Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance) |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Mei 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Mei 2021 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.