan berdasarkan capaian indeks pembangunan kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tercapainya target tersebut di tahun 2045, nilai indeks pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional harus meningkat paling sedikit O,5O (nol koma lima nol) poin dari tahun sebelumnya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pertrndang-undangan dan Hukum, ttd a Djaman SK No 226287 A

Komentar!