Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024

SALINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 20 rahun 2o2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (Lrembaran ltegara Republik Indonesia Tahun Lgzr Nomor 1 1, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun L9TT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 211392 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tah:un 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 24Ol; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan T:njangan Kurator Keperdataan setiap bulan. Pasal3... SK No 2ll27l A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran T:njangan Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Kurator Keperdataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211272 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 213 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukurr5 SK No 2t l38l A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Kurator Keperdataan Ahli Utama Rp2.O25.0O0,O0 2 Kurator Keperdataan Ahli Madya Rp1.380.00O,00 3 Kurator Keperdataan Ahli Muda Rp1.100.0OO,O0 4 Kurator Keperdataan Ahli Pertama Rp540.0O0,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukgm, SK No 211382 A Djaman

Komentar!