Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOI,A KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kompleks candi Borobudur termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya peringkat nasional dan warisan dunia memiliki nilai penting bagi pemahaman dan perkembangan agama, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan keberadaannya;
bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kompreks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kemakmuran ralgrat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur;
bahwa tata kelola Kompleks candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Keputusan presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman wisata candi Borobudur dan Taman wisata candi prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur; 1"9"1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR. Pasal 1 ... SK No 227310 A
FRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -2- Pasal 1 (1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merurpakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raIryat. (21 Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata. Pasal 2 (1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagiarl zrrla dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. (21 Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur. (3) Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC. Pasal 3 (1) Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya. (2) PembagiarL zorLa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
zona l;
zona 2;
zona 3;
zorua 4; darr
zona 5. (3) Peta... SK No 227311 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- (3) Peta pembagian zotta Kompleks Candi Borobudur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Zona 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurrrf a merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundangundangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundangundangan di bidang rencanatata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (3) Zona 1 dan zotta 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki luas:
zoraa 1 memiliki luas 256.795 m2 (dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi); dan
z,or:a 2 memiliki luas 608.987 m2 (enam ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi). Pasal 5 (1) Zona 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan pernukiman perdesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralgrat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 3 memiliki luas 10.10O.OOO m2 (sepuluh juta seratus ribu meter persegi). Pasal6... SK No 227312 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4- Pasal 6 (1) Zona 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan pernukiman perkotaan, kawasErn peruntukan industri, kawasan pemntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat, kawasan pemntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundangundangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 4 memiliki luas 26.000.000 mz (dua puluh enam juta meter persegi). Pasal 7 (1) Zona 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan air tanah, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pertrntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 5 memiliki luas 78.500.000 mz (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu meter persegi). Pasal 8 Peruntukan dan luas masing-masing zotta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 menjadi acuan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah provinsi dan tata rLr€rng wilayah kabupaten/kota. SK No 227313 A Pasal9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 9 (1) Tata kelola pada zotta 1 menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan zona l. (3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PT TWC ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen. (41 Pemanfaatan aset oleh mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t Pasal 10 Tata kelola pada zorLa 2 dilaksanakan oleh PT TWC. Dalam melaksanakan tata kelola pada zor:a 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC harus mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa koefisien dasar bangunan yang tidak melebihi 4,Oo/o (empat koma nol persen). Pasal 1 1 (1) Tata kelola pada zotta 3, zorta 4, dan zorTa 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan
pemerintah pusat;
pemerintah daerah;
pemerintah desa;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
PT TWC;
orang perorangan; atau
badan hukum. Pasal 12 (1) Terhadap aset yang bukan menjadi kepemilikan PT TWC pada zor,.a 3, zorta 4, dan zor:a 5, tata kelola dapat dilakukan oleh PT TWC melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 227314 A (2) Dalam
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -6- (21 Dalam hal PT TWC tidak melakukan kerja sama dengan pemilik aset pada zona 3, zona 4, dan zona 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC melakukan pendampingan, pemantalran, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur. (3) Dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 PT TWC berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pasal 13 (1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan:
koperasi;
usaha mikro kecil menengah;
industri kecil menengah;
artisan;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; dan/atau
badan usaha lainnya. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berkoordinasi dengan:
pemerintah pusat;
pemerintah daerah;
pemerintah desa; dan/atau
badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur. (21 Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan kewenangannya. SK No 227315 A (3) K
. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Koordinasi dengan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa dan/atau lembaga adat desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang desa. (41 Koordinasi dengan badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur dibentuk Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan, paling sedikit terdiri atas:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
melakukan inventarisasi potensi Kompleks Candi Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata; SK No 227316 A
men5rusun
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -8-
menJrusun rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yograkarta
- Prambanan;
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola Kompleks Candi Borobudur; dan
membangun sistem informasi yang terintegrasi pada setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau penempatan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC juga memiliki kewajiban:
menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar biasa Candi Borobudur;
melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona I dan zorLa 2, dengan cara:
menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur; 2l men5rusun dan menetapkan pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan;
menjamin terciptanya keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan pada Kompleks Candi Borobudur; dan 4l menerapkan kuota, kriteria, dan standar operasional prosedur pengunjung yang dapat memasuki zona 1 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset sesuai perjanjian kerja sama. (3) PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Tim Koordinasi. (41 Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. SK No 227317 A (s) PT rwc
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -9- (5) PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Pasal 17 Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berhak untuk:
menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur;
memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 1 dan zona 2; dan
memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zorLa 3, zona 4, dan z,ona 5 apabila diatur dalam perjanjian. Pasal 18 (1) Penugasan kepada PT TWC pada zorta 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan PT TWC. (21 Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan PT TWC berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nominal dan/atau persentase yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. (3) Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dari hasil kerja sama dengan PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Penerimaan PT TWC dari hasil penyelenggaraan tata kelola pada zorLa 2 sepenuhnya menjadi penerimaan PT TWC. (5) Penerimaan PI TWC dalam penyelenggaraan tata kelola pada zona 3, zorta 4, dan zoraa 5 disesuaikan berdasarkan hasil kerja sama dengan pemilik aset. (6) Penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur pada zorta 2 sampai dengan zona 5 dapat dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 227318 A Pasal19...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 10-
Pasal 19
(1)Pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf b angka 2 dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh PT TWC setelah memperoleh arahan dari Tim Koordinasi. (21 Batas waktu Tim Koordinasi untuk memberikan arahan kepada PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah usulan diterima.(3)Dalam hal Tim Koordinasi belum memberikan arahan terhadap usulan PT TWC, maka PT TWC menerapkan besaran tarif yang berlaku.Pasal 20
(1)PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.(3)Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktuwaktu jika diperlukan.(4)Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 2 1(1)Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman pada:
ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pedoman... SK No 227319 A
PRESIDEN TIEPUELIK TNDONESIA
- 11-
pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobodur; dan
pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur. (21 Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
area dan ruang lingkup pemanfaatan;
kajian dampak cagar budaya;
indikator pariwisata berkualitas;
kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan
tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. (3) Pedoman pelaksanaai: tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
tata cara pemanfaatan; dan
jenis tanaman prioritas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 22 (1) Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (21huruf c dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PI TWC. (21 Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata berkualitas dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi. (3) Tim Koordinasi melakukan reviu terhadap hasil penghitungan capaian indikator pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. SK No 227320 A (4) Hasil
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12 (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dalam menetapkan kebijakan umum. Pasal 23 Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional:
melakukan pendampingan kepada PT TWC dalam pelaksanaan penugasan dengan memperhatikan penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan ;
melakukan audit terhadap laporan penugasan PT TWC; dan
mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga dan satuan pengawasan intern badan usaha milik negara, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait. Pasal24 (1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh PT TWC dalam rangka pengelolaan Kompleks Candi Borobudur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun L992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 PT TWC dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden ini atas kesepakatan bersama. Pasal 25 Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 227321 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -13_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 195 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd D SK No 226112 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR PETA PEMBAGIAN ZONA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR SK No 227273 A PETA .
I,RESIDEN REPUBUK TNDONESIA -2- PETA PEMBAGIAN ZONA I DAN II KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR PEDOMAN. . . SK No 227274 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR BAB I PEMANFAATAN A. Pendahuluan Candi Borobudur sebagai warisan dunia ditetapkan oleh The United Nations Educational, Scientific and Culfiral Organization (UNESCO) pada tanggal 13 Desember 1991 dengan Nomor 348 dan diperbaharui menjadi Nomor C 592 Tahun 1991. Kode "C" berasal dari kata atlture, yang berarti bahwa Candi Borobudur merupakan warisan dunia kategori budaya. Sebagai penyandang status warisan dunia, segala bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur harus tetap mempertahankan nilai-nilai universal luar biasa (outstanding uniuersal ualuesl yang dimiliki sehingga kelestarian Kompleks Candi Borobudur dapat terjaga. Nilai-nilai universal luar biasa merupakan signifikansi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa sehingga melampaui batas-batas negara dan menjadi kepentingan bersama bagi seluruh umat manusia pada generasi sekarang dan yang akan
Oleh karena itu, pelindungan permanen terhadap warisan ini merupakan hal yang sangat penting bagi komunitas internasional. Candi Borobudur memenuhi 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) kriteria nilainilai universal luar biasa, sebagai berikut:
kriteria pertama, untuk merepresentasikan mahakarya dari hasil kreativitas manusia, berupa piramida berundak dan tidak beratap yang terdiri dari 1O (sepuluh) teras yang saling bertumpuk, dimahkotai oleh kubah besar berbentuk lonceng mempakan perpaduan harmonis antara stupa, candi, dan gunung yang merupakan karya arsitektur Buddha dan seni monumental;
kriteria kedua, untuk menunjukkan suatu pertukaran penting dari nilai-nilai kemanusiaan, dalam periode waktu tertentu atau dalam suatu lingkup wilayah budaya di dunia, dalam hal perkembangan arsitektur atau teknologi, seni monumental, perencanaan kota atau desain lanskap, yakni sebagai contoh luar biasa dari seni dan arsitektur Indonesia dari awal abad ke-S hingga akhir abad ke-9 yang memberikan pengaruh besar pada kebangkitan arsitektur antara pertengahan abad ke-13 dan awal abad ke-16; dan SK No 227275 A 3.kriteria...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
kriteria keenam, secara langsung atau nyata berkaitan dengan peristiwa atau tradisi yang hidup, dengan gagasan, atau dengan kepercayaan, dengan karya seni dan sastra yang memiliki signifikansi universal yang luar biasa, yakni ditata dalam bentuk teratai, Bunga Suci Buddha, Kompleks Candi Borobudur merupakan cerminan luar biasa dari perpaduan ide utama pemujaan leluhur dan konsep Buddha untuk mencapai N
Sepuluh teras berundak dari keseluruhan bangunan ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus dicapai oleh Bodhisattva sebelum mencapai ke-Buddha-an. Pelestarian Cagar Budaya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OlO tentang Cagar Budaya (selanjutnya disebut Undang-Undang Cagar Budaya). Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa pelestarian dilakukan melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan
Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Cagar Budaya juga menjelaskan bahwa pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan ralryat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur dapat mengacu pada Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Cagar Budaya yang mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagai cagar budaya harus selaras dengan Undang-Undang Cagar Budaya dengan adanya batasanbatasan sehingga perlu diatur melalui sebuah pedoman pemanfaatan. Dalam melaksanakan pemanfaatan terhadap zona l, zorra 2, zona 3, zona 4, dan zona 5 Kompleks Candi Borobudur, seluruh tata kelola dan aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait harus selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam pedoman
Hal ini bertujuan agar pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur untuk kegiatan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata dapat dijalankan dengan baik dengan tetap mempertahankan kelestarian Candi Borobudur sebagai cagar budaya. SK No 227276 A B.Area...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- B. Area Pemanfaatan Zona I Zona 1 merupakart zorLa sakral, terdiri atas:
Struktur Candi Borobudur;
Pelataran Candi Borobudur (pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur);
Taman Lumbini 1 (Taman Lumbini yang berada di zona 1);
Taman Bhumisambhara;
Taman Aksobya;
Bukit Jaten;
Taman Kinara 1; dan
Taman Gunadharma. Pemanfaatan zona sakral Kompleks Candi Borobudur mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan. 1 SK No 227277 A 2. Zona Gambar 1. Area Pemanfaatan Zona 1 atau Zona Sakral Candi Borobudur
2 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Zona 2 Zona 2 mempakan Taman Arkeologi, terdiri atas:
Taman Bhumisambhara 2;
Lapangan Kinara 2;
Taman Vitarka;
Dagi Abhinaya;
Taman Samudraraksa;
Area Museum Kapal Samudraraksa;
Taman Karmawibhangga;
Taman Abhaya;
Taman Padma; dan
Taman Lumbini 2 (Taman Lumbini yang berada di zona2l. SK No 227278 A 3. Zona Gambar 2. Area Pemanfaatan Zona 2 atau Taman Arkeologi Candi Borobudur
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 3. Zona 3, Zona 4, dan Zona 5 Zona 3, zorta 4, dan zorta 5 merupakan lanskap budaya Kompleks Candi Borobudur, terdiri atas:
Zona 3 merupakan area pemanfaatan lahan terbatas (land use regulation zonel;
Zona4 merupakan area pengendalian bentang pandang(historical scenery preseraation zonel; dan
Zona 5 merupakan area taman arkeologi nasional (national arch.e ological p ark zonel . C. Ruang Lingkup Pemanfaatan Ruang lingkup pemanfaatan yang diatur dalam pedoman tata kelola Kompleks Candi Borobudur ini meliputi kegiatan:
Kebudayaan Kegiatan kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat yang mencerminkan budaya nusantara meliputi kegiatan ruwat rawat, pameran, seni tari, seni musik tradisional, festival kebudayaan, kesenian rakyat, dan kegiatan lainnya yang memiliki unsur budaya serta melestarikan warisan budaya dunia tersebut.
Keagamaan Kegiatan keagamaan terdiri dari kegiatan keagamaan Buddha dan Dharmayatra (perjalanan spiritual). Kegiatan keagamaan Buddha meliputi kegiatan hari-hari besar agama Buddha dan kegiatan spiritual agama Buddha selain hari besarf euent keagamaan Buddha.
Sosial Kegiatan sosial adalah setiap kegiatan yang dilakukan secara bersama untuk mencapai suatu tujuan
Kegiatan sosial dilakukan dengan melibatkan kontribusi dari elemen masyarakat untuk kepentingan lingkungan
Kegiatan sosial antara lain, bakti sosial, pengobatan massal, kegiatan corporate social responsibilitg yang diselenggarakan oleh perusahaan, dan/atau kelembagaan dengan tujuan nonkomersial. 4. Pendidikan Kegiatan pendidikan adalah setiap kegiatan yang diselenggarakan terkait edukasi Candi Borobudur sebagai warisan dunia oleh pelajarf mahasiswa dan/atau pelaku pendidikan dengan tujuan untuk mendapatkan pengetahuan. SK No 227279 A 5. Ilmu...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -8- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah setiap kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
Selain itu, kegiatan terkait pemanfaatan teknologi juga meliputi penggunaan teknologi untuk mendapatkan gambar, informasi, data, serta penerangan panorama Candi Borobudur. Pariwisata Kegiatan pariwisata adalah gabungan kegiatan yang terdiri dari manajemen kunjungan, layanan ramah tamah, pengalaman, dan atraksi, sehingga pengunjung akan merasa nyaman dan berkesan. D. Tata Cara Pemanfaatan Tata cara pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur mengikuti ketentuan dalam pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan. BABII ... 5 6 SK No 227280 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -9- BAB II KAJIAN DAMPAK CAGAR BUDAYA Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam upaya pelestarian Kompleks Candi B
Setiap kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang berada di Kompleks Candi Borobudur yang berpotensi berdampak terhadap fungsi cagar budaya harus dilaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pen5rusunan KDCB merupakan bagian dari proses perizinan yang dilakukan pada zor:;a 1 sampai dengan zot:.a 5 Kompleks Candi Borobudur, dengan cara: A. Pengajuan Usulan Kegiatan Pemanfaatan dan Pembangunan Setiap orang, badan hukum publik, dan/atau badan hukum privat yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang selanjutnya disebut pemrakarsa menyerahkan dokumen perencanaan kepada PT TWC selaku pengelola melalui sistem elektronik untuk diteruskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Dokumen perencana€rn berisi kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang akan dilaksanakan. B. Penyaringan (Screeningl Proses penyaringan merupakan peninjauan dan seleksi proposal kegiatan pemanfaatan dan pembangunan, untuk mengidentilikasi potensi dampak terhadap cagar
Dalam proses penyaringan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi selaku pihak otoritas melakukan penyaringan untuk menentukan kelanjutan penJrusun€rn KDCB. Hasil penyaringan dokumen perencanaan yang telah disetujui akan diserahkan kepada pengelola dan selanjutnya dikembalikan kepada pemrakarsa. Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan dan pembangunan tidak memerlukan KDCB, maka kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menerbitkan surat keterangan pengecualian KDCB untuk melengkapi syarat perizinan Adapun kegiatan yang dikecualikan pada KDCB, antara lain:
Pemugaran berskala kecil untuk mengembalikan cagar budaya kepada kondisi semula tanpa melibatkan pembongkaran material atau penambahan elemen baru secara masif.
Pekerjaan perbaikan, yang mencakup:
penggantian kabel, pipa, dan peralatan kebakaran yang tidak mengganggu kondisi keaslian bangunan; dan
penggantian elemen bangunan yang sesuai dengan penampilan. SK No 227281 A 3.Pekerjaan...
C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 10 3. Pekerjaan perbaikan penyelamatan yang harus segera dilakukan, seperti perbaikan atap bangunan, penyangga bagian yang akan runtuh, dan penguatan (konsolidasi) untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. 4. Pekerjaan pengecatan yang sesuai dengan panduan perawatan bangunan yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. 5. Perawatan berkala, termasuk pembersihan vegetasi yang tumbuh menempel pada permukaan bangunan atau struktur atau pemotongan rumput di taman. 6. Proyek yang berkaitan dengan pengendalian lalu lintas di kawasan cagar budaya yang tidak melibatkan perubahan fisik. 7. Alih kepemilikan dan penguasaan cagar budaya. 8. Pekerjaan ekskavasi berskala kecil, penyelamatan, dan penjajagan yang tidak kompleks. 9. Pemanfaatan cagar budaya berupa kegiatan insidental yang layak dan tidak melibatkan massa yang besar, namun masih sesuai dengan nilai penting cagar budaya. Penentuan Lingkup KDCB (Scoopingl Setelah melalui proses penyaringan dan diputuskan diperlukan KDCB, maka selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menentukan lingkup pekerjaan, metodologi, dan keahlian yang diperlukan, untuk menjadi panduan bagi pemrakarsa dalam men5rusun kerangka acuan
Lingkup KDCB terdiri atas:
Situs Warisan Dunia, Nilai-Nilai, dan Atributnya Pernyataan nilai-nilai universal luar biasa dari properti warisan dunia tersedia secara
Berdasarkan nilai-nilai tersebut, identifikasi awal atribut benda dan tak benda yang memiliki nilai-nilai universal luar biasa perlu
Selain nilai-nilai universal luar biasa, perlu diringkas pula nilai-nilai warisan dan konservasi lainnya dari properti warisan dunia yang memiliki kepentingan nasional atau
Nilai-nilai ini perlu dipertimbangkan terutama apabila memiliki ketergantungan yang erat dengan nilai-nilai universal luar biasa, berpotensi terdampak dari aksi yang diusulkan, serta penting bagi pengelolaan dan pelindungan properti warisan
Daerah atau data yar:g dibutuhkan untuk menginformasikan penilaian dampak namun belum tersedia atau belum lengkap juga perlu diidentifikasi dalam proses
Informasi ini penting sebagai acuan melakukan kajian dampak yang komprehensif dan memenuhi standar yang ada. SK No 227282 A 2. K
. .
2 FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 11- Konteks Kebijakan Ketentuan hukum, kebijakan, kerangka pengambilan keputusan, dan standar yang berkaitan dengan warisan perlu diidentifikasi dan
Hal ini penting guna menilai konsistensi dari aksi yang diusulkan terhadap ketentuan dan pengaturan tata kelola warisan yang sudah ada, baik di tingkat nasional, lokal, maupun dunia. Kerangka hukum dan kebijakan ini, antara lain mencakup UndangUndang Cagar Budaya, kebijakan nasional dan lokal yang relevan dengan properti warisan dunia, Keputusan Komite Warisan Dunia, panduan operasional dan rekomendasi dari UNESCO, serta sistem pengelolaan dari masing-masing situs warisan
Konsistensi aksi yang diusulkan terhadap instrumen hukum dan kebijakan warisan ini penting untuk memastikan aksi tersebut mematuhi prinsip-prinsip konservasi warisan dan tidak melemahkan nilai-nilai universal luar biasa dari properti warisan dunia yang terdampak. Usulan Aksi/ Kegiatan yang Diusulkan Aksi yang diusulkan perlu dijelaskan secara terperinci berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk peta yang menunjukkan lokasi dan cakupan wilayah aksi
Kebutuhan dan rasionalisasi dari aksi yang diusulkan juga harus dijabarkan secara
Jika jenis aksi termasuk yang dikategorikan tidak kompatibel menurut Komite Warisan Dunia, seperti kegiatan ekstraktif dan pembangunan bendungan beserta reservoirnya, maka hal tersebut harus dicatat secara
Identifikasi awal alternatif aksi yang memungkinkan juga diperlukan, termasuk opsi untuk tidak melakukan aksi apapun (no project
Informasi ini penting sebagai dasar untuk analisis opsi dan rekomendasi tindak lanjut apabila aksi yang diusulkan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap nilai-nilai warisan
Pilihan untuk tidak melakukan aksi apapun juga harus dipertimbangkan sebagai opsi yang valid demi prioritas pelindungan properti warisan dunia. Kondisi Awal (Baselinel Properti warisan dunia beserta zotaa penyangganya dan lingkungan lebih luas perlu diidentilikasi dan dijelaskan secara
Secara khusus, lokasi spesifik atribut berwujud warisan dunia penting untuk
Jika terdapat atribut tak berwujud warisan dunia berupa aktivitas atau proses yang tercermin dalam elemen fisik properti, maka lokasi spesilik dimana atribut tak berwujud ini berlangsung juga
Selain itu, hubungan properti warisan dunia dengan para pemangku hak, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan utama juga penting untuk dipahami dan digambarkan pola pemanfaatan ruang serta mobilitasnya (di mana mereka tinggal, bekerja, berpindah, dan menggunakan area properti warisan dunia). Informasi spasial yang komprehensif ini diperlukan agar dampak suatu aksi terhadap atribut dan nilai-nilai warisan dunia, serta terhadap pemangku kepentingannya, dapat dipetakan dan dinilai secara lebih akurat. 3 4 SK No 227283 A 5. Identifikasi...
5 FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t2- Identifikasi Potensi Dampak Dampak potensial dari aksi yang diusulkan terhadap atribut warisan dunia perlu
Selain itu, isu sosial yang berpotensi memengaruhi nilai-nilai universal luar biasa situs warisan dunia serta hak dan kehidupan pemangku kepentingan terkait juga harus
Area yang perlu dipertimbangkan dalam kajian dampak meliputi seluruh wilayah yang berpotensi terkena pengaruh oleh aksi yang
Area ini dapat melebihi situs warisan dunia beserta zona penyangganya dan mencakup lingkungan lebih luas bahkan area di luar
Rentang waktu terjadinya dampak juga harus dipertimbangkan, mulai dari tahap konstruksi, operasi, dan tahapan lain dari aksi yang
Identifikasi yang komprehensif atas berbagai potensi dampak meliputi dimensi fisik warisan, sosialekonomi, lingkungan, dan kurun waktu ini diperlukan agar langkahlangkah mitigasi yang tepat dapat direkomendasikan demi melindungi warisan dunia. Metodologi Kajian Metodologi kajian dampak yang disarankan perlu dirumuskan dengan mengacu pada Panduan KDCB UNESCO. Pendekatan metodologis harus disesuaikan dengan jenis properti warisan dunia, nilai-nilai universal luar biasa dan nilai-nilai warisan lainnya, aksi yang diusulkan beserta dampak potensialnya, serta atribut warisan dunia yang berpotensi terkena
Kemampuan dan kompetensi yang diperlukan dari tim pelaksana kajian dampak juga harls diidentifikasi, termasuk area mana saja yang memerlukan masukan dari pakar atau tenaga ahli
Rumusan usulan metodologi dan persyaratan kompetensi tim ini bertujuan untuk memastikan proses kajian dampak dapat dilakukan dengan tepat dan menghasilkan rekomendasi yang andal demi melindungi seluruh nilai-nilai warisan dunia yang ada. Pemangku Hak dan Kepentingan Identifikasi awal pemangku hak, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam proses kajian dampak perlu dilakukan, dengan menegaskan bahwa ini merupakan proses yang
Setiap persyaratan khusus yang dibutuhkan agar pemangku hak dan kepentingan tertentu dapat berpartisipasi penuh juga perlu
Partisipasi ini penting untuk memastikan pandangan, kekhawatiran dan aspirasi mereka yang akan terdampak oleh suatu aksi terhadap warisan dunia dapat dipahami dan diakomodasi dalam rekomendasi hasil kajian
Proses konsultasi juga harus inklusif dan responsif, dengan pertimbangan khusus terhadap kelompok rentan sehingga tidak ada suara yang tertinggal dalam upaya pelindungan nilai-nilai warisan dunia. 6 7 SK No 227284 A 8. J
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 13 Jangka waktu Kalender keseluruhan proses kajian dampak perlu disusun, mencakup tenggat waktu pelaporan dan konsultasi
Kalender ini penting untuk memastikan keterlibatan dan partisipasi para pihak yang diperlukan, rapat koordinasi internal, sosialisasi publik dan diskusi dengan pemangku kepentingan, pengumpulan data, analisis dampak dan penJrusunan rekomendasi, hingga finalisasi laporan dapat berjalan sistematis dalam jangka waktu yang
Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dalam men5rusun jangka waktu ini untuk menghindari pengambilan keputusan yang terburu-buru sebelum kajian dampak yang komprehensif dan partisipatif terlaksana dengan baik. D Penunjukkan Pelaksana KDCB Pemrakarsa bertanggung jawab dalam menunjuk pelaksana KDCB yang memenuhi syarat kompetensi dan independensi. BABIII ... SK No 227285 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- BAB III METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN INDIKATOR PARIWISATA BERKUALITAS A. Daftar Indikator SK No 227286 A PILAR 1. DAYA SAING DASAR Lingkungan Pendukung
Iklim usaha yang kondusif.
Stabilitas politik dan keamanan.
Kebersihan lingkungan dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan pasar tenaga kerja inklusif.
Kesiapan teknologi, informasi, dan komunikasi. Kebijakan Pendukung
Prioritisasi pariwisata dalam kebijakan pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dukungan pemerintah pusat/daerah dalam meningkatkan kunjungan wisatawan.
Keterbukaan akses internasional. Infrastruktur . . .
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA SK No 227287 A
- 15 - Infrastruktur Fisik Dasar
Ketersediaan infrastruktur transportasi yang berkualitas.
Ketersediaan dan kualitas infrastruktur layanan pariwisata. Atraksi Sumber Daya Alam dan Budaya Pendukung
Atraksi sumber daya alam yang beragam.
Atraksi budaya yang beragam.
Atraksi buatan manusia yang beragam (selain budaya). PILAR
KEBERLANJUTAN Pengelolaan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
Ketersediaan organisasi dan strategi/kebijakan pengelolaan destinasi berkelanjutan.
Ketersediaan manajemen krisis dan kebencanaan.
Ketersediaan sistem monitoring permasalahan lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Inventarisasi aset dan atraksi pariwisata.
Pemantauan kepuasan pengunjung secara berkala. Pelestarian Budaya
Ketersediaan panduan pengelolaan dan perilaku pengunjung.
Ketersediaan informasi interpretatif alam dan budaya.
Ketersediaan kebijakan dan sistem pelindungan atraksi wisata, termasuk warisan budaya.
Ketersediaan hukum pelindungan kekayaan intelektual meliputi budaya, produk, dan layanan jasa. Pelestarian Lingkungan
Ketersediaan sistem pelindungan dan penanganan risiko lingkungan dan ekosistem, termasuk perubahan iklim.
Kebijakan penetapan daya dukung untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ketersediaan sistem monitoring konservasi energi, pengelolaan air, serta pengelolaan limbah cair dan padat.
Ketersediaan transportasi ramah lingkungan. Pemanfaatan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 16- SK No 227288 A Pemanfaatan Ekonomi Lokal
Monitoring dampak ekonomi.
Partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengembangan/ pemeliharaan pariwisata daerah.
Monitoring kepuasan masyarakat lokal secara berkala.
Partisipasi masyarakat lokal dalam mengelola alam dan budaya.
Ketersediaan program edukasi sadar wisata bagi masyarakat lokal.
Ketersediaan sistem yang mendukung/ mendorong industri pariwisata untuk berkontribusi pada masyarakat lokal.
Dukungan bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. PILAR
KEUNIKAN Keunikan Atraksi
Atraksi alam yang unik dan tidak ditemukan di tempat lain.
Tampilan estetik/penataan destinasi yang unik.
Destinasi memiliki unsur budaya yang menonjol, antara lain berupa karya seni, performa tari dan lagu, serta kuliner. Keramahan Pelaku Usaha
Suasana dan fungsionalitas akomodasi dan amenitas yang memuaskan bagi wisatawan.
Pelaku usaha pendukung pariwisata yang ramah dan afektif.
Pelaku usaha pendukung pariwisata yang terpercaya. Keramahan Masyarakat Lokal
Masyarakat di destinasi wisata yang ramah dan afektif.
Masyarakat di destinasi wisata yang dapat dipercaya. PILAR
BERNILAI TINGGI Pengalaman Bernilai Tinggi
Pengalaman wisata bersifat edukatif dan berdampak positif.
Atraksi wisata bersifat eksklusif.
Ketersediaan fasilitas perawatan tubuh yang berkualitas, misal: spa dan yoga. Ketersediaan . . .
B FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- Ketersediaan Layanan, Akomodasi, dan Amenitas Berbasis Nilai
Ketersediaan akomodasi yang ramah lingkungan.
Ketersediaan fasilitas pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentiue, conuention, and exhibition), olahraga, dan kesehatan yang berstandar internasional.
Pelayanan berkarakter sesuai kearifan lokal.
Pemanfaatan teknologi pada seluruh layanan pariwisata. Segmen Pasar Bernilai Tinggi
Ketersediaan akomodasi premium dan eksklusif.
Pembatasan jumlah pengunjung untuk memberikan kenyamanan dan eksklusivitas.
Ketersediaan pelayanan yang dapat dipersonalisasi / kustomisasi. Metodologi dan Tahapan Pengukuran Pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama
Hal ini terutama mempertimbangkan bahwa pengukuran indeks pariwisata berkualitas perlu dilakukan secara terkoordinasi, berkelanjutan, melibatkan pihakpihak terkait, termasuk kalangan akademisi, dan terdapat beberapa daerah lain sebagai pembanding yang terdiri dari minimal2 (dua) kategori yaitu:
Daerah referensi, yakni daerah yang dinilai sudah berkembang lebih baik dalam implementasi pariwisata berkualitas; dan
Daerah sesama, yakni daerah yang dinilai memiliki arah pengembangan yang relatif sama dengan daerah yang diukur. Pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan dengan pendekatan:
Data primer yang diperoleh melalui survei kepada wisatawan mancanegffd, wisatawan nusantara, dan pelaku usaha untuk menilai performa sejumlah indikator yang bersifat kualitatif atau tidak tersedia secara resmi;
Hasil asesmen berdasarkan diskusi terfokus yang melibatkan Tim Ahli bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan otorita pengelola destinasi, dan pihak lain yang dipandang perlu, terutama untuk mengukur indikator-indikator yang berada pada pilar keberlanjutan; dan
Data sekunder terkini yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan pengelola data terkait lainnya untuk menilai performa sejumlah indikator yang bersifat kuantitatif dan tersedia secara berkesinambungan (sumber data resmi). SK No 227289 A Adapun
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 Adapun pengukuran capaian indeks pariwisata berkualitas dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan utama sebagai berikut:
Penetapan Data Primer dan Sekunder, serta Penentuan Tim Ahli Dalam menghitung capaian indeks pariwisata berkualitas, sejumlah data pendukung dipilih dan disusun sesuai dengan takaran relevansi dan signifikansinya dalam menjelaskan indikator yang telah
Relevansi data pendukung yang dipilih, merujuk pada konsep teoritis yang dibangun melalui berbagai hasil kajian yang dilakukan
Data-data tersebut kemudian dikumpulkan baik secara langsung melalui data primer maupun melalui data sekunder sebagaimana dijelaskan
Detail pelaksanaan penetapan data primer dan sekunder, serta penentuan tim ahli adalah sebagai berikut:
Penentuan data primer dan sekunder, serta sumber data yang digunakan untuk mengukur indeks pariwisata berkualitas mengacu pada penetapan indikator pariwisata berkualitas oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional, terutama mempertimbangkan keselarasannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terkait pariwisata nasional;
Pelaksanaan survei kepada wisatawan mancanegara, wisatawan nusantara, dan pelaku usaha dilakukan dengan mengacu pada kuesioner yang digunakan oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama
Adapun penentuan jumlah responden survei dilakukan secara proporsional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional; dan
Tim ahli untuk pelaksanaan asesmen melalui diskusi terfokus minimal terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari kalangan akademisi yang terutama memiliki keahlian dalam bidang pengembangan pariwisata, asosiasi pelaku usaha pariwisata, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pengembangan aspek-aspek pariwisata berkualitas. Adapun penentuan keterlibatan tim ahli dilakukan berkoordinasi dengan kementerianf lembaga yang mengoordinasikan pengembang€rn pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional. SK No 227290 A 2.Normalisasi...
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 Normalisasi Data Data berbagai indikator yang telah dikumpulkan, baik bersifat primer maupun sekunder, selanjutnya dinormalisasi menjadi nilai 1 (satu) hingga 7 (tujuh) untuk mendapatkan skala data yang sama, dengan angka 1 (satu) berarti sangat rendah/sangat buruk dan 7 (tujuh) berarti sangat tinggi/sangat
Data yang dikumpulkan secara langsung (data primer) telah menggunakan skala likert dari skala 1 (satu) hingga 7 (tujuh), sementara data sekunder yang dikumpulkan terdiri dari beragam skala data yang berbeda sehingga perlu dilakukan normalisasi data. Normalisasi data tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan nilai setiap data berdasarkan nilai batas maksimal dan minimal yang
Dalam menentukan nilai batas maksimal/minimal, terdapat 3 (tiga) metode yang dapat dilakukan, yakni:
standar resmi batas maksimal dan minimal;
rentang nilai yang memungkinkan; dan
secara arbitrer (arbitrary), khususnya pada indikator yang tidak memiliki standar. Masing-masing data sekunder tersebut kemudian dinormalisasi melalui nilai maksimum dan minimum yang ditetapkan menjadi skala 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) dengan menggunakan rumus: Nilat Indikator - Batas Minttnum Skor = 6:[ Batas Makstmum - Batas M+t Sementara itu, untuk data yang dianggap semakin baik ketika nilainya semakin rendah maka digunakan rumus berikut: 3 . Nilai lndikator - Batas Minimum SxOr = -orl -; Penghitungan Indeks Indeks pariwisata berkualitas dihasilkan dari agregasi beberapa indikator komposit pembentuknya yang dikalikan dengan bobot masing-masing indikator, lalu dibagi dengan jumlah bobot seluruh indikator dengan menggunakan persamaan berikut: Indeks = Skor X1 t bobot X1 t Skor X2 + bobot Xz + .,. + SkorXr, * bobot Xn bobot X1 + bobot Xz *.., + bobot Xn Dalam penghitungan indeks pariwisata berkualitas, dilakukan 5 (lima) tahapan pen5rusunan indeks dengan struktur terdiri dari: SK No 227291 A
a.indeks...
C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20-
indeks pariwisata berkualitas destinasi pariwisata super prioritas;
indeks pilar;
indeks subpilar;
indeks indikator; dan
data (subindikator). Penghitungan nilai indeks tersebut dilakukan secara berjenjang hingga mendapatkan nilai akhir indeks pariwisata berkualitas. Periode Pengukuran dan Koordinasi Pelaksanaan pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan secara berkala pada semester II dan selambat-lambatnya selesai pada akhir bulan November setiap tahun
Proses pengukuran indeks pariwisata berkualitas harus dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembanga.n pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Pelaporan Pen5rusunan laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas dilakukan berdasarkan hasil pengukuran indeks pariwisata berkualitas yang dituangkan dalam kertas kerja yang telah direviu dan disinkronisasi oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama
Kertas kerja dimaksud mencakup rincian hasil pengukuran keseluruhan indikator pada masingmasing pilar dan subpilar pariwisata berkualitas. Format laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas adalah sebagai berikut: Bagian Keterangan I Tinjauan Umum rangkuman laporan hasil indeks pariwisata berkualitas Mencakup pengukuran Borobudur. II Lingkungan Strategis Pengembangan Borobudur Mencakup penjelasan terkait tantangan utama yang dihadapi serta capaian utama pengembangan Borobudur yang dilakukan pada tahun berjalan dalam rangka penerapan pariwisata berkualitas. D SK No 221292 A III.Hasil ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tm Hasil Pengukuran Indeks Pariwisata Berkualitas Mencakup asesmen detail atas hasil pengukuran indeks pariwisata berkualitas Borobudur, serta penjelasan upaya/kondisi yang mendukung pencapaian hasil pengukuran
Asesmen mencakup penilaian terhadap kekuatan dari masingmasing pilar, tantangan/hambatan yang dihadapi pada setiap pilar, serta potensi penguatan pada masing-masing
Asesmen juga mencakup pandangan dari tim ahli yang terlibat dalam pengukuran indeks pariwisata
Asesmen disajikan secara komprehensif untuk setiap pilar dan subpilar, yakni:
daya saing dasar;
keberlanjutan;
keunikan; dan
bernilai tinggi. IV Rencana Penguatan Implementasi Pariwisata Berkualitas Mencakup penjelasan mengenai rencana strategis dalam jangka pendek (1 (satu) tahun ke depan) dan panjang (3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun ke depan) untuk memperkuat penerapan pilar-pilar pariwisata berkualitas sebagaimana dijelaskan pada Bagian III. V Lampiran Mencakup penjelasan terkait periode pengukuran, jenis dan sumber data yang digunakan, susunan tim ahli dan pihak yang terlibat dalam pen5rusunan, dan metodologi pengolahan data. Laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas disampaikan kepada kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional, untuk selanjutnya dilakukan
Berdasarkan hasil reviu, laporan yang telah disesuaikan selanjutnya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. SK No 227293 A BABIV...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- BAB IV KAIDAH PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN
Segala jenis kegiatan penanaman maupun pemeliharaan mtin tanaman pada zot:.a t harus memperhatikan aspek keamanan terhadap kelestarian struktur lisik candi, termasuk memperhatikan analisis risiko tanaman untuk mengantipasi dampak negatif tanaman terhadap kelestarian struktur fisik
Beberapa aspek risiko tanaman yang perlu diperhatikan, antara lain:
risiko pen5rusupan sistem perakaran pada struktur fisik candi;
risiko roboh dan/atau jatuhnya batang dan ranting tanaman pada struktur fisik candi;
risiko pemencaran biji-biji yang dapat men5rusup dan tumbuh pada celah bebatuan candi; dan
risiko keamanan dan keselamatan bagi manusia. 2. Jenis tanaman pada zotaa 1 dan zorta 2 diutamakan menggunakan jenis tanaman prioritas dengan tetap memperhatikan analisis risiko tanaman seperti yang dijelaskan pada angka 1. 3. Jenis tanaman pada zotta 2 diutamakan jenis tanaman prioritas dengan memperhatikan risiko keamanan dan keselamatan bagi manusia. 4. Kegiatan penanaman pada zorta 3, zorta 4, dan zorta 5 dapat menggunakan jenis tanaman prioritas dengan tetap memperhatikan berbagai aspek lainnya, antara lain: kearifan lokal setempat, aspek agronomis, kesesuaian lahan, konservasi spesies (asli, endemik, maupun terancam punah), keseimbangan ekosistem, dan kelestarian lingkungan. 5. Penentuan jenis tanaman prioritas didasarkan dari beberapa aspek, meliputi: hasil kajian relief pada Candi Borobudur, tanaman bernilai sakral dalam konteks agama Buddha, disebutkan pada teks tertulis kuno sebagai jenis tanaman pada masa Mataram Kuno, berkaitan dengan tradisi kearifan lokal, maupun secara tipologi memiliki relevansi sejarah dengan kawasan di Borobudur. 6. Jenis tanaman prioritas dapat berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. 7. Tanaman pada area zor:'a 1, terutama di area sekitar pelataran Candi Borobudur, perlu dipelihara secara rutin supaya tinggi tanaman tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai jarak titik tumbuh tanaman ke bagian struktur candi yang
Individu tanaman dengan tinggi yang melebihi nilai batas tinggi (T), dikategorikan sebagai berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur. Rumus batas tinggi tanaman: r<(Jl2) SK No 227294 A Keterangan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -23- Keterangan: T = Batas tinggi tanaman (meter) J : Jarak antara titik tumbuh tanaman terhadap struktur bangunan Candi Borobudur yang terdekat (meter) 8. Melakukan monitoring kesehatan tanaman dan analisis risiko tanaman secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali, dan dapat ditingkatkan frekuensinya pada situasi tertentu yang dianggap perlu (misal saat musim berangin kencang, badai, atau lereng longsor). 9. Monitoring khusus secara intensif perlu dilakukan terhadap individu tanaman yang dianggap berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur maupun terhadap keselamatan manusia. 10. Kegiatan monitoring kesehatan tanaman dan analisis risiko tanaman meliputi pengukuran beberapa parameter, antara lain: narna spesies, tinggi tanaman (meter), diameter/keliling batang setinggi dada (meter), rerata diameter tajuk (meter), jarak terdekat antara tanaman dengan bangunan candi (meter), titik lokasi global positioning sgstem tanaman, informasi kondisi fisik tanaman (misal: adanya kerusakan jaringan tanaman dan gejala serangan organisme pengganggu tanaman), dan dokumentasi sebagai bukti
Pada individu tanaman berhabitus pohon besar, pengukuran parameter persentase kerusakan jaringan batang bagian dalam persen (%) sangat dianjurkan untuk memperoleh data ilmiah sebagai pertimbangan dalam penentuan kategori risiko
Persentase kerusakan jaringan batang bagian dalam persen (%) dapat dilakukan menggunakan metode analisis perambatan suara dengan teknologi ultrasonik. 11. Kegiatan monitoring rutin termasuk melakukan pengecekan berkala potensi pen5rusupan akar tanaman di bawah permukaan tanah yang berisiko tinggi terhadap kelestarian struktur bangunan Candi Borobudur. Pengecekan potensi penyusupan akar dapat dilakukan dengan sistem georadar. 12. Melakukan pemeliharaan rutin tanaman di area zotaa 1, termasuk pemangkasan terhadap cabang dan ranting tanaman untuk mendukung pelindungan kelestarian bangunan Candi Borobudur dan keselamatan
Selain itu, pemeliharaan tanaman juga meliputi pemupukan dan pengendalian organisme pengganggu
Bahan pendukung untuk pemupukan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman diprioritaskan menggunakan bahan organik yang lebih ramah lingkungan. Namun pada kondisi tertentu, penggunaan bahan berbasis kimia nonorganik dapat dilakukan secara terbatas pada batas yang aman dan sesuai rekomendasi. 13. Kegiatan teknis monitoring dan pemeliharaan rutin tanaman di zona 1 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pengelola. SK No 227295 A 14.Setiap...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -24- 14. Setiap individu tanaman yang akan ditanam di area zona t harus memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, baik dari aspek jenis, jumlah, ukuran, maupun titik lokasi tanamnya. 15. Penanaman baru untuk area zor:.a 1 diambil dari jenis tanaman prioritas yang tidak memproduksi biji-biji bemkuran kecil yang mampu menyusup dan tumbuh di celah batuan candi. 16. Titik lokasi tanam di area zorLa t harus memperhatikan jarak terhadap struktur bangunan Candi Borobudur terdekat, potensi tumbuh jenis tanaman berdasarkan karakteristik biologinya (agar menghindari penanaman jenis pohon besar pada area pelataran yang berhadapan langsung dengan bangunan Candi Borobudur), potensi penyusupan akar tanaman pada struktur bangunan Candi Borobudur, serta potensi penyebaran biji-biji berukuran kecil yang mampu men5rusup dan tumbuh di celah batuan candi. 17. Setiap rencana penanaman di area zor:a 1 perlu memperhatikan karakteristik biologi tanaman terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur secara jangka
Beberapa jenis tanaman dari kelompok beringin-beringinan (Ftcus spp.) memiliki nilai religius, filosofis, dan kultural yang sangat tinggi, misalnya pohon bodhi (Ficrzs religiosal dan pohon nigrodha (Flczrs benghalensfs), akan tetapi dengan mempertimbangkan aspek teknis terkait potensi pertumbuhannya yang dapat mencapai ukuran sangat masif, produksi biji yang berukuran kecil dan dalam jumlah melimpah, serta kemampuan bijinya untuk menyusup dan tumbuh secara epifit pada bebatuan candi maupun dinding bangunan, maka sejak pedoman ini diterbitkan segala penanaman baru untuk jenisjenis tersebut dihindari untuk dilakukan di area zona l. 18. Pohon-pohon bodhi (Ftcns religiosal berusia tua berdiameter batang >50 cm (lima puluh sentimeter) yang berada di area lereng dan bukit tenggara zor:.a 1 dapat tetap dipertahankan keberadaannya dengan tetap memperhatikan pemeliharaan rutin terhadap ukuran tinggi dan produktivitas buahnya. Pohon-pohon bodhi tersebut berada pada titik lokasi tumbuh yang cukup jauh dari bangunan Candi Borobudur dan terdapat lapisan vegetasi perantara yang dapat menjadi barier antara pohon bodhi dengan bangunan Candi Borobudur sehingga diharapkan dapat menurunkan risiko penyebaran biji-bijinya secara langsung. t9. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berhak memberikan rekomendasi jenis tanaman, jumlah individu, ukuran tanaman, maupun titik lokasi tanam di area zona 1 dengan memperhatikan faktor pelindungan kelestarian bangunan Candi Borobudur. SK No 227296 A 20.Dalam...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- 20. Dalam memberikan rekomendasinya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dapat melakukan konsultasi dan diskusi dengan para ahli dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, institusi pendidikan, tokoh agama Buddha setempat, maupun tokoh masyarakat lokal. 21. Pengendalian tanaman gulma di zona t harus dilakukan secara rutin, terutama terhadap jenis-jenis gulma invasif dan/atau bersifat alelopati. 22. Penanaman tanaman penutup tanah (couer cropl dapat dilakukan dengan memilih jenis tanaman asli hrlau Jawa, berisiko rendah terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur, berpotensi melindungi tanah dari erosi, serta aman bagi kesehatan dan keselamatan manusia. 23. Individu tanaman di area zorua 1 yang berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur dan/atau keselamatan manusia, serta dengan kondisi yang tidak dimungkinkan untuk dipertahankan, maka individu tanaman tersebut harus dilakukan perlakuan pemotongan total atau relokasi ke tempat yang berisiko rendah. 24. Kegiatan relokasi atau pemindahan individu tanaman yang tumbuh di area zoraa I hanya dapat dilakukan apabila tidak berisiko tinggi terhadap kelestarian struktur bangunan Candi Borobudur. 25. Sebelum dilakukan perlakuan pemeliharaan, setiap individu tanaman di area zorta 1 yang dianggap berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur maupun keselamatan manusia perlu diberi papan petunjuk peringatan yang jelas. 26. Individu tanaman di area zorla 1 yang berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia, termasuk diantaranya jenis yang memiliki bagian-bagian (contoh: pelepah daun dan buah) yang berbahaya apabila menimpa manusia (contoh: kelapa, durian, pohon palem-paleman besar) perlu diberi papan petunjuk peringatan yang jelas agar tidak membahayakan keselamatan manusia. 27. Individu tanaman di area zorLa 1 yang telah mati perlu dilakukan pemotongan total dan pemindahan bagian-bagian tanamannya agar tidak membahayakan manusia. 28. Individu tanaman di area zorla 1 yang dianggap memiliki nilai historis tinggi dan bernilai penting dalam ritual keagamaan Buddha dilakukan pencatatan khusus untuk merekam informasi sejarah, serta dilakukan pemberian papan petunjuk maupun papan penjelasan agar memudahkan penelusuran. 29. Rencana kegiatan pemeliharaan pada individu tanaman di area zona I dengan nilai historis tinggi dan bernilai penting dalam ritual keagamaan Buddha perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tokoh agama Buddha setempat atau tokoh masyarakat lokal. SK No 227297 A BAB V
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- BAB V KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC selaku pengelola berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur.
Pengelola melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur pada setiap penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dalam rangka padu serasi dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pengelola mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan program/kegiatan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
Pengelola mendapatkan fasilitasi dan kemudahan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
Pengelola memberikan fasilitasi dan kemudahan pada setiap program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur pada zor:a yang tata kelolanya dilaksanakan oleh pengelola sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengelola bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melakukan rekonsiliasi pajak daerah dan retribusi daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Dalam rangka menjaring aspirasi dan menyelesaikan permasalahan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, pengelola dapat bermitra dengan forum komunikasi yang dibentuk oleh Bupati Magelang. SK No 227298 A
F
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - 7. Forum komunikasi beranggotakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan di Kompleks Candi Borobudur. 8. Keanggotaan dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat desa, tokoh agama desa, dan lembaga adat desa bersifat ad loc atau anggota tidak tetap, sehingga hanya akan terlibat dalam pembahasan kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan sektor dan wilayahnya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum_, vanna Djaman SK No 226114 A