Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SALINAN Menimbang Mengingat

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh a*am Jabatan Fungsional Asisten penata Laboratorium Narkotika, perlu diberikan T.rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan F\rngsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;

Pagal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14r, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgzr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (L,embaran Negari Republik Indonesia Tahun rgrz Nomor 1 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik -rndonesia Tahun 2024 Nomor 15); 3 SK No 211329 A 4.Peraturan...

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor

Keputusan 64771; Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aO
MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN FUNGSIONAL TENTANG TUNJANGAN JABATAN ASISTEN PENATA I.ABORATORIUM NARKOTIKA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T:njangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan. SK No 2ll054A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211238 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 204 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukqm, SK No 211330 A Djaman

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia Rp903.000,00 2 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir Rp521.000,00 3 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil Rp360.00O,00 SK No 211307 A Djaman

Komentar!