Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:93
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 2021
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):