Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F'ungsional Mediator Hubungan Industrial, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan 'pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Dasar Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; 3.Peraturan... SK No 211375 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan [,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lpmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negar:a Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2a$; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJ.ANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2... SK No 211296 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T.rnj angan Mediator Hubungan Industrial bagi :
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian iffi'":"" Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan stmktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dihent;.kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dilaksanakan sesuai dengan ketentua.n peraturan perundangundangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211297 A Agar
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 MENTERT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 215 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman ttd SK No 211373 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama Rp2.O25.000,00 2 Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Rp540.00O,0O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan Huk-um, SK No 211377 A Djaman