Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:31
Judul:Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Tanggal Ditetapkan:28 April 2021
Tanggal Diundangkan:28 April 2021
Tanggal Berlaku:28 April 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):