Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai wegeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara fenuh dalam Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan TunJangan Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompete-nsi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggrrng jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pcraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;

Pasal 4 ayat{l) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2- undang-undang Nomor 2o rahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g9T);

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Lgzz tentang Peraturan Gqii pegawai Negeri Sipil (Lembaran rvegarl Republik Indonesia Tatrun Lgrr Nomor I r, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perattrran Pemerintah Nomor 5 Tahun zo24 tenting Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun rgzr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 2l1384 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aQ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan. SK No 211267 A Pasal3...

PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara bagi:

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211268 A Agar

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 212 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 211385 A Djaman

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA LAMPTRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR STPIL NEGARA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, ttd. JOKO WTDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama Rp1.894.000,O0 2 Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya Rp1.291.000,00 3 Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda Rp1.O29.000,00 4 Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama Rp54O.O00,OO SK No 2ll39l A Djaman

Komentar!