Tunjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; fagal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; !1dang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun l9T7 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); b 1 2. 3 4.Peraturan... SK No 211320 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OL4 tentang Pembahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2aol; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan T\rnjangan Konselor Adiksi setiap bulan. SK No 211222 A Pasal 3. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tunjangan Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi bagi:
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211234 A Agar
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA -undangan Hukuryr, ttd SK No 211321 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Konselor Adiksi Ahli Madya Rp1.380.000,00 2 Konselor Adiksi Ahli Muda Rp1.100.000,00 3 Konselor Adiksi Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan Hul1um, SK No 211322 A Djaman