Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2L ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2Q25; Menimbang Mengingat 1. 2. 3. 4. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl; Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara PenSrusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6641; 5. Peraturan. . , SK No 236065 A
PRESIDEN FIEPUELIK INDONESTA -2- 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2O25. Pasal 3 (1) RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
narasi RKP Tahun 2025 yang terdiri atas:
Bab I Evaluasi Tahun 2023 dan Prakiraan Tahun 2024 melipruti perkembangan ekonomi global, evaluasi pembangunan tahun 2023, serta prakiraan sasaran pembangunan tahun 2024;
Bab II Kebijakan Pembangunan meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2025, keterkaitan RKP Tahun 2O25 dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, pengarusutamaan pembangunan, dan kerangka ekonomi makro; Menetapkan
B
. . SK No 210518 A
REPUBLIK INDONESIA -3- 3. Bab nI Prioritas Nasional yang memuat memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, industri kreatif serta agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; 4. Bab IV Intervensi Pembangunan Wilayah meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua; 5. Bab V Pendanaan Pembangunan meliputi prioritas pendanaan pembangunan, pengelolaan belanja pemerintah, dan optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan 6. B
. . SK No2l05l7A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 6. Bab VI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan.
matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. (21 Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam La.mpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. l2l Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah. Pasal 5 (1) RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk:
pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2O25;
sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga;
pedoman , . . SK No 210516 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -5-
pedoman bagi pemerintah daerah dalam menJrusun RKP Daerah Tahun 2025; dan
pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. (21 Dalam rangka pen5rusunan Rancangan UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, kementerian/ lembaga menggunakan RKP Tahun 2025 sebagai acuan dalam melakukan penJrusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga Tahun 2O25 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (l) (2t (3) t4t Pasal 6 Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Ralcyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2O25 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2O25. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/ pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri/ pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Pasal . . . SK No 210515 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -6- Pasal 7 (l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan program presiden. (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. (3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2O25 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 8 (l) Kementerian/lembaga menJrusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan rencana kerja kementerian/ lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 210514 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orarrg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l.embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 206 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum, ttd ttd SK No236064A Djaman