Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fr.rngsional Asisten Konselor Adiksi;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor I l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4.Peraturan... SK No 211326 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037ll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aO
MEMUTUSKAN
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang
selanjutnya disebut T-rnjangan Asisten Konselor Adiksi
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
SK No 211206 A
Pasal
.
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211236 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukrtm, ttd ttd SK No 211327 A Djaman
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Asisten Konselor Adiksi Penyelia Rp903.O00,00 2 Asisten Konselor Adiksi Mahir Rp521.000,00 3 Asisten Konselor Adiksi Terampil Rp360.OOO,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 211328 A Djaman