Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T-rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2- undang-Undang Nomor 20 rahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68921;
Peraturan Pemerintah Nomor z rahun lgrz tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor 1 l, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor gOgg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun lgTz tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -lndonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 2ll3l7 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OL4 Nomor 2aO
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEI{YIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T.rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyidik
Badan Narkotika Nasional adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika
Nasional setiap bulan.
SK No 2ll232A
Pasal3...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T.rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 211233 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2OO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 211318 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya Rp1.380.000,0O 2 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda Rp1.100.OO0,0O 3 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama Rp540.000,00 SK No 2ll3l9 A Djaman