Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:34
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 2021
Tanggal Diundangkan:5 Mei 2021
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):