Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 4 ayat (1) Undang-U ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan setara f,enuh dalam Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaanf
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika; 1 2 Menimbang Mengingat 3 !.nlang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; Peraturan Pemerintah Nomor T Tahun Lgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negarr Republik Indonesia Tahun tgrz No*
1 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun L9TT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1S); 4.Peraturan... SK No 211323 A SALINAN
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2a9; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA I.ABORATORIUM NARKOTIKA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan. SK No 211226 A Pasal3...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211235 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 202 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hu1.<um, ttd. ;..1 tr| * SK No 211324 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya Rp1.38O.00O,O0 2 Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda Rp1.1O0.000,00 3. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 211325 A Djaman