Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:83
Judul:Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Tanggal Ditetapkan:9 September 2021
Tanggal Diundangkan:9 September 2021
Tanggal Berlaku:9 September 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021
Isi
Terkait

Komentar!