Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:7
Judul:Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 2021
Tanggal Diundangkan:7 Januari 2021
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):